SNI Wajib AMDK, Kemenperin Buka Pendampingan Sertifikasi bagi Industri Maluku

- Jurnalis

Rabu, 26 Agustus 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Kemenperin melalui BSPJI Ambon menyiapkan layanan konsultasi, pengujian, dan pendampingan sertifikasi SNI bagi industri AMDK di Maluku (foto: kementerian perindusterian)

Kemenperin melalui BSPJI Ambon menyiapkan layanan konsultasi, pengujian, dan pendampingan sertifikasi SNI bagi industri AMDK di Maluku (foto: kementerian perindusterian)

Sisipublik.com – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) memperkuat penerapan SNI wajib AMDK dengan menyediakan pendampingan bagi pelaku industri di Maluku dan wilayah sekitarnya. Langkah tersebut bertujuan membantu perusahaan memenuhi ketentuan standardisasi sekaligus menjaga mutu dan keamanan produk.

Kebijakan itu mengacu pada Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 62 Tahun 2024 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia untuk Air Minum Dalam Kemasan secara Wajib. Regulasi tersebut ditetapkan pada 15 Oktober 2024, diundangkan pada 18 Oktober 2024, dan berlaku setelah masa transisi enam bulan.

SNI Wajib AMDK Masuk Tahap Penyesuaian bagi Industri

Penerapan SNI wajib AMDK menjadi bagian dari kebijakan pemerintah untuk memperkuat perlindungan konsumen dan meningkatkan daya saing industri. Aturan tersebut mencakup ketentuan mengenai ruang lingkup produk, penilaian kesesuaian, sertifikasi, serta ketentuan peralihan.

Selain itu, produk AMDK yang tercakup dalam aturan tersebut meliputi air mineral, air demineral, air mineral alami, air minum embun, serta air minum pH tinggi. Masing-masing produk mengacu pada standar SNI yang telah ditetapkan dalam skema sertifikasi.

Bagi pelaku usaha yang telah memiliki Sertifikat Produk Penggunaan Tanda SNI (SPPT SNI) sebelum aturan baru berlaku, pemerintah memberikan masa penyesuaian. Sertifikat lama masih dapat digunakan dan harus disesuaikan dengan ketentuan terbaru paling lambat 18 Oktober 2026.

Baca Juga :  1.000 Pompa Air Disiapkan untuk Jaga Panen Padi dan Jagung di Grobogan

Dengan demikian, pelaku industri AMDK perlu memastikan dokumen sertifikasi, proses produksi, pengendalian mutu, dan persyaratan lain telah mengikuti ketentuan yang berlaku sebelum batas waktu penyesuaian tersebut.

BSPJI Ambon Siapkan Layanan Sertifikasi

Untuk membantu proses tersebut, Balai Standardisasi dan Pelayanan Jasa Industri (BSPJI) Ambon menyediakan layanan bagi industri AMDK di Maluku dan wilayah sekitarnya.

Layanan itu mencakup konsultasi teknis, pengujian laboratorium, pendampingan, serta proses sertifikasi sesuai persyaratan yang berlaku. Kemenperin juga mendorong pelaku usaha memahami mekanisme pelaporan melalui Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas).

Kepala Badan Standardisasi dan Kebijakan Jasa Industri (BSKJI) Emmy Suryandari mengatakan pendampingan di daerah penting untuk membantu industri memahami regulasi dan meningkatkan kepatuhan. Menurut dia, pelaporan melalui SIINas juga mendukung penguatan basis data industri sebagai bahan penyusunan kebijakan.

Sementara itu, Kepala BSPJI Ambon Mamang menyatakan pihaknya siap membantu pelaku usaha AMDK menjalani proses pemenuhan SNI. Ia menyebut BSPJI Ambon memiliki tenaga kompeten dan fasilitas yang mendukung layanan sertifikasi.

Baca Juga :  JIAT Jadi Sumber Air Alternatif, Petani Kalobo dan Waibu Tetap Bertani Saat Kering

Karena itu, Kemenperin mengajak industri AMDK di Maluku yang belum memiliki sertifikat SNI maupun perusahaan yang akan melakukan sertifikasi baru untuk memanfaatkan layanan BSPJI Ambon.

Dampak SNI Wajib AMDK bagi Konsumen dan Industri

Penerapan SNI wajib AMDK tidak hanya berkaitan dengan kepatuhan administratif. Kebijakan tersebut juga bertujuan menjaga konsistensi mutu dan aspek keamanan produk yang beredar di pasar.

Bagi konsumen, penerapan standar memberikan acuan yang lebih jelas mengenai persyaratan mutu produk. Sementara bagi industri, kepatuhan terhadap standar dapat memperkuat kepercayaan pasar dan mendukung daya saing.

Kemenperin sebelumnya juga menegaskan bahwa standardisasi berperan dalam memastikan aspek keselamatan, kesehatan, dan keamanan produk. Dengan standar yang seragam, pemerintah berharap persaingan industri berlangsung secara sehat sekaligus mendorong peningkatan kualitas produk nasional.

Oleh sebab itu, pelaku usaha AMDK di Maluku perlu segera mengevaluasi kesiapan sertifikasi dan menyesuaikan proses produksi dengan ketentuan Permenperin Nomor 62 Tahun 2024. Langkah tersebut penting agar industri dapat memenuhi kewajiban regulasi sekaligus mempertahankan akses pasar.

Berita Terkait

Kelapa Parut Kering Jadi Peluang Usaha Baru bagi Warga Pulau Bacan
Kilang LPG Cilamaya Pasok 160 Ton per Hari, Perkuat Kemandirian Energi Jabar dan Jakarta
Longsor Tapan–Jambi Rusak Delapan Titik Jalan, Kementerian PU Kerahkan Alat Berat
Karhutla Tanjung Puting Meluas, Prabowo Siapkan 200 Pompa dan 200 Titik Bor Air
KDKMP Sorowako Dorong Hilirisasi Pertanian, Produk Lokal Kuasai 70 Persen Gerai
Pelatihan Vokasi Kemnaker di NTT Sasar Pemulihan Ekonomi Penyintas Gempa
Budidaya Lebah Trigona Sumalata Buka Peluang Usaha Madu Berbasis Potensi Lokal
Dapur SRT 3 Sulsel Ditarget Rampung 6 Oktober, Mensos Dorong Sekolah Rakyat Mandiri Pangan
Berita ini 15 kali dibaca

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊


Berita Terkait

Minggu, 18 Oktober 2026 - 11:00 WIB

Kelapa Parut Kering Jadi Peluang Usaha Baru bagi Warga Pulau Bacan

Jumat, 16 Oktober 2026 - 07:00 WIB

Kilang LPG Cilamaya Pasok 160 Ton per Hari, Perkuat Kemandirian Energi Jabar dan Jakarta

Rabu, 14 Oktober 2026 - 07:00 WIB

Longsor Tapan–Jambi Rusak Delapan Titik Jalan, Kementerian PU Kerahkan Alat Berat

Selasa, 13 Oktober 2026 - 15:00 WIB

Karhutla Tanjung Puting Meluas, Prabowo Siapkan 200 Pompa dan 200 Titik Bor Air

Selasa, 13 Oktober 2026 - 09:00 WIB

KDKMP Sorowako Dorong Hilirisasi Pertanian, Produk Lokal Kuasai 70 Persen Gerai

Berita Terbaru