Sisipublik.com – Ganjil Genap Jakarta masih berlaku pada Kamis, 25 Juni 2026. Pengendara kendaraan roda empat atau lebih wajib menyesuaikan angka terakhir pelat nomor dengan tanggal kalender sebelum melintas di kawasan yang masuk dalam aturan tersebut.
Karena tanggal 25 merupakan tanggal ganjil, kendaraan dengan pelat nomor berakhiran angka ganjil dapat melintas selama jam operasional. Sebaliknya, kendaraan berpelat nomor genap tidak dapat memasuki ruas jalan dan akses tol yang masuk dalam kawasan pembatasan kendaraan.
Selain itu, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terus menerapkan Ganjil Genap Jakarta pada hari kerja sebagai upaya mengurangi kepadatan lalu lintas dan meningkatkan kelancaran mobilitas warga di sejumlah titik strategis ibu kota.
Aturan ini berlaku setiap Senin hingga Jumat dalam dua sesi. Sesi pertama berlangsung pukul 06.00 WIB hingga 10.00 WIB. Sementara itu, sesi kedua dimulai pukul 16.00 WIB hingga 21.00 WIB.
Ganjil Genap Jakarta Berlaku di 28 Akses Gerbang Tol
Pengawasan tidak hanya berlangsung di jalan arteri. Petugas juga menerapkan kebijakan tersebut pada 28 akses gerbang tol yang terhubung langsung dengan kawasan pembatasan kendaraan.
Beberapa akses yang masuk dalam daftar antara lain akses Tol Jakarta-Tangerang dari Jalan Anggrek Neli Murni, Gerbang Tol Slipi, Gerbang Tol Pejompongan, Gerbang Tol Kuningan, Gerbang Tol Tebet, Gerbang Tol Cawang, Gerbang Tol Kebon Nanas, Gerbang Tol Jatinegara, Gerbang Tol Rawamangun, Gerbang Tol Pulomas, hingga Gerbang Tol Cempaka Putih.
Selain itu, sejumlah off ramp tol yang terhubung ke kawasan pusat aktivitas juga masuk dalam cakupan pengawasan. Oleh karena itu, pengendara perlu memperhatikan rute perjalanan sebelum berangkat agar tidak terkena pelanggaran.
Ganjil Genap Jakarta Juga Berlaku di Jalan Protokol
Di samping akses tol, Ganjil Genap Jakarta tetap berlaku di berbagai ruas jalan utama yang menjadi jalur mobilitas harian masyarakat.
Beberapa ruas yang masuk dalam pengaturan tersebut meliputi Jalan MH Thamrin, Jalan Jenderal Sudirman, Jalan Gatot Subroto, Jalan HR Rasuna Said, Jalan MT Haryono, Jalan DI Panjaitan, Jalan Ahmad Yani, Jalan Fatmawati, Jalan Sisingamangaraja, Jalan Panglima Polim, Jalan Gajah Mada, Jalan Hayam Wuruk, Jalan Majapahit, hingga Jalan Gunung Sahari.
Selanjutnya, aturan yang sama juga di terapkan di Jalan Pramuka, Jalan Salemba Raya, Jalan Kramat Raya, Jalan Stasiun Senen, Jalan Tomang Raya, Jalan Suryopranoto, Jalan Balikpapan, Jalan Kyai Caringin, dan beberapa ruas strategis lainnya.
Pengendara yang Tidak Sesuai Aturan Berpotensi Dikenai Sanksi Administrati Hingga Rp500 Ribu
Pemerintah mengimbau masyarakat untuk memeriksa kembali nomor pelat kendaraan sebelum memasuki kawasan ganjil genap. Langkah sederhana tersebut dapat membantu pengendara menghindari pelanggaran dan memperlancar perjalanan.
Jika pengendara tetap melintas tanpa menyesuaikan ketentuan yang berlaku, petugas dapat memberikan penindakan sesuai aturan lalu lintas sesuai Pasal 287 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Berdasarkan aturan tersebut, pengendara yang belum sesuai aturan berpotensi menerima sanksi administratif maksimal sebesar Rp500.000. Karena itu, masyarakat sebaiknya merencanakan perjalanan lebih awal dan memilih rute alternatif apabila nomor kendaraan tidak sesuai dengan tanggal kalender. (j/*)










Komentar