Pasokan Gas Industri Jadi Prioritas, Bahlil Pangkas Ekspor ke Singapura 8 Persen

- Jurnalis

Senin, 26 Oktober 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menyampaikan kebijakan pengurangan ekspor gas pipa untuk memprioritaskan kebutuhan listrik dan industri dalam negeri. (Foto: Kementerian ESDM)

Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menyampaikan kebijakan pengurangan ekspor gas pipa untuk memprioritaskan kebutuhan listrik dan industri dalam negeri. (Foto: Kementerian ESDM)

Sisipublik.com – Pemerintah memangkas ekspor gas pipa ke Singapura sebesar 31 BBTUD atau sekitar 8 persen dari total pengiriman untuk menjaga pasokan energi bagi pembangkit listrik dan industri nasional. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menyatakan, penyesuaian tersebut masih memenuhi batas minimum kontrak yang berlaku.

Bahlil menyampaikan kebijakan itu dalam konferensi pers mengenai ketahanan energi nasional di Jakarta, Senin (26/10/2026). Pemerintah mengambil langkah tersebut ketika sejumlah fasilitas produksi gas menjalani pemeliharaan dan kebutuhan domestik memerlukan pasokan tambahan.

Pasokan gas industri menjadi salah satu pertimbangan utama pemerintah dalam mengatur kembali distribusi gas. Selain memenuhi kebutuhan pembangkit listrik, pemerintah ingin menjaga ketersediaan bahan baku bagi sektor manufaktur yang menopang aktivitas ekonomi dan penyerapan tenaga kerja.

Pasokan Gas Industri Diperkuat, Utilisasi Ditargetkan Naik

Bahlil menjelaskan, Indonesia mengekspor gas pipa dari wilayah Laut Natuna dan Sumatera dengan total volume 409,55 BBTUD. Dari jumlah tersebut, pemerintah mengurangi pengiriman sebanyak 31 BBTUD untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri.

Menurut Bahlil, pengurangan itu masih berada dalam batas minimum kontrak. Ia menyebut pemangkasan baru berpotensi melanggar kesepakatan apabila pemerintah mengurangi pasokan hingga 10 persen.

Pemerintah memprioritaskan dua kebutuhan utama, yakni pasokan listrik melalui PT PLN (Persero) dan kebutuhan gas sektor industri. Dengan langkah tersebut, pemerintah berupaya menjaga kelangsungan operasional sektor yang bergantung pada ketersediaan gas.

Baca Juga :  Program Scorpène Jadi Ruang Penguatan Industri Kapal Selam Indonesia

Menteri Perindustrian Muhammad Sarmuji menyambut kebijakan penambahan alokasi gas bagi industri. Ia menjelaskan, sejumlah subsektor menggunakan gas sebagai bahan baku, sedangkan sektor lainnya memanfaatkannya sebagai sumber energi produksi.

Industri petrokimia dan pupuk membutuhkan gas untuk mendukung proses produksi. Sementara itu, industri kaca, baja, dan keramik memerlukan pasokan energi yang memadai agar kegiatan manufaktur berjalan lancar.

Sarmuji menyebut utilisasi industri saat ini berada di kisaran 70 persen. Ia menargetkan tambahan pasokan gas dapat mendorong tingkat utilisasi menuju 80–85 persen.

Peningkatan utilisasi tersebut berpotensi memperbesar kontribusi sektor industri terhadap produk domestik bruto (PDB). Selain itu, kegiatan produksi yang lebih optimal dapat membantu perusahaan menjaga kebutuhan tenaga kerja.

Pemerintah Klaim Tetap Memenuhi Kontrak Ekspor

Di tengah penyesuaian pasokan domestik, Bahlil menegaskan pemerintah tetap menghormati perjanjian dengan mitra dagang. Ia menilai pengurangan ekspor saat ini masih sesuai dengan batas minimum yang tercantum dalam kontrak.

