Ganjil Genap Jakarta Masih Berlaku, 28 Akses Tol dan Ruas Utama Diawasi Hari Ini

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 25 Juni 2026 - 08:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Ganjil Genap Jakarta Masih Berlaku, 28 Akses Tol dan Ruas Utama Diawasi Hari Ini (foto: medcom)

Ganjil Genap Jakarta Masih Berlaku, 28 Akses Tol dan Ruas Utama Diawasi Hari Ini (foto: medcom)

Sisipublik.com – Ganjil Genap Jakarta masih berlaku pada Kamis, 25 Juni 2026. Pengendara kendaraan roda empat atau lebih wajib menyesuaikan angka terakhir pelat nomor dengan tanggal kalender sebelum melintas di kawasan yang masuk dalam aturan tersebut.

Karena tanggal 25 merupakan tanggal ganjil, kendaraan dengan pelat nomor berakhiran angka ganjil dapat melintas selama jam operasional. Sebaliknya, kendaraan berpelat nomor genap tidak dapat memasuki ruas jalan dan akses tol yang masuk dalam kawasan pembatasan kendaraan.

Selain itu, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terus menerapkan Ganjil Genap Jakarta pada hari kerja sebagai upaya mengurangi kepadatan lalu lintas dan meningkatkan kelancaran mobilitas warga di sejumlah titik strategis ibu kota.

Aturan ini berlaku setiap Senin hingga Jumat dalam dua sesi. Sesi pertama berlangsung pukul 06.00 WIB hingga 10.00 WIB. Sementara itu, sesi kedua dimulai pukul 16.00 WIB hingga 21.00 WIB.

Ganjil Genap Jakarta Berlaku di 28 Akses Gerbang Tol

Pengawasan tidak hanya berlangsung di jalan arteri. Petugas juga menerapkan kebijakan tersebut pada 28 akses gerbang tol yang terhubung langsung dengan kawasan pembatasan kendaraan.

Baca Juga :  Rekayasa Lalu Lintas Jakarta Marathon 2026, Pengendara Perlu Siapkan Jalur Alternatif

Beberapa akses yang masuk dalam daftar antara lain akses Tol Jakarta-Tangerang dari Jalan Anggrek Neli Murni, Gerbang Tol Slipi, Gerbang Tol Pejompongan, Gerbang Tol Kuningan, Gerbang Tol Tebet, Gerbang Tol Cawang, Gerbang Tol Kebon Nanas, Gerbang Tol Jatinegara, Gerbang Tol Rawamangun, Gerbang Tol Pulomas, hingga Gerbang Tol Cempaka Putih.

Selain itu, sejumlah off ramp tol yang terhubung ke kawasan pusat aktivitas juga masuk dalam cakupan pengawasan. Oleh karena itu, pengendara perlu memperhatikan rute perjalanan sebelum berangkat agar tidak terkena pelanggaran.

Ganjil Genap Jakarta Juga Berlaku di Jalan Protokol

Di samping akses tol, Ganjil Genap Jakarta tetap berlaku di berbagai ruas jalan utama yang menjadi jalur mobilitas harian masyarakat.

Beberapa ruas yang masuk dalam pengaturan tersebut meliputi Jalan MH Thamrin, Jalan Jenderal Sudirman, Jalan Gatot Subroto, Jalan HR Rasuna Said, Jalan MT Haryono, Jalan DI Panjaitan, Jalan Ahmad Yani, Jalan Fatmawati, Jalan Sisingamangaraja, Jalan Panglima Polim, Jalan Gajah Mada, Jalan Hayam Wuruk, Jalan Majapahit, hingga Jalan Gunung Sahari.

Baca Juga :  Akses Listrik Kalimantan Masih Terbatas, DPR Soroti Daerah Kaya Batu Bara yang Belum Teraliri Energi

Selanjutnya, aturan yang sama juga di terapkan di Jalan Pramuka, Jalan Salemba Raya, Jalan Kramat Raya, Jalan Stasiun Senen, Jalan Tomang Raya, Jalan Suryopranoto, Jalan Balikpapan, Jalan Kyai Caringin, dan beberapa ruas strategis lainnya.

Pengendara yang Tidak Sesuai Aturan Berpotensi Dikenai Sanksi Administrati Hingga Rp500 Ribu

Pemerintah mengimbau masyarakat untuk memeriksa kembali nomor pelat kendaraan sebelum memasuki kawasan ganjil genap. Langkah sederhana tersebut dapat membantu pengendara menghindari pelanggaran dan memperlancar perjalanan.

Jika pengendara tetap melintas tanpa menyesuaikan ketentuan yang berlaku, petugas dapat memberikan penindakan sesuai aturan lalu lintas sesuai Pasal 287 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Berdasarkan aturan tersebut, pengendara yang belum sesuai aturan berpotensi menerima sanksi administratif maksimal sebesar Rp500.000. Karena itu, masyarakat sebaiknya merencanakan perjalanan lebih awal dan memilih rute alternatif apabila nomor kendaraan tidak sesuai dengan tanggal kalender. (j/*)

Berita Terkait

SMA Unggul Garuda Baru Konawe Selatan Hampir Rampung, Siap Sambut Siswa Angkatan Perdana 2026
Beasiswa Anak Petani Jadi Langkah Karawang Cetak Generasi Petani Milenial
Jadwal KRL Solo Jogja 1-5 Juli 2026: Simak Jam Keberangkatan Lengkap dari Palur hingga Tugu
PSEL Kota Bekasi Dipercepat, Pemkot Pelajari Teknologi PLTSa Modern di China
Perusahaan Tidak Jalankan B50 Bakal Hadapi Sanksi, Pemerintah Awasi Masa Transisi Hingga Oktober 2026
HUT DKI Jakarta 499 Jadi Momentum, Pramono-Rano Tegaskan Komitmen Tingkatkan Kesejahteraan Warga
Lokasi Parkir Malam Puncak HUT Jakarta, Pengunjung Wajib Tahu Titik Parkir Resminya
Jadwal KRL Solo-Jogja Sabtu 27 Juni 2026 Lengkap, Cek Seluruh Jam Keberangkatan
Berita ini 11 kali dibaca

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊


Berita Terkait

Kamis, 2 Juli 2026 - 11:00 WIB

Beasiswa Anak Petani Jadi Langkah Karawang Cetak Generasi Petani Milenial

Rabu, 1 Juli 2026 - 09:41 WIB

Jadwal KRL Solo Jogja 1-5 Juli 2026: Simak Jam Keberangkatan Lengkap dari Palur hingga Tugu

Minggu, 28 Juni 2026 - 19:00 WIB

PSEL Kota Bekasi Dipercepat, Pemkot Pelajari Teknologi PLTSa Modern di China

Minggu, 28 Juni 2026 - 12:30 WIB

Perusahaan Tidak Jalankan B50 Bakal Hadapi Sanksi, Pemerintah Awasi Masa Transisi Hingga Oktober 2026

Minggu, 28 Juni 2026 - 08:00 WIB

HUT DKI Jakarta 499 Jadi Momentum, Pramono-Rano Tegaskan Komitmen Tingkatkan Kesejahteraan Warga

Berita Terbaru