Sisipublik.com – Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) mulai diarahkan sebagai bagian dari sistem distribusi barang bersubsidi hingga tingkat desa. Pemerintah kini menyiapkan pasokan, mekanisme penyaluran, serta pengawasan agar distribusi berjalan sesuai ketentuan.
Menteri Koperasi Ferry Juliantono membahas kesiapan tersebut bersama Kepala Staf Kepresidenan Dudung Abdurachman dan sejumlah pemangku kepentingan dalam rapat koordinasi di Kantor Staf Kepresidenan, Jakarta, Rabu (23/9/2026). Pemerintah membahas distribusi beras SPHP, LPG 3 kilogram, pupuk bersubsidi, MinyaKita, serta sejumlah komoditas strategis lainnya.
KDKMP Perkuat Distribusi Barang Bersubsidi
KDKMP dapat menjalankan berbagai fungsi dalam rantai distribusi, mulai dari agen, distributor, subdistributor, pangkalan, mitra penyalur, hingga outlet resmi. Peran tersebut mengikuti aturan dan mekanisme yang berlaku pada setiap jenis komoditas.
Pemerintah mengharapkan pola tersebut dapat memperpendek rantai pasok. Dengan demikian, masyarakat di tingkat desa dapat memperoleh barang kebutuhan pokok dan komoditas bersubsidi melalui saluran distribusi yang lebih terkoordinasi.
Selain itu, KDKMP juga dapat menyalurkan pupuk bersubsidi, beras SPHP, minyak goreng, bantuan pangan, cadangan pangan pemerintah, LPG 3 kilogram, serta komoditas strategis lain sesuai penugasan pemerintah.
Simkopdes Pantau Stok dan Transaksi
Pemerintah juga menyiapkan sistem pemantauan distribusi melalui Sistem Informasi Koperasi Desa (Simkopdes). Sistem tersebut akan memuat data seperti stok, transaksi, penerima, wilayah, dan harga sehingga pemerintah dapat memantau distribusi secara lebih terintegrasi.
Langkah ini penting karena distribusi barang bersubsidi membutuhkan pengawasan dari sisi ketersediaan, harga, penerima, hingga kesinambungan pasokan. Pemerintah dapat menggunakan data tersebut untuk melakukan evaluasi ketika muncul kendala dalam penyaluran.
Sementara itu, KSP mengusulkan pembentukan tim terpadu yang melibatkan Kementerian Koperasi, pemerintah daerah, BUMN penyalur, dan lembaga terkait. Tim tersebut akan mengawal alur pasokan, pembayaran, pengiriman, serta pengendalian stok agar tidak terputus.
Perpres 82/2026 Jadi Landasan Operasional
Penguatan distribusi tersebut berjalan bersamaan dengan penerbitan Perpres Nomor 82 Tahun 2026 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. Dudung menyebut regulasi tersebut menjadi landasan untuk mempercepat penyiapan dan pengoperasian KDKMP secara tertib dan terkoordinasi.
Karena itu, pemerintah tidak hanya menyiapkan gerai koperasi, tetapi juga perlu memastikan pasokan, logistik, pergudangan, transaksi, dan pengawasan berjalan secara terpadu sebelum operasional berlangsung penuh.
Di sisi lain, Direktur Utama PT Agrinas Pangan Nusantara Joao Angelo De Sousa Mota menyatakan kesiapan perusahaan mendukung distribusi barang bersubsidi melalui KDKMP. Pemerintah selanjutnya perlu memastikan koordinasi antarinstansi berjalan konsisten agar mekanisme penyaluran dapat menjangkau masyarakat desa sesuai aturan.










Komentar