Pemerintah juga mengirim gas alam cair atau liquefied natural gas (LNG) ke pasar ekspor. Bahlil menyebut Indonesia mengekspor sekitar 146 kargo LNG dan mempertahankan harga sesuai kontrak yang berlaku.

Baca Juga :  Sebanyak 35 Persen Alumni Program Magang Nasional Langsung Dapat Tawaran Kerja

Meski demikian, pengaturan pasokan gas tetap perlu mempertimbangkan keseimbangan antara kewajiban ekspor dan kebutuhan energi nasional. Pemerintah menghadapi tantangan untuk menjaga produksi, memenuhi permintaan industri, serta memastikan pembangkit listrik memperoleh pasokan yang cukup.

Bahlil turut menekankan pentingnya sikap saling menghormati dalam hubungan perdagangan antarnegara. Menurutnya, Indonesia berkomitmen menjalankan perjanjian, tetapi mitra dagang juga perlu menghormati kepentingan kedua belah pihak.

Kebutuhan Domestik Menjadi Pertimbangan Kebijakan Energi

Pemerintah mengaitkan kebijakan pengaturan gas dengan amanat Pasal 33 UUD 1945 mengenai penguasaan negara atas sumber daya yang menyangkut hajat hidup orang banyak.

Dalam penerapannya, pemerintah perlu menjaga pasokan bagi masyarakat, pembangkit listrik, dan kegiatan industri tanpa mengabaikan kewajiban kontraktual. Karena itu, penyesuaian ekspor menjadi bagian dari upaya mengelola ketersediaan energi di tengah pemeliharaan fasilitas produksi.

Ke depan, kecukupan pasokan gas akan berpengaruh terhadap kelancaran produksi manufaktur, biaya operasional perusahaan, dan kemampuan industri meningkatkan kapasitas produksi. Pemerintah perlu memastikan alokasi gas sesuai kebutuhan agar kebijakan tersebut memberikan manfaat nyata bagi perekonomian nasional.

Berita Terkait

Storage Minyak Mentah Jadi Strategi Pemerintah Pangkas Jalur Impor Energi
Taman Anak Sejahtera Surakarta Pantau Tumbuh Kembang Anak dan Bantu Orang Tua Bekerja
MagangHub Batch 3: Kemnaker Perluas Peluang Magang lewat Kemitraan Perusahaan
Wamenaker Ajak JARNAS.INDO Perkuat Kompetensi Pekerja Menuju Indonesia Emas 2045
Prestasi Siswa Sekolah Rakyat di Olimpiade Bahasa Asing Jadi Sorotan BBNKT 2026
Pengawal Energi 2026 Sasar 3.679 SPBU, Pemerintah Perketat Pengawasan BBM Bersubsidi
BBNKT Award 2026: 6.450 Siswa Sekolah Rakyat Unjuk Kemampuan, Kader Karang Taruna Hadirkan Inovasi Sosial
Revitalisasi Galeri Nasional Indonesia Perluas Akses Publik ke Karya Maestro Nusantara
Berita ini 1 kali dibaca

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊


Berita Terkait

Senin, 26 Oktober 2026 - 22:00 WIB

Pasokan Gas Industri Jadi Prioritas, Bahlil Pangkas Ekspor ke Singapura 8 Persen

Senin, 26 Oktober 2026 - 20:51 WIB

Storage Minyak Mentah Jadi Strategi Pemerintah Pangkas Jalur Impor Energi

Senin, 26 Oktober 2026 - 09:00 WIB

Taman Anak Sejahtera Surakarta Pantau Tumbuh Kembang Anak dan Bantu Orang Tua Bekerja

Senin, 26 Oktober 2026 - 07:00 WIB

MagangHub Batch 3: Kemnaker Perluas Peluang Magang lewat Kemitraan Perusahaan

Senin, 26 Oktober 2026 - 06:00 WIB

Wamenaker Ajak JARNAS.INDO Perkuat Kompetensi Pekerja Menuju Indonesia Emas 2045

Berita Terbaru