Sisipublik.com – Program 3 Juta Rumah memberi tambahan dukungan bagi delapan pemerintah daerah di wilayah Maluku dan Nusa Tenggara setelah mereka meraih apresiasi dalam kategori Implementasi Program 3 Juta Rumah. Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) memberikan dukungan melalui tambahan alokasi Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) atau Bedah Rumah.
Penghargaan tersebut diberikan dalam Apresiasi Pemerintah Daerah Berprestasi 2026 Batch II Regional Maluku dan Nusa Tenggara di Birawa Assembly Hall Hotel Bidakara, Jakarta Selatan, Kamis, 17 September 2026. Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melibatkan Kementerian PKP dan Badan Pusat Statistik (BPS) dalam penilaian kinerja pemerintah daerah.
Program 3 Juta Rumah Jadi Indikator Kinerja Pemda
Program 3 Juta Rumah menjadi salah satu kategori baru dalam penilaian Batch II. Kemendagri memasukkan sektor perumahan bersama akses pendidikan, layanan kesehatan, serta pengelolaan sampah dan lingkungan.
Penilaian Program 3 Juta Rumah melihat sejumlah aspek, termasuk dukungan kebijakan dan regulasi daerah, percepatan perizinan, penyediaan lahan, serta tata kelola permukiman berkelanjutan. Dengan demikian, penilaian tidak hanya melihat jumlah rumah yang pemerintah daerah tangani, tetapi juga kesiapan kebijakan dan ekosistem perumahan.
Selain itu, indikator permukiman berkelanjutan mencakup dukungan infrastruktur dasar seperti air bersih, sanitasi, dan ruang terbuka hijau. Pendekatan tersebut berkaitan dengan upaya memperluas akses masyarakat terhadap hunian yang layak dan terjangkau.
Kementerian PKP dan Kemendagri juga menggunakan data kuantitatif terbuka dari kementerian dan lembaga terkait serta dokumen inovasi yang pemerintah daerah sampaikan dalam proses penilaian.
Delapan Pemda Dapat Alokasi Bedah Rumah
Berdasarkan hasil penilaian, tiga kabupaten memperoleh penghargaan pada kategori Program 3 Juta Rumah. Kabupaten Halmahera Tengah menempati peringkat pertama, disusul Kabupaten Manggarai Timur dan Kabupaten Lombok Utara.
Pada tingkat kota, Kota Mataram berada di peringkat pertama, kemudian Kota Kupang dan Kota Ternate. Sementara itu, tingkat provinsi mencatat Provinsi Nusa Tenggara Barat sebagai peringkat pertama dan Provinsi Maluku Utara sebagai peringkat kedua.
Kementerian PKP memberikan tambahan alokasi Bedah Rumah berdasarkan peringkat. Daerah peringkat pertama memperoleh 300 unit, peringkat kedua 250 unit, sedangkan peringkat ketiga mendapat 200 unit.
Dengan skema tersebut, alokasi pada tingkat kabupaten mencakup 300 unit untuk Halmahera Tengah, 250 unit untuk Manggarai Timur, dan 200 unit untuk Lombok Utara. Pada tingkat kota, Mataram memperoleh 300 unit, Kupang 250 unit, dan Ternate 200 unit. Sementara itu, Nusa Tenggara Barat memperoleh 300 unit pada tingkat provinsi dan Maluku Utara mendapatkan 250 unit.
Dukungan Daerah Menentukan Pelaksanaan Program
Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Maruarar Sirait menyerahkan penghargaan dan apresiasi tersebut secara langsung. Dukungan berupa tambahan kuota Bedah Rumah menjadi bagian dari upaya pemerintah pusat memperkuat penanganan rumah tidak layak huni (RTLH).
Pada saat yang sama, pemerintah daerah memiliki sejumlah peran dalam mendukung penyediaan hunian. Peran tersebut mencakup penyusunan regulasi, penyediaan lahan, percepatan proses perizinan, hingga pembangunan infrastruktur dasar di kawasan permukiman.
Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian menyampaikan bahwa pemberian apresiasi juga bertujuan mendorong kementerian dan lembaga lain memberikan penghargaan atas kinerja pemerintah daerah dalam pelayanan publik.
Melalui mekanisme tersebut, penghargaan tidak hanya menjadi bentuk pengakuan atas kinerja pemerintah daerah. Tambahan kuota Bedah Rumah juga dapat memperluas intervensi perbaikan hunian bagi masyarakat yang membutuhkan.
Kementerian PKP selanjutnya mendorong pemerintah daerah mempertahankan kebijakan dan inovasi yang mendukung penyediaan rumah layak serta memperkuat kolaborasi pusat dan daerah dalam mencapai target Program 3 Juta Rumah.











Komentar