Sisipublik.com – Diskon Tunggakan PBB menjadi program terbaru yang kembali dihadirkan Pemerintah Kota Bandung untuk membantu masyarakat memenuhi kewajiban pajak. Melalui kebijakan yang berlaku mulai 1 Juli hingga 31 Desember 2026, warga berkesempatan memperoleh potongan pokok tunggakan hingga 100 persen sekaligus pembebasan denda. Program ini juga bertujuan meningkatkan kepatuhan wajib pajak serta memperkuat penerimaan daerah.
Kepala Bidang Pendataan dan Penetapan (PAD) II Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bandung, Andri Nurdin, menjelaskan bahwa pemerintah menghadirkan kebijakan tersebut atas inisiatif Wali Kota Bandung. Selain memberikan keringanan kepada masyarakat, program ini diharapkan mampu mempercepat pelunasan piutang pajak yang masih cukup besar.
Diskon Tunggakan PBB Berlaku Berdasarkan Tahun Tunggakan
Diskon Tunggakan PBB menjadi fokus insentif pajak kedua yang diluncurkan Pemkot Bandung sepanjang 2026. Sebelumnya, pemerintah memberikan potongan 10 persen bagi pembayaran PBB tahun berjalan hingga 30 Juni 2026. Kini, pemerintah mengarahkan program khusus untuk mengurangi beban tunggakan PBB dari tahun-tahun sebelumnya.
Pemerintah memberikan potongan pokok sebesar 100 persen bagi tunggakan hingga tahun 2012. Sementara itu, wajib pajak dengan tunggakan periode 2013–2020 memperoleh diskon 50 persen, sedangkan tunggakan tahun 2021–2025 mendapatkan potongan sebesar 25 persen.
Selain potongan pokok, seluruh kategori tunggakan juga memperoleh pembebasan denda. Namun, wajib pajak harus terlebih dahulu melunasi PBB Tahun Pajak 2026 agar sistem dapat mengaktifkan fasilitas insentif tersebut.
Sistem Otomatis Permudah Proses Pembayaran
Selanjutnya, Bapenda memastikan masyarakat tidak perlu mengurus permohonan secara langsung ke kantor pelayanan. Setelah wajib pajak melunasi PBB tahun 2026, sistem akan menghitung besaran potongan secara otomatis sesuai kategori tunggakan saat pembayaran melalui bank maupun kanal pembayaran resmi yang telah bekerja sama.
Dengan mekanisme tersebut, proses pembayaran menjadi lebih praktis, cepat, dan efisien. Warga hanya perlu memastikan seluruh persyaratan terpenuhi agar dapat menikmati potongan yang tersedia.
Program Dukung Target Pendapatan Daerah
Di sisi lain, program ini juga mendukung upaya Pemkot Bandung meningkatkan pendapatan asli daerah. Pada 2026, pemerintah menargetkan penerimaan PBB mencapai Rp700 miliar. Hingga 30 Juni 2026, realisasi penerimaan telah menyentuh Rp294,6 miliar.
Menurut Andri, piutang PBB masih menjadi tantangan yang di hadapi banyak pemerintah daerah sejak pengelolaan PBB beralih dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah pada 2013. Oleh sebab itu, masyarakat di harapkan memanfaatkan program insentif yang hanya berlangsung hingga 31 Desember 2026 untuk menyelesaikan kewajiban pajaknya.
Bapenda Hadirkan Layanan Pajak di Gebyar Utama
Selain menghadirkan program insentif, Bapenda Kota Bandung juga memperluas layanan kepada masyarakat melalui kegiatan Gebyar Utama (Gerakan Bandung Unggul Melayani Warga) yang berlangsung pada 26 Juli 2026 di Lapangan Gasmin Antapani.
Dalam kegiatan tersebut, warga dapat mengakses berbagai layanan publik, mulai dari pelayanan PBB, pajak kendaraan bermotor, Identitas Kependudukan Digital (IKD), Nomor Induk Berusaha (NIB), hingga berbagai layanan pemerintahan lainnya. (j/*)











Komentar