Sisipublik.com – Program Bedah Rumah Petamburan menjadi salah satu titik pengawasan pemerintah dalam memastikan bantuan perbaikan hunian benar-benar diterima warga yang membutuhkan. Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait meninjau langsung tiga rumah calon penerima di Kelurahan Petamburan, Kecamatan Tanah Abang, Jakarta Pusat, Jumat (18/9/2026).
Peninjauan tersebut tidak hanya melihat kondisi fisik bangunan, tetapi juga mencocokkan kondisi rumah dan keadaan keluarga calon penerima dengan kebutuhan bantuan. Kementerian PKP menyebut tiga warga yang rumahnya diperiksa, yakni Siti Nurbaiti, Muhadi, dan Elin Nustiana, masuk dalam usulan penerima Program Bedah Rumah.
Bedah Rumah Petamburan Periksa Kondisi Hunian Warga
Hasil pemeriksaan menunjukkan ketiga rumah membutuhkan perbaikan. Rumah Siti Nurbaiti, misalnya, memiliki luas sekitar 42,5 meter persegi dan dihuni bersama suami, dua anak, serta kakaknya. Kondisi atap mengalami kebocoran, sementara sebagian dinding retak dan beberapa bagian bangunan sudah lapuk.
Kondisi berbeda juga terlihat di rumah Muhadi yang telah ditempati selama sekitar 50 tahun. Rumah seluas 40 meter persegi itu dihuni lima orang. Pemeriksaan menemukan sejumlah bagian struktur bangunan, termasuk pondasi, sloof, kolom, ring balok, dinding, dan rangka atap, membutuhkan perbaikan.
Sementara itu, Elin Nustiana tinggal bersama suami dan tiga anaknya di rumah seluas 25 meter persegi. Suaminya bekerja sebagai buruh bengkel dengan penghasilan sekitar Rp1 juta per bulan.
Karena itu, peninjauan langsung menjadi bagian penting dalam proses verifikasi. Pemerintah perlu memastikan data administratif sejalan dengan kondisi nyata di lapangan agar bantuan tidak berhenti pada proses pengusulan.
Alokasi Bedah Rumah Jakarta Naik Tajam
Perluasan Bedah Rumah Petamburan berlangsung ketika pemerintah meningkatkan alokasi bantuan untuk DKI Jakarta secara signifikan. Kementerian PKP mencatat program tersebut memperbaiki 158 rumah di Jakarta pada 2025, sedangkan alokasinya meningkat menjadi 10.300 unit pada 2026. Dari jumlah tersebut, Jakarta Pusat memperoleh alokasi 2.000 unit.
Khusus Kecamatan Tanah Abang, pemerintah menyediakan alokasi 105 unit pada 2026. Pada tahun sebelumnya, wilayah tersebut belum memperoleh alokasi Program Bedah Rumah.
Dengan peningkatan jumlah bantuan tersebut, kebutuhan terhadap data penerima yang akurat ikut meningkat. Pemerintah daerah karena itu perlu memastikan proses pendataan dan verifikasi berjalan berdasarkan kondisi rumah serta kemampuan keluarga calon penerima.
Pemerintah Diminta Jaga Verifikasi dan Transparansi
Maruarar meminta pemerintah daerah menyediakan data calon penerima yang valid. Menurut Kementerian PKP, bantuan harus mengarah kepada masyarakat yang memenuhi ketentuan dan benar-benar membutuhkan perbaikan hunian.
Selain ketepatan data, pemerintah juga menekankan transparansi pelaksanaan. Maruarar meminta agar penerima bantuan tidak menghadapi pungutan atau permintaan uang dalam proses Program Bedah Rumah.
Kementerian PKP telah menerbitkan Peraturan Menteri PKP Nomor 6 Tahun 2026 tentang Bedah Rumah yang ditetapkan pada 28 Juli 2026. Regulasi tersebut menjadi salah satu dasar pelaksanaan program pada tahun berjalan.
Bagi pemerintah daerah, peningkatan alokasi juga menuntut pengawasan yang lebih kuat. Dengan demikian, penyaluran bantuan tidak hanya mengejar jumlah rumah yang diperbaiki, tetapi juga memastikan setiap penerima sesuai dengan kebutuhan program.
Program Bedah Rumah pada akhirnya diarahkan untuk meningkatkan keamanan dan kesehatan hunian masyarakat. Di kawasan padat seperti Petamburan, proses verifikasi menjadi bagian penting agar peningkatan jumlah bantuan benar-benar berujung pada perbaikan kualitas tempat tinggal warga.











Komentar