Sisipublik.com – Utang obligasi BLBI sebesar Rp218,3 triliun kepada Bank Indonesia (BI) telah pemerintah lunasi. Namun, penyelesaian kewajiban antara pemerintah dan BI tersebut tidak menghentikan upaya negara menagih kewajiban para obligor dan debitur yang masih terkait dengan Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).
Menteri Keuangan Suahasil Nazara menyampaikan penyelesaian utang tersebut setelah bertemu Presiden Prabowo Subianto di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (22/9/2026). Kementerian Keuangan mencatat pembayaran senilai Rp218,3 triliun telah rampung pada 24 Agustus 2026.
Utang Obligasi BLBI Selesai, Hak Tagih Negara Tetap Berjalan
Utang obligasi BLBI yang telah pemerintah lunasi merupakan kewajiban pemerintah kepada BI yang muncul dalam rangka penanganan krisis keuangan 1997–1998. Pemerintah membayar kewajiban tersebut secara bertahap melalui APBN hingga pembayaran terakhir pada Agustus 2026.
Suahasil menjelaskan, pemerintah menggunakan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) yang bersumber dari surplus BI untuk mendukung pembayaran kewajiban tersebut. Mekanisme tersebut menjadi bagian dari hubungan keuangan antara pemerintah dan bank sentral.
Meski demikian, pelunasan kepada BI tidak berarti seluruh persoalan BLBI berakhir. Pemerintah tetap mempertahankan hak tagih terhadap obligor dan debitur yang masih memiliki kewajiban.
Pemerintah Lanjutkan Penagihan Aset dan Kewajiban BLBI
Suahasil menegaskan pemerintah akan terus mengejar kewajiban pihak-pihak yang masih memiliki utang terkait program BLBI. Artinya, penyelesaian utang pemerintah kepada BI berjalan sebagai proses tersendiri dari penagihan kepada obligor dan debitur.
Kementerian Keuangan juga menegaskan pelunasan Rp218,3 triliun tersebut hanya menyangkut penyelesaian hubungan utang-piutang antara pemerintah dan BI sebagai lembaga negara. Karena itu, negara tetap memiliki dasar untuk melanjutkan penagihan terhadap kewajiban pihak terkait.
Langkah penagihan tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah memulihkan keuangan negara dari aset dan kewajiban yang masih berkaitan dengan penanganan krisis perbankan pada akhir 1990-an. DJKN sebelumnya juga menyebut hasil pengelolaan dan lelang aset eks-BLBI dapat memberikan kontribusi terhadap pemulihan keuangan negara dan PNBP.
Penutupan Kewajiban Pemerintah kepada BI
Pelunasan Rp218,3 triliun menandai berakhirnya kewajiban pemerintah kepada BI atas obligasi yang berkaitan dengan penanganan krisis tersebut. Pemerintah memandang penyelesaian itu sebagai bagian dari perjalanan panjang pengelolaan dampak krisis keuangan 1997–1998.
Namun, penutupan kewajiban pemerintah kepada BI tidak sama dengan berakhirnya seluruh proses penanganan BLBI. Pemerintah masih menghadapi kewajiban yang berasal dari pihak obligor dan debitur sehingga penagihan tetap menjadi agenda setelah pelunasan tersebut.
Dengan demikian, penyelesaian utang pemerintah kepada BI menjadi satu tahap dalam penanganan warisan krisis 1997–1998, sementara upaya pemulihan kewajiban dari pihak terkait BLBI tetap berlangsung.











Komentar