Sertipikasi Rumah Ibadah Perkuat Kepastian Hukum dan Eksistensi Jemaat Gereja

- Jurnalis

Selasa, 22 September 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Perwakilan gereja menerima sertipikat tanah rumah ibadah dari Kantor Pertanahan Kabupaten Pohuwato, Gorontalo (foto: kementerian agraria dan tatat ruang)

Perwakilan gereja menerima sertipikat tanah rumah ibadah dari Kantor Pertanahan Kabupaten Pohuwato, Gorontalo (foto: kementerian agraria dan tatat ruang)

Sisipublik.com – Kepastian hukum melalui sertipikasi rumah ibadah memberikan manfaat lebih dari sekadar dokumen legalitas tanah. Bagi jemaat gereja, kepemilikan sertipikat juga menghadirkan rasa aman dalam menjalankan kegiatan peribadatan serta memperkuat keberadaan komunitas keagamaan.

Hal tersebut dirasakan Reinne Febriana Koraag, Pembimbing Masyarakat Katolik pada Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Gorontalo, setelah menerima sertipikat tanah sejumlah rumah ibadah dari Kantor Pertanahan Kabupaten Pohuwato.

Sertipikasi Rumah Ibadah Beri Rasa Aman bagi Jemaat

Reinne mengatakan jemaat telah lama menantikan kepastian atas tanah yang mereka gunakan untuk beribadah. Menurut dia, program pemerintah yang membantu proses sertipikasi memberikan kemudahan, terutama bagi masyarakat yang sebelumnya harus mengurus legalitas tanah secara mandiri.

“Sertipikat ini sangat dirindukan oleh jemaat gereja,” ujar Reinne di Kantor Pertanahan Kabupaten Pohuwato, Gorontalo.

Selain itu, ia menilai kepastian hukum atas tanah turut memperkuat pengakuan terhadap keberadaan jemaat. Kondisi tersebut membuat umat dapat menjalankan kegiatan keagamaan dengan lebih tenang.

Jemaat Sempat Pesimistis, Empat Aset Gereja Bersertipikat

Sebelumnya, sebagian jemaat sempat meragukan proses sertipikasi ketika Kantor Pertanahan Kabupaten Pohuwato menyampaikan program tersebut dan meminta pengelola rumah ibadah melengkapi dokumen persyaratan.

Baca Juga :  KDKMP Didorong Jadi Offtaker Produk Desa, Kemenkop Siapkan Mesin Pascaproduksi

Namun, proses administrasi tetap berjalan hingga sertipikat terbit. Reinne kemudian menerima sertipikat yang mewakili pihak gereja untuk Gereja Katolik Santo Aloisius Londoun, Gereja Katolik Santo Paulus Kelapa V, Gereja Katolik Santo Yosef Randangan, serta tanah Gereja di Banuroja.

Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Pohuwato Abdul Rasyid menyerahkan sertipikat tersebut kepada Reinne.

Reinne menyebut terbitnya sertipikat membuktikan bahwa keraguan sebelumnya tidak menghalangi proses legalisasi aset rumah ibadah. Ia juga menilai kemudahan dalam program tersebut memberikan manfaat langsung bagi masyarakat.

57.032 Bidang Tanah Rumah Ibadah Sudah Bersertipikat

Secara nasional, Kementerian ATR/BPN mencatat 57.032 bidang tanah rumah ibadah atau 56 persen dari target 101.465 bidang telah bersertipikat hingga September 2026. Sementara itu, sebanyak 44.433 bidang atau 44 persen masih belum memiliki sertipikat.

Data tersebut menunjukkan pemerintah masih menghadapi pekerjaan untuk memperluas legalisasi tanah rumah ibadah. Karena itu, pendataan dan penyelesaian dokumen hak atas tanah menjadi bagian penting dalam memberikan kepastian hukum bagi aset keagamaan.

Baca Juga :  Pengukuran Terjadwal Beri Kepastian Layanan Pertanahan, Warga Demak Tak Perlu Menunggu Lama

Di sisi lain, sertipikasi juga membantu pengelola rumah ibadah memiliki dokumen yang jelas terkait status tanah. Dengan demikian, pengelola dapat menyimpan bukti legalitas aset untuk mendukung keberlangsungan kegiatan keagamaan.

Pemerintah Dorong Pengelola Rumah Ibadah Lengkapi Legalitas

Program sertipikasi terus berjalan untuk mendorong semakin banyak tanah rumah ibadah dan tanah keagamaan memiliki status hak yang jelas. Reinne mengajak pengelola rumah ibadah serta pemilik tanah keagamaan untuk memanfaatkan kemudahan yang tersedia.

Ia menilai program tersebut memberikan akses yang lebih mudah bagi masyarakat untuk memperoleh kepastian hukum atas tanah keagamaan.

Dengan demikian, sertipikasi tidak hanya berfungsi sebagai dokumen pertanahan. Bagi jemaat gereja, legalitas tersebut juga menjadi bagian dari upaya menjaga keberlanjutan rumah ibadah dan aktivitas keagamaan di atas tanah yang telah memiliki status hukum jelas.

Berita Terkait

Utang Obligasi BLBI Lunas, Pemerintah Tetap Kejar Kewajiban Obligor dan Debitur
Wamenaker Soroti Regulasi dan Pengawasan untuk Jaga Industri Padat Karya Serang
Pengukuran Terjadwal Beri Kepastian Waktu bagi Pemohon Pendaftaran Tanah
Tata Kelola Minerba Diperketat, PNBP Tetap Tumbuh Saat Produksi Batu Bara Menurun
Donor Darah ESDM Perkuat Aksi Kemanusiaan di HUT Pertambangan dan Energi ke-81
Koperasi Berbasis Masjid Mulai Disiapkan sebagai Penggerak Ekonomi Komunitas
Karhutla Ditangani dari Udara dan Darat, 54.394 Personel Bergerak di Sejumlah Wilayah
TNI Fair 2026 Buka Akses Publik untuk Kenal Alutsista dan Teknologi Pertahanan
Berita ini 4 kali dibaca

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊


Berita Terkait

Rabu, 23 September 2026 - 17:00 WIB

Utang Obligasi BLBI Lunas, Pemerintah Tetap Kejar Kewajiban Obligor dan Debitur

Rabu, 23 September 2026 - 11:00 WIB

Wamenaker Soroti Regulasi dan Pengawasan untuk Jaga Industri Padat Karya Serang

Rabu, 23 September 2026 - 06:00 WIB

Tata Kelola Minerba Diperketat, PNBP Tetap Tumbuh Saat Produksi Batu Bara Menurun

Selasa, 22 September 2026 - 15:00 WIB

Sertipikasi Rumah Ibadah Perkuat Kepastian Hukum dan Eksistensi Jemaat Gereja

Selasa, 22 September 2026 - 13:00 WIB

Donor Darah ESDM Perkuat Aksi Kemanusiaan di HUT Pertambangan dan Energi ke-81

Berita Terbaru