Sisipublik.com – Pemerintah menyiapkan skema baru PBI-JK untuk memperluas perlindungan kesehatan bagi masyarakat dalam kelompok Desil 1 hingga 8 berdasarkan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN). Melalui rancangan tersebut, pemerintah pusat dan daerah akan berbagi tanggung jawab pembiayaan iuran BPJS Kesehatan sesuai tingkat kesejahteraan masyarakat.
Menteri Sosial Saifullah Yusuf atau Gus Ipul menjelaskan, pemerintah pusat akan menanggung iuran masyarakat Desil 1–4 melalui APBN. Sementara itu, pemerintah kabupaten/kota bertanggung jawab atas Desil 5–6, sedangkan pemerintah provinsi membiayai kelompok Desil 7–8 melalui APBD.
Skema baru PBI-JK tersebut masih memasuki tahap simulasi dan pembahasan bersama Kementerian Kesehatan serta BPJS Kesehatan. Gus Ipul menyampaikan rancangan itu dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Sosial, Jakarta, Selasa (3/11/2026).
“Jadi ini perlu saya sampaikan di awal bahwa apa yang kami sampaikan ini masih dalam tahap simulasi dan pembahasan. Kita terus mendalami, ada beberapa skema, salah satunya adalah ini,” kata Gus Ipul yang hadir bersama Wakil Menteri Sosial Agus Jabo Priyono.
Pemerintah Siapkan Anggaran Rp94,78 Triliun
Dalam simulasi tersebut, pemerintah menggunakan asumsi iuran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) sebesar Rp42.000 per orang setiap bulan. Berdasarkan perhitungan itu, kebutuhan anggaran untuk memperluas perlindungan masyarakat Desil 1–8 mencapai Rp94,78 triliun per tahun.
Berikut rincian pembagian pembiayaan yang pemerintah rancang:
- Desil 1–4: Sebanyak 104,15 juta jiwa dengan kebutuhan anggaran Rp52,49 triliun per tahun. Pemerintah pusat menanggung pembiayaan melalui APBN.
- Desil 5–6: Sebanyak 46,06 juta jiwa dengan kebutuhan anggaran Rp23,22 triliun per tahun. Pemerintah kabupaten/kota membiayai kelompok ini melalui APBD.
- Desil 7–8: Sebanyak 37,84 juta jiwa dengan kebutuhan anggaran Rp19,07 triliun per tahun. Pemerintah provinsi menanggung pembiayaan melalui APBD.
Dengan demikian, simulasi tersebut mencakup sekitar 188,05 juta jiwa dengan komposisi pembiayaan 55 persen dari APBN, 25 persen dari APBD kabupaten/kota, dan 20 persen dari APBD provinsi.
Perluasan PBI-JK Sasar 84 Persen Penduduk Desil 1–8
Gus Ipul menjelaskan, pemetaan DTSEN mencatat sekitar 223,4 juta penduduk berada dalam kelompok Desil 1–8. Dari jumlah tersebut, pemerintah memproyeksikan sekitar 188 juta jiwa atau 84 persen dapat memperoleh perlindungan JKN melalui skema bantuan iuran pemerintah.
Namun, pemerintah tidak memasukkan seluruh penduduk dalam kelompok tersebut sebagai penerima PBI-JK. Sebagian masyarakat sudah memperoleh jaminan kesehatan melalui perusahaan tempat mereka bekerja atau mengikuti kepesertaan mandiri kelas I dan II.
“Jadi enggak semua, jadi masih ada sebagian yang sudah bekerja dan iurannya dibayar oleh perusahaan masing-masing karena dia termasuk penerima upah,” jelas Gus Ipul.
Sementara itu, pemerintah mengharapkan masyarakat Desil 9–10 tetap membiayai kepesertaan JKN secara mandiri.
Pembagian Tanggung Jawab untuk Hindari Tumpang Tindih
Selain memperluas cakupan perlindungan, pemerintah merancang pembagian pembiayaan berdasarkan desil untuk memperjelas tanggung jawab setiap tingkatan pemerintahan.
Gus Ipul menyebut kebijakan tersebut menindaklanjuti arahan Presiden agar pemerintah menggunakan data sosial ekonomi yang akurat untuk menjangkau masyarakat paling membutuhkan.
“Ini adalah arahan Bapak Presiden, jadi memang bahwa Presiden mengarahkan agar kita, dengan data yang akurat itu kemudian menjangkau semua yang paling membutuhkan,” ujarnya.
Menurut Gus Ipul, pembagian tanggung jawab juga mempertimbangkan kemampuan fiskal daerah. Pemerintah pusat akan mengambil porsi lebih besar untuk daerah dengan jumlah penduduk miskin yang tinggi. Sebaliknya, daerah yang lebih maju mendapat tanggung jawab pembiayaan lebih besar melalui APBD.
Meski demikian, pemerintah masih perlu mematangkan simulasi tersebut bersama kementerian dan lembaga terkait sebelum menerapkan kebijakan.
Melalui rancangan ini, pemerintah berharap seluruh masyarakat yang membutuhkan tetap memperoleh perlindungan JKN, termasuk mereka yang mengalami perubahan kelompok desil setelah pemutakhiran DTSEN. Pemerintah juga ingin mengurangi tumpang tindih pembiayaan serta memperjelas peran pusat dan daerah dalam penyelenggaraan jaminan kesehatan.











Komentar