Sisipublik.com – PERINTIS 10 Hari mulai mendorong perubahan pola layanan pertanahan di Jawa Timur dengan mengandalkan kerja bersama antara Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), pemerintah daerah, dan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). Skema tersebut menargetkan proses peralihan hak atau balik nama sertipikat selesai maksimal 10 hari.
Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid menilai kepastian waktu tidak cukup hanya dengan mempercepat pekerjaan di Kantor Pertanahan. Sebab, proses peralihan hak juga melibatkan verifikasi pajak oleh pemerintah daerah serta pembuatan akta oleh PPAT.
Karena itu, PERINTIS 10 Hari membagi proses layanan ke dalam tiga tahapan dengan batas waktu yang terukur. Pemerintah daerah mendapat waktu maksimal tiga hari untuk memverifikasi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), PPAT menyelesaikan Akta Jual Beli (AJB) dalam dua hari, sedangkan Kantor Pertanahan memproses permohonan paling lama lima hari. Skema ini sejalan dengan kebijakan nasional ATR/BPN yang mulai menjalankan layanan tersebut pada 17 Agustus 2026.
PERINTIS 10 Hari Butuh Integrasi Data NOP dan NIB
Integrasi data menjadi salah satu titik penting dalam pelaksanaan PERINTIS 10 Hari. ATR/BPN mendorong pemerintah daerah menyelaraskan Nomor Objek Pajak (NOP) dengan Nomor Identifikasi Bidang (NIB) agar pertukaran data pertanahan dan perpajakan dapat berlangsung secara daring.
Langkah tersebut bertujuan mengurangi hambatan administratif ketika masyarakat mengurus peralihan hak. Selain itu, integrasi data dapat membantu instansi terkait mengenali posisi berkas dan menelusuri tahapan yang berpotensi menimbulkan keterlambatan.
Nusron meminta pemerintah daerah dan Kantor Pertanahan segera membangun kerja sama yang mendukung pertukaran data tersebut. Ia menilai pola kerja lintas instansi menjadi bagian penting dari transformasi layanan pertanahan.
Batas Waktu Jadi Ukuran Kinerja PPAT dan Kantah
Selain integrasi data, ATR/BPN menempatkan kepatuhan terhadap batas waktu sebagai bagian dari evaluasi layanan. PPAT mendapat target dua hari untuk menyelesaikan pembuatan AJB dalam rangkaian PERINTIS.
ATR/BPN juga akan memantau kinerja PPAT berdasarkan ketepatan waktu. Menurut Nusron, evaluasi tersebut dapat memberikan gambaran kepada masyarakat mengenai kualitas layanan yang diberikan masing-masing PPAT.
Dengan mekanisme itu, percepatan layanan tidak berhenti pada penetapan target administratif. Setiap pihak yang terlibat perlu menjaga agar tahapan yang menjadi kewenangannya selesai sesuai batas waktu yang telah ditetapkan.
Dua Kantah di Jatim Sudah Menjalankan Layanan
Di Jawa Timur, implementasi awal PERINTIS berlangsung di Kantor Pertanahan Kota Surabaya I dan Kabupaten Malang. Kementerian ATR/BPN sebelumnya menetapkan keduanya sebagai bagian dari 17 Kantor Pertanahan yang mengikuti fase awal layanan peralihan hak terintegrasi.
Kementerian ATR/BPN kemudian menyiapkan perluasan penerapan layanan secara bertahap. Secara nasional, pemerintah menargetkan penambahan 24 Kantor Pertanahan pada 24 September 2026 dan perluasan hingga 100 Kantor Pertanahan pada akhir Desember 2026.
Dengan demikian, perluasan layanan di Jawa Timur akan bergantung pada kesiapan setiap daerah dalam memenuhi tahapan yang telah ditetapkan. Pemerintah daerah, PPAT, dan Kantor Pertanahan perlu menjaga koordinasi agar target waktu tidak terhambat pada salah satu mata rantai pelayanan.
Transformasi Layanan Menuntut Perubahan Pola Kerja
Nusron menegaskan bahwa transformasi layanan pertanahan membutuhkan perubahan cara kerja seluruh pihak. Pemerintah tidak dapat mencapai kepastian waktu apabila masing-masing institusi masih menjalankan proses secara terpisah.
Sebelumnya, Kementerian ATR/BPN juga menjelaskan bahwa penerapan batas waktu bertujuan membangun budaya kerja yang lebih terukur dan akuntabel. Sistem tersebut memungkinkan penyebab keterlambatan diketahui lebih cepat sehingga instansi terkait dapat mencari solusinya.
Melalui pendekatan tersebut, PERINTIS tidak sekadar memangkas waktu pelayanan, tetapi juga membangun mekanisme kerja yang lebih terukur. Integrasi data, kepatuhan terhadap tenggat, dan koordinasi antarlembaga menjadi tiga unsur penting agar masyarakat memperoleh kepastian ketika mengurus peralihan hak atas tanah.
Rapat koordinasi transformasi layanan di Surabaya turut dihadiri jajaran ATR/BPN, pemerintah daerah Jawa Timur, PPAT, serta perwakilan Direktorat Jenderal Pajak. Dalam kesempatan yang sama, Menteri ATR/Kepala BPN bersama jajaran BPN Jawa Timur meresmikan Gedung Kantor Pertanahan Kota Surabaya II.











Komentar