Penertiban Kawasan Hutan Masuk Tahap Pengumuman, Prabowo Minta Proses Terbuka

- Jurnalis

Sabtu, 5 September 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Presiden Prabowo Subianto menerima laporan Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) di Hambalang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat (kementerian sekretaris negara)

Presiden Prabowo Subianto menerima laporan Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) di Hambalang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat (kementerian sekretaris negara)

Sisipublik.com – Penertiban kawasan hutan memasuki tahap penting setelah Presiden Prabowo Subianto menerima laporan terbaru Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH). Laporan itu mencakup temuan pelanggaran dan perkembangan penertiban di lapangan.

Prabowo menerima jajaran Satgas PKH yang dipimpin Jaksa Agung ST Burhanuddin di kediamannya di Hambalang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Jumat (4/9/2026). Pertemuan berlangsung setelah Presiden kembali ke Indonesia dari agenda kerja di Vladivostok, Rusia.

Penertiban Kawasan Hutan Jadi Fokus Laporan Satgas

Dalam laporan tersebut, Satgas PKH menyampaikan perkembangan penanganan berbagai pelanggaran pemanfaatan kawasan hutan. Salah satu persoalan yang menjadi perhatian ialah aktivitas penambangan ilegal.

Selain itu, Satgas melaporkan perkembangan penanganan dan denda administratif terkait pelanggaran pemanfaatan kawasan hutan. Pemerintah berencana menyampaikan perkembangan tersebut kepada publik pada minggu kedua September 2026.

Baca Juga :  Hotspot Nasional Turun 362 Titik, Kalimantan Tengah Masih Jadi Perhatian

Langkah tersebut memberi ruang bagi pemerintah untuk menyampaikan hasil penertiban secara lebih terbuka. Dengan demikian, masyarakat dapat mengetahui perkembangan penanganan pelanggaran berdasarkan proses yang dijalankan pemerintah.

Presiden Prabowo kemudian memberikan arahan agar proses penegakan hukum berlangsung tegas dan profesional. Ia juga meminta setiap tahapan eksekusi serta penertiban mengikuti prinsip transparansi dan akuntabilitas.

Pemerintah Perkuat Pengawasan Pemanfaatan Hutan

Arahan tersebut mempertegas posisi penertiban kawasan hutan sebagai bagian dari pengawasan pemerintah terhadap pemanfaatan sumber daya alam. Pemerintah sebelumnya membentuk Satgas PKH melalui Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025.

Baca Juga :  Harga BBM Pertamina Juni 2026 Diperbarui, Dexlite dan Pertamina Dex Turun di Sejumlah Wilayah

Satgas tersebut menjalankan tugas audit dan pemeriksaan untuk mendukung penertiban kegiatan usaha berbasis sumber daya alam, termasuk sektor kehutanan, perkebunan, dan pertambangan.

Sebelumnya, pemerintah juga telah melaporkan sejumlah hasil penertiban kawasan hutan. Pada Januari 2026, pemerintah menyebut Satgas PKH telah menguasai kembali 4,09 juta hektare perkebunan kelapa sawit yang berada di kawasan hutan.

Karena itu, perkembangan terbaru Satgas PKH menjadi bagian dari rangkaian kebijakan pemerintah dalam menata pemanfaatan kawasan hutan. Pemerintah kini menunggu penyampaian hasil penertiban dan denda administratif kepada publik pada minggu kedua September.

Dengan mekanisme tersebut, pemerintah tidak hanya menekankan penegakan aturan, tetapi juga meminta proses penertiban dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.

Berita Terkait

Gerakan Pangan Murah Perluas Akses Pangan, Pemerintah Siapkan Respons Harga Lebih Cepat
Swasembada Pangan Jadi Penyangga Indonesia saat Krisis Global, Cadangan Beras Tembus 4,56 Juta Ton
Prabowo Benahi BUMN, Pemerintah Prioritaskan Perusahaan Produktif dan Aset Negara
Manajemen Risiko ATR/BPN Jadi Kunci Percepat Layanan Pertanahan yang Aman
Kesejahteraan Keuangan Keluarga Jadi Fokus Baru, Prabowo Resmikan DNKK
Pencegahan Kekerasan di Pesantren Jadi Fokus Pelatihan Musyrif dan Musyrifah
Meutia Hatta Tekankan Perlindungan Anak dan Pendampingan Pasangan untuk Perkuat Keluarga
Sinergi SI, Baznas, dan MES Perluas Akses Modal bagi Pengusaha Muslim
Berita ini 10 kali dibaca

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊


Berita Terkait

Jumat, 23 Oktober 2026 - 15:00 WIB

Gerakan Pangan Murah Perluas Akses Pangan, Pemerintah Siapkan Respons Harga Lebih Cepat

Jumat, 23 Oktober 2026 - 13:00 WIB

Swasembada Pangan Jadi Penyangga Indonesia saat Krisis Global, Cadangan Beras Tembus 4,56 Juta Ton

Jumat, 23 Oktober 2026 - 11:00 WIB

Prabowo Benahi BUMN, Pemerintah Prioritaskan Perusahaan Produktif dan Aset Negara

Jumat, 23 Oktober 2026 - 07:00 WIB

Manajemen Risiko ATR/BPN Jadi Kunci Percepat Layanan Pertanahan yang Aman

Kamis, 22 Oktober 2026 - 15:00 WIB

Pencegahan Kekerasan di Pesantren Jadi Fokus Pelatihan Musyrif dan Musyrifah

Berita Terbaru