Ini Jadwal SIM Keliling Kota Bandung, Cek Lokasi Layanan, Syarat, dan Rincian Biayanya

- Jurnalis

Minggu, 19 Juli 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi - Ini Jadwal SIM Keliling Kota Bandung 20-25 Juli 2026, Cek Lokasi Layanan, Syarat, dan Rincian Biayanya

Ilustrasi - Ini Jadwal SIM Keliling Kota Bandung 20-25 Juli 2026, Cek Lokasi Layanan, Syarat, dan Rincian Biayanya

Sisipublik.com – Polrestabes Bandung menyediakan layanan Jadwal SIM Keliling Kota Bandung 20-25 Juli 2026 bagi Masyarakat yang ingin memperpanjang surat izin mengemudi. Layanan ini hadir di sejumlah titik strategis untuk mempermudah perpanjangan SIM A dan SIM C tanpa perlu datang langsung ke kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (SATPAS).

Selain itu, pemohon perlu memastikan seluruh persyaratan telah lengkap sebelum mendatangi lokasi layanan. Dengan datang lebih awal, masyarakat memiliki peluang lebih besar mendapatkan kuota pelayanan pada hari tersebut.

Jadwal SIM Keliling Kota Bandung 20-25 Juli 2026 dan Lokasinya

Berikut Jadwal SIM Keliling Kota Bandung 20-25 Juli 2026 yang dapat menjadi acuan bagi warga:

Senin

  • Tenth Avenue Mall, Jalan Soekarno-Hatta No.526, Buahbatu
  • ITC Kebon Kelapa, Jalan Moch. Toha – Jalan Pungkur, Regol

Selasa

  • McD Pasirkoja, Jalan Soekarno-Hatta No.128-130
  • Pasar Modern Batununggal, Jalan Batununggal Indah II No.48
Baca Juga :  SPMB Jabar Tahap 1 Berakhir, Disdik Minta Calon Siswa Segera Daftar Ulang

Rabu

  • ITC Kebon Kelapa, Jalan Moch. Toha – Jalan Pungkur
  • Tenth Avenue Mall, Jalan Soekarno-Hatta No.526

Kamis

  • The Kings Shopping Centre, Jalan Kepatihan No.11-17
  • Pasar Modern Batununggal, Jalan Batununggal Indah II No.48

Jumat

  • McD Soekarno-Hatta No.610
  • BPR KS Leuwipanjang, Jalan Leuwi Panjang No.149

Sabtu

  • Metro Indah Mall, Jalan Soekarno-Hatta No.590
  • ITC Kebon Kelapa, Jalan Moch. Toha – Jalan Pungkur

Syarat Perpanjangan SIM

Sebelum mengunjungi lokasi layanan, pemohon wajib memenuhi sejumlah persyaratan berikut:

  • SIM masih berlaku dan belum melewati masa berlaku.
  • Membawa KTP asli atau Surat Keterangan Pengganti KTP (SUKET) yang masih berlaku beserta fotokopinya.
  • Layanan hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C.
  • Perpanjangan dapat dilakukan mulai 14 hari sebelum masa berlaku SIM berakhir.
  • SIM yang telah kedaluwarsa harus mengajukan pembuatan SIM baru melalui SATPAS atau Polresta.
  • Menyertakan surat keterangan sehat dari dokter yang ditunjuk kepolisian serta hasil pemeriksaan psikologi sesuai ketentuan.
Baca Juga :  Libur Panjang Iduladha dan Hari Lahir Pancasila, Penumpang Kereta Mencapai 1,1 Juta

Biaya dan Jam Operasional Layanan

Adapun biaya resmi perpanjangan SIM berdasarkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) meliputi:

  • SIM A: Rp80.000
  • SIM C: Rp75.000
  • Asuransi: Rp50.000
  • Tes kesehatan: Rp65.000
  • Psikotes: Rp75.000

Sementara itu, layanan SIM Keliling beroperasi pada:

  • Senin-Kamis: pukul 08.00-11.00 WIB
  • Jumat-Sabtu: pukul 08.00-10.00 WIB

Pelayanan dimulai pukul 08.00 WIB hingga proses penerbitan SIM selesai. Namun, petugas dapat menutup pendaftaran lebih awal apabila kuota harian telah terpenuhi. Oleh karena itu, masyarakat sebaiknya datang lebih pagi agar proses perpanjangan berjalan lebih lancar.

Dengan memanfaatkan layanan SIM Keliling, warga Kota Bandung dapat memperpanjang SIM secara lebih praktis sekaligus menghemat waktu. Pastikan seluruh dokumen dan persyaratan telah lengkap sebelum menuju lokasi pelayanan sesuai jadwal. (j/*)

Berita Terkait

Jembatan Gantung Pongpet Dievaluasi, Kementerian PU Kaji Perbaikan atau Pembangunan Ulang
Uskup Labuan Bajo Apresiasi Kehadiran Menag di Flores Pascagempa
Mutasi Tiga Kapolres Polda Jambi, Ini Nama Pejabat Baru untuk Batanghari, Tanjabbar, dan Kerinci
Kriya Payakumbuh Didorong Tembus Pasar Lebih Luas Pascabencana
Mentan Amran Siapkan Alsintan untuk 25 Distrik Puncak, Kopi Arabika Dibidik hingga 500 Hektare
Sekolah Rakyat Mamuju Tengah Masuk Persiapan Tahap 3 Setelah Sertifikat Lahan Terbit
Kementerian PU Pasok Air, Penanganan Karhutla Muaro Jambi Berlanjut hingga Pendinginan
SNI Wajib AMDK, Kemenperin Buka Pendampingan Sertifikasi bagi Industri Maluku
Berita ini 12 kali dibaca

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊


Berita Terkait

Jumat, 4 September 2026 - 15:00 WIB

Jembatan Gantung Pongpet Dievaluasi, Kementerian PU Kaji Perbaikan atau Pembangunan Ulang

Jumat, 4 September 2026 - 13:00 WIB

Uskup Labuan Bajo Apresiasi Kehadiran Menag di Flores Pascagempa

Senin, 31 Agustus 2026 - 11:00 WIB

Mutasi Tiga Kapolres Polda Jambi, Ini Nama Pejabat Baru untuk Batanghari, Tanjabbar, dan Kerinci

Minggu, 30 Agustus 2026 - 13:30 WIB

Kriya Payakumbuh Didorong Tembus Pasar Lebih Luas Pascabencana

Kamis, 27 Agustus 2026 - 07:00 WIB

Mentan Amran Siapkan Alsintan untuk 25 Distrik Puncak, Kopi Arabika Dibidik hingga 500 Hektare

Berita Terbaru