Pengukuran Terjadwal Beri Kepastian Waktu bagi Pemohon Pendaftaran Tanah

- Jurnalis

Rabu, 23 September 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Petugas melakukan pengukuran bidang tanah sebagai bagian dari layanan Pengukuran Terjadwal untuk pendaftaran tanah pertama kali (Ilustrasi AI: sisipublik.com))

Petugas melakukan pengukuran bidang tanah sebagai bagian dari layanan Pengukuran Terjadwal untuk pendaftaran tanah pertama kali (Ilustrasi AI: sisipublik.com))

Sisipublik.com – Pengukuran Terjadwal kini membantu masyarakat memperoleh kepastian waktu ketika mengurus pendaftaran tanah pertama kali. Melalui mekanisme ini, pemohon dapat mengetahui tahapan pengukuran hingga penyelesaian Peta Bidang Tanah (PBT), sehingga mereka dapat menyesuaikan waktu tanpa harus menunggu kabar secara berulang.

Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) telah menerapkan layanan tersebut di 462 Kantor Pertanahan (Kantah) di seluruh Indonesia. Selain itu, setiap pendaftaran tanah pertama kali otomatis masuk ke dalam mekanisme Pengukuran Terjadwal.

Pengukuran Terjadwal Atur Tahapan Layanan hingga 12 Hari

Pengukuran Terjadwal menetapkan masa tunggu pengukuran maksimal tujuh hari. Setelah petugas melakukan pengukuran, Kantah memproses Peta Bidang Tanah (PBT) paling lama lima hari. Dengan demikian, rangkaian layanan memiliki batas waktu maksimal 12 hari.

Mekanisme tersebut memberi pemohon gambaran yang lebih jelas mengenai proses layanan. Sebelumnya, ketidakpastian waktu dapat membuat masyarakat kesulitan mengatur kedatangan dan kebutuhan administrasi yang berkaitan dengan pengurusan tanah.

Baca Juga :  Kinerja Pertanian Jadi Penopang, Amran Puncaki Penilaian Menteri Kabinet Merah Putih

Kementerian ATR/BPN sebelumnya menyebut penerapan layanan ini sebagai bagian dari transformasi pelayanan pertanahan untuk memberikan kepastian waktu. Pada Agustus 2026, kementerian mencatat penerapan Pengukuran Terjadwal di 446 Kantah dengan masa tunggu rata-rata nol hingga satu hari di kantor-kantor tersebut.

Pengalaman Pemohon Menunjukkan Proses Lebih Terukur

Pengalaman Puri di Kantah Kabupaten Purwakarta menggambarkan bagaimana mekanisme tersebut berjalan. Ia mendaftarkan tanah pada Jumat, 4 September 2026, lalu menerima pemberitahuan untuk pengukuran pada Senin, 7 September 2026.

Setelah proses pengukuran berjalan, Puri mengambil PBT pada Jumat, 11 September 2026. Menurutnya, pemberitahuan jadwal membuat proses pengurusan tanah terasa lebih teratur karena ia mengetahui kapan harus menyiapkan waktu.

Sementara itu, Imam, warga Pasar Minggu, merasakan manfaat serupa ketika mengurus pendaftaran tanah pertama kali atas nama ibunya di Kantah Kota Administrasi Jakarta Selatan. Ia menilai informasi mengenai jadwal pengambilan dokumen membantunya mengatur waktu dengan lebih baik.

Baca Juga :  Seleksi PPIH Kesehatan 2027 Resmi Dibuka, Ini Syarat dan Tahapannya

Petugas juga menghubungi pemohon ketika PBT siap diambil. Dengan informasi tersebut, masyarakat dapat datang sesuai kebutuhan dan tidak perlu berulang kali mendatangi Kantah hanya untuk mengecek perkembangan dokumen.

Layanan Masih Berlaku untuk Pendaftaran Tanah Pertama Kali

Saat ini, layanan Pengukuran Terjadwal berlaku untuk pendaftaran tanah pertama kali. Masyarakat yang membutuhkan informasi mengenai alur dan pelaksanaannya dapat menghubungi Kantah kabupaten atau kota tempat mereka mengajukan permohonan.

Melalui penjadwalan tersebut, layanan pertanahan tidak hanya berfokus pada penyelesaian dokumen, tetapi juga memberikan informasi waktu yang lebih terukur kepada pemohon. Mekanisme ini sekaligus membantu masyarakat menyesuaikan aktivitas mereka selama proses pendaftaran tanah berlangsung.

Berita Terkait

Utang Obligasi BLBI Lunas, Pemerintah Tetap Kejar Kewajiban Obligor dan Debitur
Wamenaker Soroti Regulasi dan Pengawasan untuk Jaga Industri Padat Karya Serang
Tata Kelola Minerba Diperketat, PNBP Tetap Tumbuh Saat Produksi Batu Bara Menurun
Sertipikasi Rumah Ibadah Perkuat Kepastian Hukum dan Eksistensi Jemaat Gereja
Donor Darah ESDM Perkuat Aksi Kemanusiaan di HUT Pertambangan dan Energi ke-81
Koperasi Berbasis Masjid Mulai Disiapkan sebagai Penggerak Ekonomi Komunitas
Karhutla Ditangani dari Udara dan Darat, 54.394 Personel Bergerak di Sejumlah Wilayah
TNI Fair 2026 Buka Akses Publik untuk Kenal Alutsista dan Teknologi Pertahanan
Berita ini 2 kali dibaca

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊


Berita Terkait

Rabu, 23 September 2026 - 17:00 WIB

Utang Obligasi BLBI Lunas, Pemerintah Tetap Kejar Kewajiban Obligor dan Debitur

Rabu, 23 September 2026 - 11:00 WIB

Wamenaker Soroti Regulasi dan Pengawasan untuk Jaga Industri Padat Karya Serang

Rabu, 23 September 2026 - 06:00 WIB

Tata Kelola Minerba Diperketat, PNBP Tetap Tumbuh Saat Produksi Batu Bara Menurun

Selasa, 22 September 2026 - 15:00 WIB

Sertipikasi Rumah Ibadah Perkuat Kepastian Hukum dan Eksistensi Jemaat Gereja

Selasa, 22 September 2026 - 13:00 WIB

Donor Darah ESDM Perkuat Aksi Kemanusiaan di HUT Pertambangan dan Energi ke-81

Berita Terbaru