Sisipublik.com – Polrestabes Bandung menyediakan layanan Jadwal SIM Keliling Kota Bandung 20-25 Juli 2026 bagi Masyarakat yang ingin memperpanjang surat izin mengemudi. Layanan ini hadir di sejumlah titik strategis untuk mempermudah perpanjangan SIM A dan SIM C tanpa perlu datang langsung ke kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (SATPAS).
Selain itu, pemohon perlu memastikan seluruh persyaratan telah lengkap sebelum mendatangi lokasi layanan. Dengan datang lebih awal, masyarakat memiliki peluang lebih besar mendapatkan kuota pelayanan pada hari tersebut.
Jadwal SIM Keliling Kota Bandung 20-25 Juli 2026 dan Lokasinya
Berikut Jadwal SIM Keliling Kota Bandung 20-25 Juli 2026 yang dapat menjadi acuan bagi warga:
Senin
- Tenth Avenue Mall, Jalan Soekarno-Hatta No.526, Buahbatu
- ITC Kebon Kelapa, Jalan Moch. Toha – Jalan Pungkur, Regol
Selasa
- McD Pasirkoja, Jalan Soekarno-Hatta No.128-130
- Pasar Modern Batununggal, Jalan Batununggal Indah II No.48
Rabu
- ITC Kebon Kelapa, Jalan Moch. Toha – Jalan Pungkur
- Tenth Avenue Mall, Jalan Soekarno-Hatta No.526
Kamis
- The Kings Shopping Centre, Jalan Kepatihan No.11-17
- Pasar Modern Batununggal, Jalan Batununggal Indah II No.48
Jumat
- McD Soekarno-Hatta No.610
- BPR KS Leuwipanjang, Jalan Leuwi Panjang No.149
Sabtu
- Metro Indah Mall, Jalan Soekarno-Hatta No.590
- ITC Kebon Kelapa, Jalan Moch. Toha – Jalan Pungkur
Syarat Perpanjangan SIM
Sebelum mengunjungi lokasi layanan, pemohon wajib memenuhi sejumlah persyaratan berikut:
- SIM masih berlaku dan belum melewati masa berlaku.
- Membawa KTP asli atau Surat Keterangan Pengganti KTP (SUKET) yang masih berlaku beserta fotokopinya.
- Layanan hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C.
- Perpanjangan dapat dilakukan mulai 14 hari sebelum masa berlaku SIM berakhir.
- SIM yang telah kedaluwarsa harus mengajukan pembuatan SIM baru melalui SATPAS atau Polresta.
- Menyertakan surat keterangan sehat dari dokter yang ditunjuk kepolisian serta hasil pemeriksaan psikologi sesuai ketentuan.
Biaya dan Jam Operasional Layanan
Adapun biaya resmi perpanjangan SIM berdasarkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) meliputi:
- SIM A: Rp80.000
- SIM C: Rp75.000
- Asuransi: Rp50.000
- Tes kesehatan: Rp65.000
- Psikotes: Rp75.000
Sementara itu, layanan SIM Keliling beroperasi pada:
- Senin-Kamis: pukul 08.00-11.00 WIB
- Jumat-Sabtu: pukul 08.00-10.00 WIB
Pelayanan dimulai pukul 08.00 WIB hingga proses penerbitan SIM selesai. Namun, petugas dapat menutup pendaftaran lebih awal apabila kuota harian telah terpenuhi. Oleh karena itu, masyarakat sebaiknya datang lebih pagi agar proses perpanjangan berjalan lebih lancar.
Dengan memanfaatkan layanan SIM Keliling, warga Kota Bandung dapat memperpanjang SIM secara lebih praktis sekaligus menghemat waktu. Pastikan seluruh dokumen dan persyaratan telah lengkap sebelum menuju lokasi pelayanan sesuai jadwal. (j/*)











Komentar