Sisipublik.com – Perlindungan hari tua pekerja informal menjadi perhatian pemerintah seiring besarnya proporsi tenaga kerja yang berada di luar sektor formal. Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menyebut sekitar 60 persen dari 155 juta angkatan kerja Indonesia bekerja di sektor informal.
Yassierli menyampaikan hal tersebut saat menghadiri pencanangan Bulan Dana Pensiun 2026 yang digelar Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Jakarta, Minggu (6/9/2026). Menurutnya, kondisi tersebut menuntut perluasan perlindungan sosial agar pekerja tetap memiliki jaminan ketika memasuki masa setelah bekerja.
Perlindungan Hari Tua Pekerja Informal Perlu Diperluas
Perlindungan hari tua pekerja informal menghadapi tantangan karena kelompok tersebut mencakup porsi besar dari angkatan kerja nasional. Pemerintah ingin perlindungan sosial tidak hanya menjangkau pekerja formal, tetapi juga masyarakat yang bekerja secara mandiri maupun di sektor informal.
Yassierli menilai setiap warga negara berhak memperoleh perlindungan sosial. Karena itu, pemerintah mendorong kolaborasi dengan berbagai pihak untuk memperluas cakupan perlindungan, termasuk persiapan menghadapi masa pascakerja.
Selain itu, pemerintah melihat persoalan tersebut semakin penting karena Indonesia masih menikmati bonus demografi, tetapi secara bertahap akan menghadapi perubahan menuju populasi yang menua. Kondisi itu membuat persiapan masa pensiun perlu dilakukan sejak masa produktif.
Bonus Demografi Menuntut Persiapan Masa Pensiun
Yassierli mengatakan masyarakat perlu tetap memiliki kesempatan untuk hidup mandiri setelah memasuki usia tidak lagi bekerja. Dengan persiapan yang memadai, masa pascakerja tidak harus membuat seseorang bergantung sepenuhnya kepada kelompok usia produktif.
Karena itu, pemerintah memandang perlindungan sosial dan peningkatan produktivitas tenaga kerja perlu berjalan beriringan. Upaya tersebut menjadi bagian dari strategi menghadapi perubahan struktur demografi Indonesia.
Pencanangan Bulan Dana Pensiun 2026 sendiri digagas OJK bersama sejumlah pemangku kepentingan untuk meningkatkan literasi dan inklusi dana pensiun. Kegiatan serupa juga berlangsung di Bandung dan Semarang.
Literasi Dana Pensiun Masih Menjadi Pekerjaan Rumah
Di sisi lain, Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi menyoroti rendahnya pemahaman masyarakat mengenai dana pensiun. OJK mencatat indeks literasi dana pensiun masyarakat baru mencapai 22 persen.
Angka tersebut menunjukkan perlunya edukasi yang lebih luas agar masyarakat memahami pentingnya menyiapkan dana pensiun sejak mulai bekerja. Dengan demikian, perencanaan masa tua tidak hanya menjadi perhatian ketika seseorang mendekati usia pensiun.
OJK juga menempatkan Bulan Dana Pensiun 2026 sebagai momentum untuk memperkuat pemahaman masyarakat mengenai persiapan finansial jangka panjang. Langkah tersebut diharapkan dapat mendorong semakin banyak masyarakat memanfaatkan instrumen perlindungan dan dana pensiun.
Pada akhirnya, pemerintah dan industri dana pensiun menghadapi dua pekerjaan sekaligus, yakni memperluas akses perlindungan kepada pekerja informal serta meningkatkan kesadaran masyarakat untuk mempersiapkan masa tua sejak usia produktif.











Komentar