Kenaikan Harga Obat Dipastikan Kemenkes Tetap Terkendali, Batas Maksimal Tak Lebih dari 10 Persen

- Jurnalis

Rabu, 10 Juni 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi - Kenaikan Harga Obat Dipastikan Kemenkes Tetap Terkendali, Batas Maksimal Tak Lebih dari 10 Persen (foto: AI)

Ilustrasi - Kenaikan Harga Obat Dipastikan Kemenkes Tetap Terkendali, Batas Maksimal Tak Lebih dari 10 Persen (foto: AI)

Sisipublik.com – Kenaikan harga obat di Indonesia masih berada dalam batas yang terkendali meski nilai tukar rupiah terhadap dolar AS mengalami pelemahan. Kementerian Kesehatan (Kemenkes) telah berkoordinasi dengan industri farmasi untuk menghitung dampak perubahan kurs serta menentukan batas kenaikan yang masih dapat di terima masyarakat.

Direktur Jenderal Kefarmasian dan Alat Kesehatan Kementerian Kesehatan RI, Lucia Rizka Andalucia, menjelaskan bahwa kenaikan biaya produksi terutama berasal dari bahan baku dan bahan kemasan. Kedua komponen tersebut menjadi bagian dari cost of goods sold (COGS) yang porsinya mencapai sekitar 40 persen dari harga obat secara keseluruhan.

Kenaikan Harga Obat Di pengaruhi Bahan Baku dan Kemasan

Kenaikan harga obat terutama dipicu oleh biaya impor bahan baku dan bahan kemasan yang terdampak perubahan nilai tukar dolar AS. Sementara itu, sejumlah komponen lain seperti distribusi, pemasaran, dan operasional di dalam negeri masih berada pada tingkat yang relatif stabil.

Baca Juga :  Hasil China Open 2026: Putri Kusuma Wardani Terhenti di Perempatfinal

Karena itu, dampak pelemahan rupiah tidak serta-merta membuat harga obat meningkat dengan persentase yang sama. Kemenkes bersama pelaku industri farmasi telah melakukan perhitungan agar kenaikan harga tetap berada dalam batas yang wajar.

Selain itu, Rizka menuturkan bahwa biaya produksi yang terpengaruh kurs hanya mencakup sebagian dari total pembentuk harga obat. Faktor tersebut membuat kenaikan harga dapat di kendalikan sehingga tidak membebani masyarakat secara berlebihan.

Kenaikan Harga Obat Tidak Mengikuti Pelemahan Dolar Secara Penuh

Sebelumnya, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin juga menyampaikan bahwa kenaikan harga obat tidak akan sebesar persentase pelemahan dolar AS. Menurutnya, ketergantungan terhadap komponen impor hanya terjadi pada sebagian biaya produksi.

Sebagai ilustrasi, apabila nilai tukar dolar mengalami kenaikan hingga 20 persen, harga obat tidak otomatis meningkat dalam jumlah yang sama. Pasalnya, komponen yang menerima dampak langsung hanya bahan baku dan bahan kemasan yang porsinya sekitar 40 persen dari total biaya.

Baca Juga :  Pembinaan Panjat Tebing Jangka Panjang Jadi Kunci, FPTI Apresiasi Dukungan Prabowo untuk Pelatnas

Dengan demikian, perubahan kurs tidak sepenuhnya memengaruhi harga jual obat di pasaran. Pemerintah terus memantau perkembangan agar pasokan dan harga tetap terjaga.

Kemenkes Pastikan Kenaikan Tetap di Bawah 10 Persen

Rizka memastikan rata-rata kenaikan saat ini masih berada di kisaran 10 persen. Kondisi tersebut terjadi karena Indonesia masih mengandalkan impor untuk sebagian bahan baku obat.

Meski demikian, Kemenkes memastikan kenaikan tersebut tidak melampaui batas 10 persen. Hanya komponen COGS yang mengalami penyesuaian, sedangkan biaya lainnya tetap stabil.

Karena itu, pemerintah optimistis harga obat masih dapat dijaga agar tetap terjangkau sekaligus mendukung keberlangsungan industri farmasi nasional. (j/*)

Berita Terkait

Skrining Mata Kemenkes Sasar 60.000 Siswa dan Pekerja, Layanan Diperluas ke Puskesmas
Kabut Asap Ancam Kesehatan, Menkes Prioritaskan Perlindungan Kelompok Rentan
Digitalisasi Layanan Haji, Pemerintah Benahi Antrean dan Biaya Pemeriksaan Kesehatan
Investasi Sektor Kesehatan Jadi Peluang Dorong Ekonomi Indonesia hingga 8 Persen
KKSK Perkuat Pengawasan Obat dan Jaminan Kesehatan Lewat Integrasi Data
RS Dustira Perkuat Layanan Kesehatan Prajurit dan Masyarakat, Pengembangan Jadi Sorotan
Rujukan Pasien Teluk Wondama Diperkuat Lewat Rekam Medis Elektronik
Kemenkes Turunkan Syarat SKP Dokter Jadi 160, Fokus Kompetensi Bergeser ke Pelayanan
Berita ini 6 kali dibaca

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊


Berita Terkait

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 09:00 WIB

Skrining Mata Kemenkes Sasar 60.000 Siswa dan Pekerja, Layanan Diperluas ke Puskesmas

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 07:00 WIB

Kabut Asap Ancam Kesehatan, Menkes Prioritaskan Perlindungan Kelompok Rentan

Minggu, 11 Oktober 2026 - 07:00 WIB

Digitalisasi Layanan Haji, Pemerintah Benahi Antrean dan Biaya Pemeriksaan Kesehatan

Minggu, 11 Oktober 2026 - 06:00 WIB

Investasi Sektor Kesehatan Jadi Peluang Dorong Ekonomi Indonesia hingga 8 Persen

Jumat, 9 Oktober 2026 - 15:00 WIB

KKSK Perkuat Pengawasan Obat dan Jaminan Kesehatan Lewat Integrasi Data

Berita Terbaru