Sisipublik.com – Rencana pemerintah membentuk Bursa Mineral dan Komoditas Strategis (BMKS) mendapat dukungan dari Ikatan Alumni Teknik Geologi Universitas Gadjah Mada (Kageogama). Organisasi tersebut menilai bursa mineral dapat memperkuat pembentukan harga acuan komoditas strategis Indonesia.
Dukungan itu muncul setelah Presiden Prabowo Subianto mengungkap hasil pemantauan PT Danantara Sumber Daya Indonesia (DSI) terhadap lebih dari 6.500 transaksi ekspor. Dalam Sidang Tahunan MPR RI dan Sidang Bersama DPR-DPD pada 14 Agustus 2026, Prabowo menyebut pemantauan tersebut menemukan potensi tambahan sekitar US$5 miliar dari perbedaan dan penyesuaian harga.
Bursa Mineral Dinilai Perlu Bertumpu pada Data
Bursa Mineral dan Komoditas Strategis (BMKS), menurut Kageogama, tidak cukup hanya menyediakan tempat perdagangan. Sistem tersebut juga perlu menghubungkan data geologi, standar mutu, informasi transaksi, serta mekanisme pembentukan harga secara konsisten.
Wakil Ketua Umum Kageogama Mohamad Amin Ahlun Nazar menjelaskan bahwa nilai mineral tidak hanya bergantung pada jenis komoditas. Faktor seperti kadar, mineralogi, unsur pengotor, tingkat perolehan metalurgi, bentuk produk, lokasi, biaya logistik, dan konsistensi mutu turut memengaruhi nilai jual.
Karena itu, Amin menilai Indonesia membutuhkan rantai data yang dapat mempertemukan informasi sumber daya dengan transaksi komersial. Menurut dia, langkah tersebut penting agar Bursa Mineral dan Komoditas Strategis (BMKS) mampu mendukung pembentukan Indonesia Reference Price secara kredibel.
“Indonesia tidak kekurangan sumber daya. Tantangan kita adalah membangun rantai kepercayaan yang utuh dari data bor sampai kontrak jual-beli,” kata Amin dalam keterangan yang disampaikan di Jakarta, Jumat (21/8/2026).
Harga Acuan Harus Mencerminkan Kondisi Komoditas
Lebih lanjut, Amin mengingatkan bahwa harga acuan tidak semestinya hanya berupa satu angka yang berlaku tanpa memperhitungkan karakter setiap produk. Dua mineral dengan nama komoditas sama dapat memiliki nilai berbeda karena kualitas, spesifikasi, lokasi, pengolahan, dan biaya distribusi.
Oleh sebab itu, benchmark harga membutuhkan data transaksi yang memadai serta mekanisme yang dapat diaudit. Dengan pendekatan tersebut, pelaku pasar dapat menilai apakah harga yang terbentuk benar-benar mencerminkan kondisi perdagangan.
Pandangan itu sejalan dengan tujuan pemerintah membangun BMKS sebagai sarana pembentukan harga referensi domestik. Kepala Badan Industri Mineral (BIM) Brian Yuliarto sebelumnya menyatakan bursa tersebut diarahkan agar Indonesia memiliki harga referensi sendiri dan tidak bergantung pada bursa luar negeri.
BMKS Ditargetkan Beroperasi Januari 2027
Sementara itu, pemerintah menargetkan Bursa Mineral dan Komoditas Strategis (BMKS) mulai beroperasi pada 1 Januari 2027. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kini menyiapkan regulasi serta infrastruktur pendukung untuk memenuhi target tersebut.
OJK menyiapkan dua Peraturan OJK (POJK). Aturan pertama mengatur tahapan peralihan perdagangan menuju BMKS, sedangkan aturan kedua mengatur penyelenggaraan bursa. OJK menargetkan ketentuan tersebut rampung paling lambat 17 September 2026.
Dengan demikian, pembentukan BMKS memasuki tahap penting sebelum pelaksanaan pada awal 2027. Selain regulasi, pemerintah perlu memastikan kesiapan kelembagaan, sumber daya manusia, infrastruktur perdagangan, mekanisme penyelesaian transaksi, serta kualitas data.
Kageogama melihat proses tersebut membutuhkan kolaborasi berbagai bidang. Geologi, sumber daya dan cadangan, metalurgi, pertambangan, lingkungan, logistik, perdagangan, hukum, teknologi, dan regulator perlu terhubung dalam satu tata kelola.
Pada akhirnya, keberhasilan BMKS tidak hanya bergantung pada waktu peluncuran. Kredibilitasnya akan bergantung pada kualitas data, transparansi transaksi, konsistensi standar, serta kemampuan pasar membentuk harga yang dipercaya pelaku industri.











Komentar