Sisipublik.com – RUU Pelindungan Ketenagakerjaan memasuki tahapan pembahasan lebih lanjut setelah pemerintah menyerahkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) kepada Komisi IX DPR RI. Penyerahan DIM berlangsung dalam Rapat Kerja Pembicaraan Tingkat I di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (14/9/2026).
Langkah tersebut menjadi bagian penting dalam pembahasan rancangan regulasi yang mengatur berbagai aspek ketenagakerjaan. Pemerintah menyampaikan pandangan terhadap sejumlah materi, mulai dari perencanaan tenaga kerja hingga pengawasan ketenagakerjaan.
RUU Pelindungan Ketenagakerjaan Bahas Kompetensi hingga Pengawasan
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menyatakan pemerintah menyambut inisiatif DPR RI untuk menyusun RUU tersebut. Pemerintah menilai regulasi baru perlu memperhatikan kepentingan pekerja, dunia usaha, serta kebutuhan pembangunan nasional dan daerah.
Dalam pembahasan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan, pemerintah menempatkan perencanaan tenaga kerja dan pelatihan sebagai bagian penting untuk meningkatkan kualitas tenaga kerja. Perencanaan perlu menggunakan data dan berlangsung secara sistematis, sedangkan pelatihan harus menyesuaikan kompetensi yang dibutuhkan pasar kerja dan dunia usaha.
Selain itu, pemerintah menilai sistem pelatihan membutuhkan dukungan pendanaan serta penerapan standar kompetensi yang berlaku. Dengan pendekatan tersebut, peningkatan keterampilan pekerja dapat lebih sesuai dengan kebutuhan lapangan kerja.
Penempatan Kerja Harus Transparan dan Nondiskriminatif
Pemerintah juga menyoroti mekanisme penempatan tenaga kerja. Proses tersebut perlu berjalan secara objektif, transparan, adil, dan nondiskriminatif.
Karena itu, pemerintah mendorong perhatian terhadap kesetaraan gender dalam penempatan kerja. Perlindungan bagi penyandang disabilitas, kelompok rentan, serta masyarakat di daerah tertinggal juga masuk dalam substansi yang pemerintah soroti.
Selanjutnya, pemerintah melihat hubungan industrial perlu berkembang dalam suasana yang harmonis dan berkeadilan. Hubungan antara pekerja dan pemberi kerja menjadi salah satu unsur penting untuk menciptakan iklim ketenagakerjaan yang sehat.
K3 dan Pengawasan Jadi Bagian Penting Pembahasan
Aspek keselamatan dan kesehatan kerja (K3) turut mendapat perhatian pemerintah. Pemerintah memandang K3 sebagai unsur fundamental dalam memberikan perlindungan kepada pekerja.
Di sisi lain, pengawasan ketenagakerjaan perlu memiliki kompetensi, independensi, dan efektivitas yang memadai. Dengan demikian, pengawasan dapat memastikan pelaksanaan norma ketenagakerjaan berjalan sesuai ketentuan.
Yassierli menyampaikan pemerintah akan melanjutkan pembahasan bersama DPR RI dengan mempertimbangkan substansi ketenagakerjaan serta berbagai masukan yang muncul selama proses pembahasan.
Komisi IX DPR RI kemudian menyetujui pembentukan Panitia Kerja (Panja) untuk melanjutkan pembahasan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan. Pembentukan Panja menjadi tahapan berikutnya setelah pemerintah menyerahkan DIM dalam rapat kerja tersebut.
Rapat kerja itu turut dihadiri Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita, Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah Maman Abdurrahman, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Arifatul Choiri Fauzi, serta sejumlah wakil menteri dari kementerian terkait.











Komentar