Kemenkes Perkuat Pengawalan Hukum Proyek Kesehatan Skala Nasional

- Jurnalis

Rabu, 23 September 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Sekretaris Jenderal Kemenkes Kunta Wibawa Dasa Nugraha bersama jajaran Kejaksaan Agung saat penandatanganan kerja sama pengawalan program kesehatan di Jakarta (foto: kementerian kesehatan)

Sekretaris Jenderal Kemenkes Kunta Wibawa Dasa Nugraha bersama jajaran Kejaksaan Agung saat penandatanganan kerja sama pengawalan program kesehatan di Jakarta (foto: kementerian kesehatan)

Sisipublik.com – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) memperkuat pengawalan hukum proyek kesehatan nasional melalui kerja sama dengan Kejaksaan Agung (Kejagung). Langkah ini bertujuan memastikan program pembangunan dan pengadaan kesehatan berjalan sesuai ketentuan sejak tahap perencanaan.

Kerja sama tersebut ditandai dengan penandatanganan dua Perjanjian Kerja Sama (PKS) di Kantor Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (21/9). Sekretaris Jenderal Kemenkes Kunta Wibawa Dasa Nugraha menandatangani perjanjian bersama Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (Jamintel) Reda Manthovani dan Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) Narendra Jatna.

Kemenkes Perkuat Pengawalan Hukum Sejak Perencanaan

Kemenkes menilai pengawalan hukum proyek kesehatan perlu berjalan sejak awal karena pemerintah menghadapi agenda pembangunan dengan cakupan yang luas. Karena itu, kerja sama dengan Kejagung mencakup pengawalan program oleh Jamintel serta pendampingan hukum dalam bidang perdata dan tata usaha negara oleh Jamdatun.

Kunta mengatakan pendampingan sejak tahap perencanaan dapat membantu mencegah persoalan hukum ketika program sudah berjalan. Menurut dia, pendekatan tersebut penting untuk mendukung pelaksanaan transformasi kesehatan yang efektif, efisien, dan akuntabel.

Baca Juga :  CKG Banten Tembus 5,9 Juta Peserta, Kemenkes Siapkan Model untuk Daerah Lain

Ribuan Fasilitas Kesehatan Masuk Agenda Pembangunan

Skala pembangunan menjadi salah satu alasan Kemenkes memperkuat mekanisme pengawalan. Pemerintah menargetkan renovasi 10.000 puskesmas yang tersebar di 7.285 kecamatan.

Selain itu, agenda pembangunan mencakup 514 laboratorium kesehatan masyarakat serta revitalisasi 441 rumah sakit daerah dan rumah sakit jiwa di berbagai wilayah.

Dengan cakupan tersebut, proses perencanaan, pengadaan, pembangunan, hingga pelaksanaan proyek membutuhkan kepastian aturan agar setiap tahapan berjalan sesuai ketentuan.

Pengadaan Alat Kesehatan dan Obat Juga Dikawal

Selain pembangunan fisik, Kemenkes mengelola pengadaan alat kesehatan, obat, dan bahan medis habis pakai dengan nilai yang besar. Kementerian tersebut mencatat hasil konsolidasi pengadaan sepanjang 2025–2026 menghasilkan penghematan Rp10,25 triliun atau 52,9 persen untuk alat kesehatan.

Pada pengadaan obat dan bahan medis habis pakai, Kemenkes mencatat penghematan Rp1,20 triliun atau 38,6 persen.

Besarnya nilai dan cakupan pengadaan tersebut membuat aspek kepatuhan hukum menjadi bagian penting dalam pengelolaan program. Karena itu, pendampingan Kejagung diarahkan untuk membantu kementerian mengantisipasi persoalan sebelum berkembang menjadi sengketa atau pelanggaran.

Baca Juga :  Ahli Jantung Menyarankan Risiko Jadwal Tidur Tidak Teratur, Bisa Memengaruhi Kesehatan Jantung

Dua PKS Berlaku hingga September 2028

Jamintel Reda Manthovani menyatakan pengawalan sejak dini dapat membantu mengurangi potensi pelanggaran sekaligus memberikan kepastian hukum bagi pejabat Kemenkes dalam menjalankan tugas.

Sementara itu, Jamdatun Narendra Jatna menyatakan kesiapan memberikan pertimbangan hukum agar kebijakan dan pelaksanaan program kesehatan tetap berada dalam koridor peraturan.

Kedua PKS tersebut berlaku selama dua tahun, terhitung sejak 21 September 2026 hingga 21 September 2028.

Kerja sama terbaru ini juga melanjutkan sinergi Kemenkes dan Kejaksaan yang sebelumnya mencakup penguatan fungsi Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) melalui Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Umum (Jampidum).

Kerja sama tersebut menjadi tindak lanjut Nota Kesepahaman Nomor HK.03.01/Menkes/1096/2024 tentang Dukungan Pelaksanaan Tugas dan Fungsi yang ditandatangani Kementerian Kesehatan dan Kejaksaan RI.

Melalui mekanisme tersebut, Kemenkes dan Kejagung menempatkan pencegahan serta kepastian hukum sebagai bagian dari pelaksanaan program pembangunan kesehatan, terutama ketika pemerintah menjalankan proyek dengan cakupan wilayah dan nilai pengadaan yang besar.

Berita Terkait

Karies Gigi Jadi Temuan Terbanyak CKG Anak Sekolah, Kemenkes Perkuat Pencegahan
Kemenkes Satukan Perencanaan dan Anggaran Mitra untuk Perkuat Sistem Kesehatan
Teknologi Laser Perluas Pilihan Pemulihan Cedera bagi Masyarakat Aktif Berolahraga
160 Nakes Batch 2 ke NTT Fokus Pulihkan Trauma Warga Pascagempa
Abu Vulkanik Anak Krakatau Picu Kesiapsiagaan Kesehatan, Warga Diminta Kurangi Aktivitas Luar Ruangan
SATUSEHAT RME Integrasikan Data Pasien Nasional, Akses Medis Kini Berbasis Individu
25 Prodi PPDS Hospital-Based Dibuka, Pemerintah Bidik Pemerataan Dokter Spesialis
Ayah Siaga Jadi Kunci Cegah Stunting pada 1.000 HPK
Berita ini 2 kali dibaca

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊


Berita Terkait

Rabu, 23 September 2026 - 13:00 WIB

Kemenkes Perkuat Pengawalan Hukum Proyek Kesehatan Skala Nasional

Sabtu, 19 September 2026 - 06:00 WIB

Karies Gigi Jadi Temuan Terbanyak CKG Anak Sekolah, Kemenkes Perkuat Pencegahan

Kamis, 17 September 2026 - 09:00 WIB

Kemenkes Satukan Perencanaan dan Anggaran Mitra untuk Perkuat Sistem Kesehatan

Minggu, 13 September 2026 - 08:00 WIB

Teknologi Laser Perluas Pilihan Pemulihan Cedera bagi Masyarakat Aktif Berolahraga

Rabu, 9 September 2026 - 21:00 WIB

160 Nakes Batch 2 ke NTT Fokus Pulihkan Trauma Warga Pascagempa

Berita Terbaru