Sisipublik.com – Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) menyiapkan buku Wajah Baru Haji Indonesia untuk mendokumentasikan perubahan tata kelola dan pelayanan jemaah selama penyelenggaraan ibadah haji 2026. Karya tersebut akan merangkum perjalanan penyelenggaraan haji sejak persiapan keberangkatan di Indonesia hingga kepulangan jemaah dari Tanah Suci.
Penerbitan buku ini menjadi bagian dari upaya Kemenhaj membuka dokumentasi penyelenggaraan haji kepada masyarakat. Selain merekam berbagai kebijakan, buku tersebut menyajikan data, infografik, dan foto yang menggambarkan pelaksanaan layanan selama musim haji 2026.
Melalui buku Wajah Baru Haji Indonesia, Kemenhaj ingin menghadirkan referensi yang dapat membantu masyarakat memahami perubahan pengelolaan haji setelah pemerintah membentuk kementerian khusus untuk menangani urusan haji dan umrah pada September 2025.
Buku Wajah Baru Haji Indonesia Dokumentasikan Reformasi Layanan
Ketua Tim Penyusun Buku, Akhmad Fauzin, menjelaskan bahwa buku berjudul Haji 2026: Wajah Baru Haji Indonesia mencakup seluruh tahapan penyelenggaraan ibadah haji. Dokumentasi tersebut meliputi persiapan jemaah di Tanah Air, pelayanan selama berada di Arab Saudi, hingga proses kepulangan ke Indonesia.
“Buku ini semacam menjadi buku induk. Isinya mencakup lengkap penyelenggaraan haji sehingga tepat untuk dijadikan referensi bagi penyelenggara, praktisi, akademisi, pengamat dan pihak lainnya,” ujar Fauzin di Jakarta, Selasa (3/11/2026).
Fauzin yang juga menjabat Direktur Bina Haji Khusus dan Umrah Kemenhaj RI menyebut penyusunan buku tersebut tidak hanya mengandalkan uraian tertulis. Tim juga menyertakan data dalam bentuk infografik serta dokumentasi foto agar pembaca lebih mudah memahami informasi.
Dengan pendekatan tersebut, buku ini diharapkan dapat menjangkau pembaca dari berbagai kalangan, termasuk masyarakat yang ingin mengetahui perkembangan layanan haji Indonesia.
Transformasi Layanan Haji Menyentuh Berbagai Aspek
Pembentukan Kemenhaj menjadi salah satu perubahan penting dalam tata kelola penyelenggaraan ibadah haji. Pemerintah menetapkan Peraturan Presiden Nomor 92 Tahun 2025 tentang Kementerian Haji dan Umrah pada 8 September 2025 sebagai landasan kelembagaan kementerian tersebut.
Di bawah kepemimpinan Menteri Haji dan Umrah Mochamad Irfan Yusuf bersama Wakil Menteri Dahnil Anzar Simanjuntak, kementerian menjalankan sejumlah agenda pembenahan. Perubahan tersebut mencakup kebijakan biaya haji, pemerataan antrean, penguatan standar kesehatan, serta pengembangan embarkasi.
Selain di Indonesia, Kemenhaj juga mengembangkan layanan di Arab Saudi. Sejumlah aspek yang mendapat perhatian meliputi kualitas akomodasi, standar transportasi bus, penyediaan konsumsi, layanan kesehatan satelit, serta pendampingan bagi jemaah lanjut usia dan penyandang disabilitas.
Kemenhaj juga melibatkan kementerian, lembaga, dan aparat penegak hukum untuk mengawasi potensi praktik ilegal yang dapat merugikan jemaah maupun negara. Menurut keterangan dalam bahan publikasi kementerian, langkah tersebut turut mencegah penyimpangan dan menyelamatkan keuangan negara dari potensi kerugian.
Dokumentasi Haji Diharapkan Menjadi Bahan Evaluasi
Kehadiran buku Haji 2026: Wajah Baru Haji Indonesia tidak hanya berfungsi sebagai catatan perjalanan penyelenggaraan ibadah haji. Dokumentasi tersebut juga dapat menjadi bahan evaluasi untuk melihat perkembangan layanan, mengidentifikasi persoalan, dan menyusun perbaikan pada musim haji berikutnya.
Terlebih, penyelenggaraan haji melibatkan banyak aspek, mulai dari administrasi keberangkatan, kesehatan, transportasi, akomodasi, konsumsi, hingga perlindungan jemaah. Karena itu, pencatatan yang sistematis dapat membantu penyelenggara dan pemangku kepentingan memahami capaian sekaligus tantangan di setiap tahapan.
Fauzin berharap penyajian informasi melalui tulisan, infografik, dan foto dapat meningkatkan kemudahan akses masyarakat terhadap dokumentasi tersebut.
“Harapannya, buku ini semakin mudah untuk dibaca sehingga memberikan kemanfaatan yang besar kepada publik,” pungkas Fauzin.
Kemenhaj berharap penerbitan buku ini dapat memperkuat keterbukaan informasi mengenai penyelenggaraan haji sekaligus menjaga kesinambungan reformasi layanan. Dengan dokumentasi dan evaluasi yang terarah, pemerintah memiliki bahan untuk menyempurnakan pelayanan agar semakin aman, nyaman, dan berkeadilan bagi jemaah Indonesia pada tahun-tahun mendatang.











Komentar