Kekayaan Intelektual Berbasis Budaya Jadi Fokus Indonesia dan WIPO

- Jurnalis

Minggu, 20 September 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Menteri Kebudayaan Fadli Zon bertemu Direktur Jenderal WIPO Daren Tang di Jenewa, Swiss, untuk membahas penguatan perlindungan dan pemanfaatan kekayaan intelektual berbasis budaya (foto: kementerian kebudayaam)

Menteri Kebudayaan Fadli Zon bertemu Direktur Jenderal WIPO Daren Tang di Jenewa, Swiss, untuk membahas penguatan perlindungan dan pemanfaatan kekayaan intelektual berbasis budaya (foto: kementerian kebudayaam)

Sisipublik.com – Kekayaan intelektual berbasis budaya menjadi perhatian Indonesia dalam memperkuat kerja sama dengan World Intellectual Property Organization (WIPO). Menteri Kebudayaan Fadli Zon membahas upaya tersebut bersama Direktur Jenderal WIPO Daren Tang dalam pertemuan bilateral di Jenewa, Swiss, pada 17 September 2026.

Pembahasan itu mencakup perlindungan pengetahuan tradisional atau Traditional Knowledge (TK), ekspresi budaya tradisional atau Traditional Cultural Expressions (TCEs), serta Kekayaan Intelektual Komunal (KIK). Selain perlindungan, kedua pihak membicarakan pengembangan ekosistem yang memungkinkan kekayaan budaya dimanfaatkan secara bertanggung jawab dan memberikan manfaat kepada masyarakat pemiliknya.

Kekayaan intelektual berbasis budaya perlu perlindungan

Indonesia menempatkan kekayaan intelektual berbasis budaya sebagai bagian dari upaya menjaga identitas sekaligus membuka ruang bagi pengembangan ekonomi budaya. Karena itu, pemerintah tidak hanya mendorong pencatatan dan dokumentasi, tetapi juga memperhatikan hak serta kepentingan komunitas yang menjaga warisan budaya tersebut.

Fadli Zon mengatakan perlindungan pengetahuan tradisional dan ekspresi budaya tradisional berkaitan dengan pelestarian warisan budaya, penghormatan terhadap masyarakat adat, pembagian manfaat yang adil, serta pengembangan industri budaya.

Dalam konteks internasional, Indonesia juga mendorong pembahasan pada Sesi ke-53 WIPO Intergovernmental Committee on Intellectual Property and Genetic Resources, Traditional Knowledge and Folklore (IGC GR-TKF) agar menghasilkan kemajuan menuju instrumen internasional yang efektif dan mengikat secara hukum.

Agenda WIPO tersebut memang mencakup pembahasan mengenai pengetahuan tradisional dan ekspresi budaya tradisional. WIPO juga menyediakan basis data mengenai berbagai pendekatan hukum negara-negara dalam melindungi TK dan TCEs.

Baca Juga :  TNI dan Polri Anak Kandung Rakyat, Prabowo Tegaskan Peran Nyata Dukung Masyarakat dan Ketahanan Pangan

Dokumentasi menjadi dasar pengembangan KIK

Sejalan dengan agenda tersebut, Kementerian Kebudayaan membangun ekosistem yang menghubungkan pelindungan, pengembangan, pemanfaatan, hingga komersialisasi kekayaan intelektual berbasis budaya.

Upaya itu antara lain dilakukan melalui peningkatan literasi kekayaan intelektual, fasilitasi pencatatan hak cipta dan pendaftaran merek, pencatatan KIK, serta pendampingan bagi kreator dan komunitas.

Pada 2025, sebanyak 226 Warisan Budaya Takbenda telah terintegrasi ke dalam Pusat Data Nasional Kekayaan Intelektual Komunal. Kementerian Kebudayaan menargetkan jumlah tersebut meningkat menjadi 250 pada 2026.

Selain itu, kementerian menargetkan fasilitasi 200 pencatatan hak cipta dan 150 pendaftaran merek sepanjang 2026.

GAKI membuka akses ke pemanfaatan ekonomi

Pengembangan kekayaan intelektual berbasis budaya juga berjalan melalui Gelar Aksi Kekayaan Intelektual (GAKI). Program ini mempertemukan pelaku budaya, komunitas, pemerintah, perguruan tinggi, dunia usaha, dan investor.

GAKI memiliki beberapa skema, mulai dari IP Register untuk dokumentasi dan pencatatan, IP Upgrade untuk pendampingan dan inkubasi, hingga IP Business Match yang mempertemukan pemegang hak dengan mitra bisnis dan sumber pembiayaan.

