Sisipublik.com – Mahkamah Konstitusi (MK) menetapkan kuota internet tak boleh hangus setelah pelanggan membeli paket data dari operator telekomunikasi. Melalui putusan terbaru, MK mewajibkan setiap operator menyediakan pilihan layanan yang membuat sisa kuota tetap aktif sehingga pelanggan dapat memakainya hingga habis.
Putusan tersebut muncul dalam sidang Perkara Nomor 273/PUU-XXIII/2025 yang berlangsung pada Kamis, 23 Juli 2026. Tiga warga negara Indonesia mengajukan permohonan uji materi dan Mahkamah mengabulkan sebagian gugatan tersebut.
Selanjutnya, kuota internet tak boleh hangus karena MK menilai sisa kuota yang masih di miliki pelanggan merupakan hak ekonomi yang lahir dari transaksi pembelian. Oleh sebab itu, operator harus menghadirkan mekanisme yang menjaga sisa kuota tetap dapat di gunakan tanpa membebankan biaya tambahan kepada pelanggan.
Kuota Internet Diakui sebagai Hak Milik Konsumen
Mahkamah menegaskan bahwa sisa kuota internet termasuk hak milik pribadi karena pelanggan telah membayar sejumlah uang untuk memperoleh layanan tersebut. Dengan demikian, operator tidak dapat menghapus sisa kuota hanya karena masa aktif paket telah berakhir.
Selain itu, MK juga melarang operator mengenakan biaya tambahan jika pelanggan ingin memanfaatkan sisa kuota. Larangan tersebut mencakup biaya perpanjangan masa aktif maupun pungutan lain yang berpotensi mengurangi hak konsumen.
Di sisi lain, Mahkamah menilai ketentuan yang menghanguskan sisa kuota dalam syarat layanan operator berpotensi merugikan konsumen. Sebab, sebagian besar layanan telekomunikasi menggunakan perjanjian baku sehingga pelanggan tidak memiliki kesempatan untuk menegosiasikan isi kontrak. Karena itu, persetujuan pelanggan terhadap syarat layanan tidak dapat dijadikan alasan untuk menghilangkan hak ekonomi atas kuota yang sudah dibeli.
Kuota Internet Tak Boleh Hangus, Operator Harus Sediakan Rollover
Mahkamah juga menyatakan sisa kuota internet memiliki nilai ekonomi sehingga memerlukan perlindungan hukum. Penghapusan kuota tanpa mekanisme perlindungan dinilai dapat mengurangi hak kepemilikan yang dijamin dalam Undang-Undang Dasar 1945.
Sebagai tindak lanjut, MK mewajibkan operator menyediakan pilihan layanan berupa kuota rollover atau sistem akumulasi sisa kuota. Dengan layanan tersebut, pelanggan tetap dapat menggunakan kuota yang belum habis meski masa aktif paket sebelumnya telah berakhir, sesuai ketentuan yang berlaku.
Melalui amar putusannya, MK menyatakan Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Telekomunikasi bertentangan dengan UUD 1945 apabila tidak di maknai bahwa penetapan tarif juga harus di sertai pilihan layanan yang melindungi sisa kuota pelanggan.
Pemerintah dan Operator Di minta Libatkan Lembaga Konsumen
Selain mengatur perlindungan kuota internet, MK meminta pemerintah bersama penyelenggara telekomunikasi melibatkan lembaga perlindungan konsumen saat menyusun atau menyesuaikan kebijakan tarif layanan.
Langkah tersebut di harapkan mampu menciptakan keseimbangan antara kepastian usaha bagi operator dan perlindungan hak pelanggan. Di samping itu, Mahkamah menilai kebijakan tarif juga harus mengikuti perkembangan teknologi, model bisnis, serta kemampuan ekonomi masyarakat.
Perkara Nomor 273/PUU-XXIII/2025 di ajukan oleh tiga warga negara Indonesia, yakni Didi Supandi, Wahyu Triana Sari, dan Rega Felix. Melalui putusan ini, MK memberikan penafsiran baru terhadap ketentuan dalam Undang-Undang Telekomunikasi sehingga perlindungan hak konsumen atas sisa kuota internet menjadi lebih jelas.
Dampak Putusan bagi Pengguna Internet
Putusan Mahkamah Konstitusi menjadi langkah penting dalam memperkuat perlindungan konsumen di sektor telekomunikasi. Ke depan, operator tetap dapat menawarkan berbagai jenis paket internet, namun harus menyediakan pilihan layanan yang menjaga sisa kuota tetap aktif.
Sementara itu, pelaksanaan teknis kebijakan tersebut masih memerlukan penyesuaian dari pemerintah bersama masing-masing operator telekomunikasi sebelum di terapkan secara menyeluruh. (j/*)











Komentar