Sisipublik.com – Harga BBM Subsidi tetap menjadi prioritas pemerintah di tengah fluktuasi harga minyak mentah dunia. Presiden Prabowo Subianto mengarahkan jajaran pemerintah agar tidak menaikkan harga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi meskipun harga minyak global masih bergerak dinamis.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menyampaikan arahan tersebut setelah mengikuti rapat terbatas bersama Presiden Prabowo di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (4/8/2026). Menurutnya, pemerintah ingin menjaga daya beli masyarakat melalui kebijakan energi yang tetap terukur.
Harga BBM Subsidi Tetap Dipertahankan
Harga BBM Subsidi menjadi salah satu fokus pembahasan dalam rapat tersebut. Bahlil menjelaskan bahwa Presiden meminta pemerintah mempertahankan harga BBM bersubsidi dan tidak melakukan penyesuaian ke atas meskipun harga minyak mentah dunia mengalami kenaikan.
Ia menegaskan, pemerintah terus memantau perkembangan harga minyak global. Namun, kebijakan untuk BBM bersubsidi tetap mengutamakan kepentingan masyarakat sehingga harga tidak berubah.
Sementara itu, pemerintah membuka peluang penyesuaian untuk BBM nonsubsidi. Apabila harga Indonesian Crude Price (ICP) di pasar internasional mengalami penurunan, pemerintah akan mempertimbangkan penyesuaian harga agar mengikuti kondisi pasar.
Bahlil menambahkan bahwa kebijakan tersebut bertujuan memberikan manfaat kepada masyarakat. Dengan demikian, ketika harga minyak dunia turun, masyarakat juga dapat merasakan penyesuaian harga BBM nonsubsidi.
Pemerintah Percepat Hilirisasi Pertambangan
Selain membahas sektor energi, rapat terbatas juga menyoroti perkembangan program hilirisasi pertambangan. Bahlil melaporkan bahwa sejumlah perusahaan nasional yang memperoleh perpanjangan izin dari Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) memiliki kewajiban membangun fasilitas hilirisasi.
Menurutnya, Presiden Prabowo meminta seluruh perusahaan menjalankan kewajiban tersebut sesuai ketentuan yang berlaku. Langkah itu bertujuan meningkatkan nilai tambah sumber daya alam sekaligus memberikan manfaat yang lebih besar bagi masyarakat.
Lebih lanjut, Presiden juga mengingatkan agar seluruh pihak mematuhi aturan yang telah ditetapkan. Pemerintah akan mengambil langkah yang terukur apabila menemukan pelanggaran, sehingga pengelolaan sumber daya alam tetap sejalan dengan amanat Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945. (j/*)











Komentar