Sisipublik.com – Kekayaan intelektual berbasis budaya menjadi perhatian Indonesia dalam memperkuat kerja sama dengan World Intellectual Property Organization (WIPO). Menteri Kebudayaan Fadli Zon membahas upaya tersebut bersama Direktur Jenderal WIPO Daren Tang dalam pertemuan bilateral di Jenewa, Swiss, pada 17 September 2026.
Pembahasan itu mencakup perlindungan pengetahuan tradisional atau Traditional Knowledge (TK), ekspresi budaya tradisional atau Traditional Cultural Expressions (TCEs), serta Kekayaan Intelektual Komunal (KIK). Selain perlindungan, kedua pihak membicarakan pengembangan ekosistem yang memungkinkan kekayaan budaya dimanfaatkan secara bertanggung jawab dan memberikan manfaat kepada masyarakat pemiliknya.
Kekayaan intelektual berbasis budaya perlu perlindungan
Indonesia menempatkan kekayaan intelektual berbasis budaya sebagai bagian dari upaya menjaga identitas sekaligus membuka ruang bagi pengembangan ekonomi budaya. Karena itu, pemerintah tidak hanya mendorong pencatatan dan dokumentasi, tetapi juga memperhatikan hak serta kepentingan komunitas yang menjaga warisan budaya tersebut.
Fadli Zon mengatakan perlindungan pengetahuan tradisional dan ekspresi budaya tradisional berkaitan dengan pelestarian warisan budaya, penghormatan terhadap masyarakat adat, pembagian manfaat yang adil, serta pengembangan industri budaya.
Dalam konteks internasional, Indonesia juga mendorong pembahasan pada Sesi ke-53 WIPO Intergovernmental Committee on Intellectual Property and Genetic Resources, Traditional Knowledge and Folklore (IGC GR-TKF) agar menghasilkan kemajuan menuju instrumen internasional yang efektif dan mengikat secara hukum.
Agenda WIPO tersebut memang mencakup pembahasan mengenai pengetahuan tradisional dan ekspresi budaya tradisional. WIPO juga menyediakan basis data mengenai berbagai pendekatan hukum negara-negara dalam melindungi TK dan TCEs.
Dokumentasi menjadi dasar pengembangan KIK
Sejalan dengan agenda tersebut, Kementerian Kebudayaan membangun ekosistem yang menghubungkan pelindungan, pengembangan, pemanfaatan, hingga komersialisasi kekayaan intelektual berbasis budaya.
Upaya itu antara lain dilakukan melalui peningkatan literasi kekayaan intelektual, fasilitasi pencatatan hak cipta dan pendaftaran merek, pencatatan KIK, serta pendampingan bagi kreator dan komunitas.
Pada 2025, sebanyak 226 Warisan Budaya Takbenda telah terintegrasi ke dalam Pusat Data Nasional Kekayaan Intelektual Komunal. Kementerian Kebudayaan menargetkan jumlah tersebut meningkat menjadi 250 pada 2026.
Selain itu, kementerian menargetkan fasilitasi 200 pencatatan hak cipta dan 150 pendaftaran merek sepanjang 2026.
GAKI membuka akses ke pemanfaatan ekonomi
Pengembangan kekayaan intelektual berbasis budaya juga berjalan melalui Gelar Aksi Kekayaan Intelektual (GAKI). Program ini mempertemukan pelaku budaya, komunitas, pemerintah, perguruan tinggi, dunia usaha, dan investor.
GAKI memiliki beberapa skema, mulai dari IP Register untuk dokumentasi dan pencatatan, IP Upgrade untuk pendampingan dan inkubasi, hingga IP Business Match yang mempertemukan pemegang hak dengan mitra bisnis dan sumber pembiayaan.
Sementara itu, IP Achievement memberikan apresiasi kepada pihak yang berkontribusi dalam pengembangan kekayaan intelektual berbasis budaya.
Dengan pendekatan tersebut, pemerintah berupaya menghubungkan perlindungan kekayaan budaya dengan peluang pemanfaatan ekonomi. Namun, pemanfaatan tersebut tetap harus memperhatikan hak dan kepentingan komunitas pemilik atau penjaga warisan budaya.
Indonesia dan WIPO jajaki kerja sama teknis
Dalam pertemuan di Jenewa, WIPO dan Kementerian Kebudayaan juga menjajaki kerja sama yang lebih konkret. Ruang kerja sama mencakup peningkatan kapasitas, penguatan sistem dokumentasi dan basis data KIK, tata kelola serta valuasi kekayaan intelektual berbasis budaya.
Kedua pihak juga membuka peluang pengembangan model pemanfaatan dan komersialisasi yang tetap menghormati nilai budaya serta hak masyarakat.
Kerja sama tersebut dapat mencakup collective branding, rights management, peningkatan kapasitas pemerintah daerah dan komunitas, serta perluasan akses pasar bagi produk dan karya berbasis budaya.
Daren Tang menyambut langkah Indonesia dalam memperkuat dokumentasi KIK, perlindungan pengetahuan tradisional dan ekspresi budaya tradisional, serta pengembangan ekosistem yang menghubungkan perlindungan dengan pemanfaatan ekonomi.
Perlindungan tetap mengutamakan hak komunitas
Di sisi lain, pengembangan basis data dan pemanfaatan ekonomi tidak dapat dilakukan dengan pendekatan yang seragam. Karakter setiap pengetahuan dan ekspresi budaya perlu menjadi pertimbangan, terutama ketika suatu pengetahuan bersifat sakral, terbatas, atau rahasia.
Fadli Zon menegaskan bahwa pemanfaatan ekonomi harus berjalan bersama pelestarian budaya. Menurut dia, pengembangan kekayaan intelektual berbasis budaya perlu memberikan manfaat yang adil tanpa menghilangkan nilai, identitas, dan hak komunitas.
Dengan demikian, kerja sama Indonesia dan WIPO tidak hanya berfokus pada pencatatan kekayaan budaya. Langkah berikutnya mencakup penguatan tata kelola, perlindungan hak komunitas, peningkatan kapasitas, serta penciptaan jalur pemanfaatan ekonomi yang tetap menghormati asal-usul dan nilai budaya.











Komentar