Sisipublik.com – PERINTIS 10 Hari mendorong Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) mengatur setiap tahapan transaksi jual beli tanah secara lebih terencana. Layanan Peralihan Hak Terintegrasi tersebut menargetkan penyelesaian proses balik nama sertipikat paling lama 10 hari, sehingga masyarakat memperoleh gambaran waktu penyelesaian yang lebih jelas.
Program tersebut tidak hanya menuntut percepatan pada Kantor Pertanahan (Kantah), tetapi juga mendorong PPAT mengatur tahapan pekerjaan sejak awal. Pembayaran pajak, penjadwalan akad, hingga pemasukan berkas ke Kantah perlu disusun sesuai alur waktu agar proses peralihan hak berjalan tanpa hambatan.
PERINTIS 10 Hari Dorong PPAT Atur Tahapan Lebih Terencana
Notaris/PPAT Kota Tangerang Selatan Genio Ladyan Finasisca mengatakan penerapan PERINTIS membuat pengelolaan waktu menjadi bagian penting dalam proses kerja PPAT. Menurut dia, PPAT perlu mengatur jadwal setiap tahapan agar proses balik nama dapat mengikuti target layanan.
Pengalaman Genio menunjukkan hasil tersebut. Setelah menggunakan layanan PERINTIS, ia menyelesaikan salah satu proses balik nama yang ditanganinya dalam waktu delapan hari. Kondisi itu menunjukkan bahwa koordinasi antartahapan dapat mempercepat penyelesaian ketika para pihak memenuhi kebutuhan administrasi sesuai jadwal.
Bagi masyarakat, kepastian tersebut memberikan manfaat karena pemohon dapat memperkirakan kapan sertipikat hasil peralihan hak dapat diterima. Dengan demikian, proses administrasi tidak hanya berorientasi pada penyelesaian berkas, tetapi juga memberikan kepastian waktu kepada pemohon.
Geotagging Tambahkan Data Objek Tanah
Selain mendorong pengelolaan waktu, pelaksanaan PERINTIS juga menggunakan pembaruan sistem melalui geotagging. Dalam proses ini, PPAT mengambil titik koordinat objek tanah yang menjadi bagian dari transaksi jual beli.
Data tersebut mendukung pemeliharaan data fisik dan data yuridis pertanahan. Selain itu, informasi mengenai lokasi objek dapat membantu proses pengecekan bidang tanah sehingga data yang tersimpan memiliki dukungan informasi spasial.
Bagi PPAT, mekanisme tersebut menambah tahapan yang perlu diperhatikan ketika menyiapkan proses peralihan hak. Sementara itu, masyarakat memperoleh manfaat berupa informasi lokasi objek tanah yang lebih terukur.
Warga Samarinda Rasakan Penyelesaian Lebih Cepat
Pengalaman serupa datang dari warga Kota Samarinda, Yosua. Ia mengajukan proses peralihan hak pada 2 September 2026 dan menerima informasi bahwa proses tersebut selesai pada 4 September.
Yosua kemudian memanfaatkan layanan Pelayanan Tanah Akhir Pekan (PELATARAN) untuk mengambil sertipikat pada Sabtu pagi. Layanan tersebut membuatnya tidak perlu meninggalkan pekerjaan pada hari kerja untuk mengambil dokumen.
Pengalaman tersebut memperlihatkan bahwa percepatan proses pertanahan juga dapat berjalan bersama layanan pendukung. Dengan kombinasi PERINTIS dan PELATARAN, masyarakat memperoleh pilihan waktu yang lebih fleksibel dalam menyelesaikan urusan administrasi pertanahan.
Secara keseluruhan, PERINTIS 10 Hari menempatkan kepastian waktu sebagai bagian penting dalam proses peralihan hak. Program ini juga membutuhkan koordinasi antara masyarakat, PPAT, pemerintah daerah, dan Kantah agar setiap tahapan berjalan sesuai jadwal yang telah ditetapkan.











Komentar