Sementara itu, IP Achievement memberikan apresiasi kepada pihak yang berkontribusi dalam pengembangan kekayaan intelektual berbasis budaya.

Dengan pendekatan tersebut, pemerintah berupaya menghubungkan perlindungan kekayaan budaya dengan peluang pemanfaatan ekonomi. Namun, pemanfaatan tersebut tetap harus memperhatikan hak dan kepentingan komunitas pemilik atau penjaga warisan budaya.

Indonesia dan WIPO jajaki kerja sama teknis

Dalam pertemuan di Jenewa, WIPO dan Kementerian Kebudayaan juga menjajaki kerja sama yang lebih konkret. Ruang kerja sama mencakup peningkatan kapasitas, penguatan sistem dokumentasi dan basis data KIK, tata kelola serta valuasi kekayaan intelektual berbasis budaya.

Baca Juga :  MTQ Nasional XXXI Perluas Partisipasi, Menag Tekankan Persaudaraan dan Kepedulian

Kedua pihak juga membuka peluang pengembangan model pemanfaatan dan komersialisasi yang tetap menghormati nilai budaya serta hak masyarakat.

Kerja sama tersebut dapat mencakup collective branding, rights management, peningkatan kapasitas pemerintah daerah dan komunitas, serta perluasan akses pasar bagi produk dan karya berbasis budaya.

Daren Tang menyambut langkah Indonesia dalam memperkuat dokumentasi KIK, perlindungan pengetahuan tradisional dan ekspresi budaya tradisional, serta pengembangan ekosistem yang menghubungkan perlindungan dengan pemanfaatan ekonomi.

Perlindungan tetap mengutamakan hak komunitas

Di sisi lain, pengembangan basis data dan pemanfaatan ekonomi tidak dapat dilakukan dengan pendekatan yang seragam. Karakter setiap pengetahuan dan ekspresi budaya perlu menjadi pertimbangan, terutama ketika suatu pengetahuan bersifat sakral, terbatas, atau rahasia.

Fadli Zon menegaskan bahwa pemanfaatan ekonomi harus berjalan bersama pelestarian budaya. Menurut dia, pengembangan kekayaan intelektual berbasis budaya perlu memberikan manfaat yang adil tanpa menghilangkan nilai, identitas, dan hak komunitas.

Dengan demikian, kerja sama Indonesia dan WIPO tidak hanya berfokus pada pencatatan kekayaan budaya. Langkah berikutnya mencakup penguatan tata kelola, perlindungan hak komunitas, peningkatan kapasitas, serta penciptaan jalur pemanfaatan ekonomi yang tetap menghormati asal-usul dan nilai budaya.

Berita Terkait

Bhumi ATR/BPN Bantu Cek Peta Bidang Tanah, Ini Batasan Informasi yang Perlu Dipahami
Digitalisasi Bansos Perkuat Verifikasi Penerima, Kemensos Buka Akses Pengawasan Data
SMA Unggul Garuda Perluas Akses Sekolah Unggulan hingga Empat Daerah
Kedelai Grobogan Ditargetkan Tembus 3 Ton per Hektare, Kementan Siapkan Ekspansi Lahan
Prabowo Lantik Empat Wakil Menteri, Dua Perkuat Sektor Pertahanan
Swasembada Beras Perkuat Ketahanan Pangan, Pemerintah Benahi Distribusi Pupuk
Transformasi PLN Jadi Prioritas, Prabowo Dorong Efisiensi dan Energi Surya 100 GW
Bantuan Pertanian Jatim Rp3 Triliun, Pembibitan Ayam Jadi Fokus Tambahan Anggaran
Berita ini 7 kali dibaca

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊


Berita Terkait

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 13:00 WIB

Bhumi ATR/BPN Bantu Cek Peta Bidang Tanah, Ini Batasan Informasi yang Perlu Dipahami

Jumat, 16 Oktober 2026 - 16:27 WIB

SMA Unggul Garuda Perluas Akses Sekolah Unggulan hingga Empat Daerah

Jumat, 16 Oktober 2026 - 09:00 WIB

Kedelai Grobogan Ditargetkan Tembus 3 Ton per Hektare, Kementan Siapkan Ekspansi Lahan

Kamis, 15 Oktober 2026 - 21:10 WIB

Prabowo Lantik Empat Wakil Menteri, Dua Perkuat Sektor Pertahanan

Kamis, 15 Oktober 2026 - 10:00 WIB

Swasembada Beras Perkuat Ketahanan Pangan, Pemerintah Benahi Distribusi Pupuk

Berita Terbaru