Sisipublik.com – Pemerintah mulai menyiapkan E50 sebagai bagian dari strategi memperkuat pasokan energi nasional. Pemerintah membahas pengembangan bahan bakar campuran etanol 50 persen itu setelah menjalankan program B50 yang menjadi salah satu kebijakan untuk mengurangi kebutuhan impor solar.
Rencana tersebut muncul dalam Sidang Paripurna Dewan Energi Nasional (DEN) di Istana Merdeka, Jakarta, Kamis, 17 September 2026. Presiden Prabowo Subianto memimpin sidang yang membahas ketahanan dan kemandirian energi nasional di tengah dinamika geopolitik global.
E50 Jadi Tahap Lanjutan Kebijakan Energi
E50 menjadi salah satu agenda yang mendapat arahan Presiden dalam sidang tersebut. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengatakan pemerintah akan mempelajari pelaksanaan B50 sebagai acuan untuk menyusun langkah pengembangan E50.
Menurut Bahlil, pemerintah perlu menyusun langkah secara terukur agar kebijakan baru tersebut dapat mendukung pemenuhan kebutuhan BBM nasional. Konsumsi solar Indonesia mencapai sekitar 39 juta kiloliter per tahun, sedangkan konsumsi bensin berada pada kisaran 39–40 juta kiloliter per tahun.
Pemerintah juga melihat pengembangan E50 dalam konteks kebutuhan menjaga ketersediaan energi. Dalam sidang DEN, Bahlil menyampaikan bahwa stok BBM dan cadangan nasional berada pada kisaran 18–20 hari.
Produksi Minyak Domestik Ikut Diperkuat
Selain menyiapkan E50, pemerintah mendorong peningkatan produksi minyak melalui eksplorasi cekungan dan blok baru. Pemerintah juga menyiapkan optimalisasi sumur-sumur tua dengan dukungan teknologi.
Bahlil menyebut Indonesia memiliki sekitar 45.000 sumur tua yang perlu dikelola secara profesional. Pemerintah ingin meningkatkan pemanfaatan sumber daya tersebut sekaligus memperbaiki pengelolaannya agar produksi minyak nasional dapat meningkat.
Langkah itu menunjukkan bahwa pemerintah tidak hanya mengandalkan pengembangan bahan bakar campuran. Pemerintah juga mengarahkan kebijakan pada sisi pasokan minyak mentah dan peningkatan produksi dari sumber domestik.
Pemerintah Siapkan Regulasi BUK Migas
Di sisi regulasi, pemerintah juga menyiapkan pembentukan Badan Usaha Khusus (BUK) Migas melalui Rancangan Undang-Undang (RUU) Migas. Bahlil menyebut lembaga tersebut nantinya bertanggung jawab langsung kepada Presiden.
Pemerintah masih mencari formulasi regulasi, terutama terkait perizinan. Menurut Bahlil, penyederhanaan proses perizinan diperlukan agar kegiatan peningkatan lifting minyak tidak terhambat oleh persoalan lintas sektor.
Dengan demikian, persiapan E50 berjalan bersamaan dengan sejumlah agenda lain di sektor energi. Pemerintah menggabungkan pengembangan bahan bakar berbasis etanol, eksplorasi sumber minyak baru, optimalisasi sumur tua, serta penataan regulasi migas sebagai bagian dari strategi menjaga pasokan energi nasional.
Untuk tahap berikutnya, pemerintah perlu menerjemahkan arahan tersebut ke dalam peta jalan, regulasi, kesiapan bahan baku, serta infrastruktur pendukung sebelum E50 dapat diterapkan secara luas.











Komentar