Sisipublik.com – Pengukuran Terjadwal kini membantu masyarakat memperoleh kepastian waktu ketika mengurus pendaftaran tanah pertama kali. Melalui mekanisme ini, pemohon dapat mengetahui tahapan pengukuran hingga penyelesaian Peta Bidang Tanah (PBT), sehingga mereka dapat menyesuaikan waktu tanpa harus menunggu kabar secara berulang.
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) telah menerapkan layanan tersebut di 462 Kantor Pertanahan (Kantah) di seluruh Indonesia. Selain itu, setiap pendaftaran tanah pertama kali otomatis masuk ke dalam mekanisme Pengukuran Terjadwal.
Pengukuran Terjadwal Atur Tahapan Layanan hingga 12 Hari
Pengukuran Terjadwal menetapkan masa tunggu pengukuran maksimal tujuh hari. Setelah petugas melakukan pengukuran, Kantah memproses Peta Bidang Tanah (PBT) paling lama lima hari. Dengan demikian, rangkaian layanan memiliki batas waktu maksimal 12 hari.
Mekanisme tersebut memberi pemohon gambaran yang lebih jelas mengenai proses layanan. Sebelumnya, ketidakpastian waktu dapat membuat masyarakat kesulitan mengatur kedatangan dan kebutuhan administrasi yang berkaitan dengan pengurusan tanah.
Kementerian ATR/BPN sebelumnya menyebut penerapan layanan ini sebagai bagian dari transformasi pelayanan pertanahan untuk memberikan kepastian waktu. Pada Agustus 2026, kementerian mencatat penerapan Pengukuran Terjadwal di 446 Kantah dengan masa tunggu rata-rata nol hingga satu hari di kantor-kantor tersebut.
Pengalaman Pemohon Menunjukkan Proses Lebih Terukur
Pengalaman Puri di Kantah Kabupaten Purwakarta menggambarkan bagaimana mekanisme tersebut berjalan. Ia mendaftarkan tanah pada Jumat, 4 September 2026, lalu menerima pemberitahuan untuk pengukuran pada Senin, 7 September 2026.
Setelah proses pengukuran berjalan, Puri mengambil PBT pada Jumat, 11 September 2026. Menurutnya, pemberitahuan jadwal membuat proses pengurusan tanah terasa lebih teratur karena ia mengetahui kapan harus menyiapkan waktu.
Sementara itu, Imam, warga Pasar Minggu, merasakan manfaat serupa ketika mengurus pendaftaran tanah pertama kali atas nama ibunya di Kantah Kota Administrasi Jakarta Selatan. Ia menilai informasi mengenai jadwal pengambilan dokumen membantunya mengatur waktu dengan lebih baik.
Petugas juga menghubungi pemohon ketika PBT siap diambil. Dengan informasi tersebut, masyarakat dapat datang sesuai kebutuhan dan tidak perlu berulang kali mendatangi Kantah hanya untuk mengecek perkembangan dokumen.
Layanan Masih Berlaku untuk Pendaftaran Tanah Pertama Kali
Saat ini, layanan Pengukuran Terjadwal berlaku untuk pendaftaran tanah pertama kali. Masyarakat yang membutuhkan informasi mengenai alur dan pelaksanaannya dapat menghubungi Kantah kabupaten atau kota tempat mereka mengajukan permohonan.
Melalui penjadwalan tersebut, layanan pertanahan tidak hanya berfokus pada penyelesaian dokumen, tetapi juga memberikan informasi waktu yang lebih terukur kepada pemohon. Mekanisme ini sekaligus membantu masyarakat menyesuaikan aktivitas mereka selama proses pendaftaran tanah berlangsung.











Komentar