Sisipublik.com – Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) menyiapkan aplikasi SIGAP untuk memperkuat pengawasan penyelenggaraan haji dan umrah sekaligus mempercepat penanganan laporan masyarakat. Melalui sistem digital ini, pemerintah menargetkan proses pengaduan terkait dugaan penyimpangan hingga praktik mafia haji dan umrah berjalan lebih transparan dan terukur.
Sekretaris Direktorat Jenderal Pengendalian Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Ditjen PPHU), Achmad Gunawan, mengatakan SIGAP (Sistem Informasi Pengaduan) akan mengintegrasikan pengelolaan laporan dari tingkat pusat hingga daerah. Sistem tersebut juga memungkinkan sejumlah petugas dengan kewenangan berbeda mengakses dan menindaklanjuti laporan melalui satu platform.
SIGAP Kemenhaj dirancang untuk mendukung koordinasi pengawasan di seluruh Indonesia, termasuk melalui keterlibatan Kantor Wilayah Kementerian Haji dan Umrah di tingkat provinsi.
“Kami mencoba menyiapkan satu aplikasi atau sistem yang lebih mudah dan bisa lebih multi-akun untuk sama-sama kita gunakan dari Sabang sampai Merauke di seluruh Indonesia,” ujar Gunawan dalam Sosialisasi Regulasi Pengawasan, Pemantauan, dan Evaluasi Penyelenggaraan Ibadah Umrah di Kota Batu, Jumat (6/11/2026).
SIGAP Kemenhaj Atur Alur Pengaduan Lebih Terukur
Gunawan menjelaskan, pengembangan aplikasi SIGAP memiliki empat sasaran utama. Pertama, meningkatkan kelengkapan dan ketertiban dokumentasi. Kedua, memperjelas alur penanganan setiap laporan agar petugas dapat menelusuri perkembangannya.
Selanjutnya, sistem tersebut harus menjamin akuntabilitas petugas sekaligus memberikan kendali terhadap seluruh tahapan penanganan kasus.
Untuk mencapai tujuan tersebut, Kemenhaj menyiapkan mekanisme penanganan laporan secara bertahap. Petugas akan menerima laporan, melakukan verifikasi, meminta klarifikasi, menganalisis permasalahan, kemudian menempuh proses mediasi apabila diperlukan.
Dengan alur tersebut, pelapor dan petugas dapat memperoleh gambaran yang lebih jelas mengenai perkembangan penanganan suatu kasus.
“Kami akan bisa memberikan kepastian pada prosesnya. Setelah laporan diterima, kemudian diverifikasi, diklarifikasi, dianalisis, dan kemudian dimediasi, nanti akan lebih jelas melalui aplikasi tersebut,” jelas Gunawan.
Data Pengaduan Bisa Dipantau Berdasarkan Wilayah
Selain menata administrasi pengaduan, Kemenhaj juga merancang SIGAP agar mampu menampilkan perkembangan penanganan kasus secara real-time.
Melalui fitur tersebut, jajaran kementerian nantinya dapat memantau jumlah kasus yang sudah ditangani berdasarkan wilayah, mulai dari tingkat provinsi hingga kabupaten dan kota. Pembaruan data akan mengikuti informasi yang petugas masukkan ke dalam sistem.
“Melalui aplikasi ini nantinya bisa diketahui secara real-time berapa kasus yang sudah ditangani, baik per provinsi maupun per kabupaten dan kota. Begitu data diinput, maka metadatanya akan berubah,” ungkap Gunawan.
Kemampuan pemantauan tersebut diharapkan membantu Kemenhaj mengidentifikasi perkembangan pengaduan sekaligus menjaga konsistensi pelayanan di berbagai daerah.
Pengawasan Umrah di Bandara Mulai Diarahkan ke Sistem Digital
Kemenhaj juga merencanakan pemanfaatan SIGAP untuk mendukung pengawasan penyelenggaraan ibadah umrah di bandara keberangkatan jemaah.
Penggunaan platform digital ini diharapkan mengurangi ketergantungan terhadap dokumen berbasis kertas atau menciptakan proses pengawasan yang lebih paperless. Pemanfaatannya mencakup kegiatan pengawasan di Indonesia maupun Arab Saudi.
Selain menyederhanakan administrasi, integrasi data dalam satu sistem diharapkan memangkas tahapan birokrasi yang selama ini dapat memperlambat penanganan laporan.
Namun, efektivitas aplikasi tersebut nantinya bergantung pada kesiapan infrastruktur, ketepatan petugas dalam memasukkan data, serta konsistensi tindak lanjut setiap pengaduan.
Kemenhaj berharap SIGAP dapat memperkuat pengawasan sekaligus meningkatkan kecepatan respons terhadap berbagai persoalan penyelenggaraan haji dan umrah.
“Dengan aplikasi SIGAP ini, diharapkan proses penanganan kasus dapat berjalan lebih cepat,” pungkas Gunawan.











Komentar