Sisipublik.com – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) memperkuat penerapan SNI wajib AMDK dengan menyediakan pendampingan bagi pelaku industri di Maluku dan wilayah sekitarnya. Langkah tersebut bertujuan membantu perusahaan memenuhi ketentuan standardisasi sekaligus menjaga mutu dan keamanan produk.
Kebijakan itu mengacu pada Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 62 Tahun 2024 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia untuk Air Minum Dalam Kemasan secara Wajib. Regulasi tersebut ditetapkan pada 15 Oktober 2024, diundangkan pada 18 Oktober 2024, dan berlaku setelah masa transisi enam bulan.
SNI Wajib AMDK Masuk Tahap Penyesuaian bagi Industri
Penerapan SNI wajib AMDK menjadi bagian dari kebijakan pemerintah untuk memperkuat perlindungan konsumen dan meningkatkan daya saing industri. Aturan tersebut mencakup ketentuan mengenai ruang lingkup produk, penilaian kesesuaian, sertifikasi, serta ketentuan peralihan.
Selain itu, produk AMDK yang tercakup dalam aturan tersebut meliputi air mineral, air demineral, air mineral alami, air minum embun, serta air minum pH tinggi. Masing-masing produk mengacu pada standar SNI yang telah ditetapkan dalam skema sertifikasi.
Bagi pelaku usaha yang telah memiliki Sertifikat Produk Penggunaan Tanda SNI (SPPT SNI) sebelum aturan baru berlaku, pemerintah memberikan masa penyesuaian. Sertifikat lama masih dapat digunakan dan harus disesuaikan dengan ketentuan terbaru paling lambat 18 Oktober 2026.
Dengan demikian, pelaku industri AMDK perlu memastikan dokumen sertifikasi, proses produksi, pengendalian mutu, dan persyaratan lain telah mengikuti ketentuan yang berlaku sebelum batas waktu penyesuaian tersebut.
BSPJI Ambon Siapkan Layanan Sertifikasi
Untuk membantu proses tersebut, Balai Standardisasi dan Pelayanan Jasa Industri (BSPJI) Ambon menyediakan layanan bagi industri AMDK di Maluku dan wilayah sekitarnya.
Layanan itu mencakup konsultasi teknis, pengujian laboratorium, pendampingan, serta proses sertifikasi sesuai persyaratan yang berlaku. Kemenperin juga mendorong pelaku usaha memahami mekanisme pelaporan melalui Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas).
Kepala Badan Standardisasi dan Kebijakan Jasa Industri (BSKJI) Emmy Suryandari mengatakan pendampingan di daerah penting untuk membantu industri memahami regulasi dan meningkatkan kepatuhan. Menurut dia, pelaporan melalui SIINas juga mendukung penguatan basis data industri sebagai bahan penyusunan kebijakan.
Sementara itu, Kepala BSPJI Ambon Mamang menyatakan pihaknya siap membantu pelaku usaha AMDK menjalani proses pemenuhan SNI. Ia menyebut BSPJI Ambon memiliki tenaga kompeten dan fasilitas yang mendukung layanan sertifikasi.
Karena itu, Kemenperin mengajak industri AMDK di Maluku yang belum memiliki sertifikat SNI maupun perusahaan yang akan melakukan sertifikasi baru untuk memanfaatkan layanan BSPJI Ambon.
Dampak SNI Wajib AMDK bagi Konsumen dan Industri
Penerapan SNI wajib AMDK tidak hanya berkaitan dengan kepatuhan administratif. Kebijakan tersebut juga bertujuan menjaga konsistensi mutu dan aspek keamanan produk yang beredar di pasar.
Bagi konsumen, penerapan standar memberikan acuan yang lebih jelas mengenai persyaratan mutu produk. Sementara bagi industri, kepatuhan terhadap standar dapat memperkuat kepercayaan pasar dan mendukung daya saing.
Kemenperin sebelumnya juga menegaskan bahwa standardisasi berperan dalam memastikan aspek keselamatan, kesehatan, dan keamanan produk. Dengan standar yang seragam, pemerintah berharap persaingan industri berlangsung secara sehat sekaligus mendorong peningkatan kualitas produk nasional.
Oleh sebab itu, pelaku usaha AMDK di Maluku perlu segera mengevaluasi kesiapan sertifikasi dan menyesuaikan proses produksi dengan ketentuan Permenperin Nomor 62 Tahun 2024. Langkah tersebut penting agar industri dapat memenuhi kewajiban regulasi sekaligus mempertahankan akses pasar.











Komentar