Asuransi Usaha Tani Padi 2026 Jadi Jaring Pengaman Modal Petani di Tengah Ancaman El Nino

- Jurnalis

Selasa, 15 September 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

padi di lahan sawah. Kementan menyiapkan AUTP untuk melindungi 100.000 hektare lahan dari risiko gagal panen pada 2026 (foto: dok. sisipublik.com)

padi di lahan sawah. Kementan menyiapkan AUTP untuk melindungi 100.000 hektare lahan dari risiko gagal panen pada 2026 (foto: dok. sisipublik.com)

Sisipublik.com – Asuransi Usaha Tani Padi (AUTP) 2026 disiapkan Kementerian Pertanian (Kementan) sebagai jaring pengaman bagi petani padi ketika risiko gagal panen meningkat akibat kekeringan, banjir, dan serangan organisme pengganggu tumbuhan (OPT). Pemerintah mengalokasikan perlindungan asuransi untuk 100.000 hektare lahan pertanian di seluruh Indonesia.

Langkah tersebut melengkapi mitigasi teknis yang dilakukan pemerintah melalui pengelolaan sumber air dan pompanisasi. Dengan kombinasi tersebut, pemerintah tidak hanya berupaya menjaga tanaman tetap tumbuh, tetapi juga menyiapkan perlindungan finansial jika produksi tetap mengalami kerusakan.

Asuransi Usaha Tani Padi 2026 Lindungi Modal Petani

Asuransi Usaha Tani Padi (AUTP) 2026 memiliki fungsi penting ketika gagal panen membuat petani kehilangan hasil sekaligus modal untuk memasuki musim tanam berikutnya. Karena itu, program asuransi pertanian tidak hanya berkaitan dengan kompensasi kerusakan tanaman, tetapi juga keberlanjutan usaha tani.

Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian Kementan Andi Nur Alam Syah mengatakan pemerintah menjalankan mitigasi dari dua sisi. Pemerintah mengandalkan infrastruktur pengairan dan pompanisasi untuk menghadapi kekeringan, sedangkan AUTP memberikan perlindungan finansial ketika risiko tetap menimbulkan gagal panen.

Skema tersebut menjadi relevan karena Kementan juga menempatkan pengelolaan air sebagai bagian dari strategi menjaga produksi pangan menghadapi kondisi iklim. Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman sebelumnya menyebut pemerintah memperkuat sejumlah langkah untuk menjaga produksi pangan di tengah ancaman El Nino.

Baca Juga :  Prabowo Siapkan Strategi Hadapi El Nino 2026, Perkuat Modifikasi Cuaca dan Cegah Karhutla

Premi Asuransi Usaha Tani Padi Disubsidi Pemerintah

Petani tidak menanggung seluruh biaya premi dalam program tersebut. Total premi AUTP mencapai Rp180.000 per hektare setiap musim tanam. Pemerintah memberikan subsidi 80 persen atau Rp144.000, sehingga petani membayar Rp36.000 per hektare per musim tanam. Ketentuan nilai premi tersebut juga tercantum dalam informasi resmi Kementan mengenai skema AUTP.

Sementara itu, peserta yang memenuhi ketentuan kerusakan tanaman sedikitnya 75 persen dapat memperoleh klaim hingga Rp6 juta per hektare per musim tanam. Skema tersebut bertujuan membantu petani menyediakan kembali modal untuk melanjutkan usaha taninya setelah mengalami gagal panen.

Risiko yang masuk dalam perlindungan antara lain kekeringan, banjir, serta serangan OPT pada tanaman padi. Jenis gangguan yang disebut Kementan mencakup wereng, tikus, dan penyakit blas.

AUTP Melengkapi Pompanisasi

Kementan tidak menempatkan asuransi sebagai pengganti upaya pencegahan di lapangan. Pemerintah tetap mengutamakan ketersediaan air melalui pompanisasi dan pengelolaan sumber daya air agar tanaman dapat bertahan selama periode kering.

Baca Juga :  Benih Kedelai Unggul Jadi Andalan Kementan Bersama Unesa untuk Percepat Swasembada Pangan

Dengan demikian, AUTP berfungsi sebagai lapisan perlindungan setelah petani dan pemerintah melakukan langkah mitigasi. Jika pertanaman tetap mengalami kerusakan berat hingga gagal panen, klaim dapat membantu petani memulihkan kemampuan finansial untuk kembali menanam.

Pendekatan tersebut sejalan dengan kebijakan Kementan yang menempatkan perlindungan petani sebagai bagian dari upaya menjaga keberlanjutan produksi pangan. Kementan juga menyebut AUTP sebagai instrumen untuk mengendalikan risiko usaha tani akibat perubahan iklim dan bencana.

Petani Diminta Mendaftar Sebelum Risiko Terjadi

Kementan mengimbau petani yang tergabung dalam Kelompok Tani (Poktan) maupun Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) segera mendaftarkan lahan melalui Penyuluh Pertanian Lapangan (PPL).

Petugas kemudian melakukan pendataan dan verifikasi melalui Sistem Informasi Asuransi Pertanian (SIAP). Kementan mendorong petani tidak menunggu sampai kekeringan atau gangguan produksi muncul sebelum mengurus perlindungan.

Langkah tersebut penting karena perlindungan asuransi bekerja sebagai persiapan menghadapi risiko, bukan sebagai respons setelah kerusakan terjadi. Dengan pendaftaran lebih awal, petani memiliki instrumen tambahan untuk menjaga keberlanjutan modal usaha tani ketika kondisi iklim mengganggu produksi.

Berita Terkait

RUU Pelindungan Ketenagakerjaan Masuk Tahap Panja, Pemerintah Soroti Perlindungan Pekerja
Libur Nasional 2027 Capai 18 Hari, Pemerintah Antisipasi Lonjakan Mobilitas Saat Lebaran
Harga BBM Subsidi Tetap, Bahlil Siapkan Strategi Hadapi Gejolak Minyak Dunia
Suahasil Nazara Tekankan Disiplin Defisit dan Efektivitas Belanja APBN
Suahasil Nazara Kembali ke Posisi Puncak Kemenkeu, Prabowo Resmi Lantiknya sebagai Menkeu
Teknologi Kedirgantaraan Dorong Kawasan Transmigrasi Jadi Pusat Ekonomi Baru
PERINTIS 10 Hari Dorong Integrasi Data Pertanahan dan Pajak di Jawa Timur
Keselamatan Transportasi Jawa Timur Jadi Fokus Kemenhub, Pengawasan Empat Moda Diperketat
Berita ini 11 kali dibaca

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊


Berita Terkait

Rabu, 16 September 2026 - 11:00 WIB

RUU Pelindungan Ketenagakerjaan Masuk Tahap Panja, Pemerintah Soroti Perlindungan Pekerja

Rabu, 16 September 2026 - 09:00 WIB

Libur Nasional 2027 Capai 18 Hari, Pemerintah Antisipasi Lonjakan Mobilitas Saat Lebaran

Selasa, 15 September 2026 - 16:00 WIB

Asuransi Usaha Tani Padi 2026 Jadi Jaring Pengaman Modal Petani di Tengah Ancaman El Nino

Selasa, 15 September 2026 - 07:00 WIB

Suahasil Nazara Tekankan Disiplin Defisit dan Efektivitas Belanja APBN

Senin, 14 September 2026 - 20:48 WIB

Suahasil Nazara Kembali ke Posisi Puncak Kemenkeu, Prabowo Resmi Lantiknya sebagai Menkeu

Berita Terbaru