Sisipublik.com – Pemerintah melihat efisiensi anggaran perlindungan sosial sebagai salah satu peluang dari pembenahan sistem digital penyaluran bantuan sosial (bansos). Pemerintah menilai integrasi data dapat membantu memastikan bantuan diterima masyarakat yang memenuhi kriteria.
Kepala Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom) RI Muhammad Qodari mengatakan penerapan Digital Public Infrastructure (DPI) dan penyempurnaan filter data dapat mengurangi potensi kesalahan dalam penyaluran bantuan. Menurut dia, perbaikan tersebut dapat membuka ruang efisiensi anggaran.
Anggaran perlindungan sosial sendiri mencapai sekitar Rp1.300 triliun atau hampir 30 persen dari APBN. Karena itu, pemerintah menilai efisiensi anggaran perlindungan sosial memiliki dampak fiskal yang cukup besar apabila perbaikan sistem berjalan pada berbagai program. Angka anggaran sekitar Rp1.300 triliun tersebut juga sebelumnya disampaikan Qodari ketika menjelaskan agenda digitalisasi perlindungan sosial.
Efisiensi Anggaran Perlindungan Sosial Bergantung pada Akurasi Data
Qodari menyebut penerapan prinsip DPI dan filter data yang lebih baik pada Program Keluarga Harapan (PKH) serta Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) berpotensi menghemat anggaran hingga puluhan triliun rupiah.
Namun, potensi efisiensi tidak hanya berasal dari dua program tersebut. Pemerintah memperkirakan penerapan mekanisme serupa pada berbagai program perlindungan sosial dapat menghasilkan efisiensi sekitar Rp127 triliun hingga Rp200 triliun. Qodari mengaitkan kisaran tersebut dengan koreksi Dewan Ekonomi Nasional pada 2024.
Angka tersebut merupakan potensi efisiensi, bukan penghematan anggaran yang sudah terealisasi. Besaran akhirnya tetap bergantung pada penerapan sistem, kualitas data, cakupan program, serta hasil verifikasi penerima bantuan.
Integrasi Data Jadi Bagian Penting Digitalisasi Bansos
Pemerintah mengembangkan sistem digital untuk memperbaiki proses identifikasi penerima bantuan. Sistem tersebut memungkinkan penggunaan berbagai indikator ketika pemerintah melakukan verifikasi kelayakan masyarakat.
Langkah itu penting karena penyaluran bansos menghadapi dua persoalan utama. Pertama, inclusion error, yaitu masyarakat yang sudah tidak memenuhi kriteria tetapi masih tercatat sebagai penerima. Kedua, exclusion error, yaitu masyarakat yang memenuhi kriteria tetapi belum masuk daftar penerima.
Melalui integrasi data lintas kementerian dan lembaga, pemerintah berupaya memperbarui informasi penerima secara lebih berkala. Kemkomdigi sebelumnya menjelaskan bahwa sistem digital perlindungan sosial diarahkan untuk menghubungkan data antarinstansi dan mengurangi risiko data ganda maupun data yang tidak mutakhir.
Pemerintah Dorong Penyaluran Bansos Lebih Tepat Sasaran
Digitalisasi juga diarahkan untuk meningkatkan ketepatan penyaluran. Pemerintah sebelumnya mengembangkan Portal Perlindungan Sosial Digital yang memanfaatkan identitas digital dan verifikasi penerima.
Dalam penerapannya, portal tersebut menghubungkan data dari sejumlah kementerian dan lembaga. Warga juga dapat melakukan pendaftaran secara mandiri, sedangkan masyarakat yang belum dapat mengakses layanan secara mandiri dapat memperoleh bantuan melalui agen pendamping.
Dengan mekanisme tersebut, pemerintah tidak hanya mengejar penghematan anggaran. Perbaikan sistem juga bertujuan memastikan masyarakat yang berhak tetap memperoleh bantuan dan masyarakat yang sudah tidak memenuhi syarat tidak lagi masuk dalam daftar penerima.
Qodari menilai upaya tersebut sejalan dengan arah kebijakan Presiden Prabowo Subianto yang mendorong penggunaan anggaran negara secara lebih efektif. Pemerintah berharap digitalisasi dapat memperkuat akurasi penyaluran sekaligus meningkatkan manfaat anggaran perlindungan sosial bagi masyarakat.











Komentar