Libur Nasional 2027 Capai 18 Hari, Pemerintah Antisipasi Lonjakan Mobilitas Saat Lebaran

- Jurnalis

Rabu, 16 September 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Pemerintah menetapkan 18 hari libur nasional dan delapan hari cuti bersama 2027 dalam rapat tingkat menteri di Jakarta (foto: kementerian agama)

Pemerintah menetapkan 18 hari libur nasional dan delapan hari cuti bersama 2027 dalam rapat tingkat menteri di Jakarta (foto: kementerian agama)

Sisipublik.com – Pemerintah menetapkan libur nasional 2027 sebanyak 18 hari dan cuti bersama delapan hari. Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri yang menjadi pedoman penyelenggaraan hari libur dan cuti bersama sepanjang tahun depan.

Penetapan itu berlangsung dalam Rapat Tingkat Menteri di Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK), Jakarta, Selasa (15/9/2026). Pemerintah menyusun kalender tersebut dengan mempertimbangkan hari besar keagamaan, posisi akhir pekan, serta potensi pergerakan masyarakat, khususnya saat mudik Lebaran.

Libur Nasional 2027 Mencapai 18 Hari

Libur nasional 2027 mencakup sejumlah hari besar keagamaan dan nasional. Dari keseluruhan jadwal tersebut, sebagian besar berkaitan dengan perayaan keagamaan.

Menteri Koordinator PMK Pratikno mengatakan pemerintah juga memperhitungkan pola mobilitas masyarakat dalam menetapkan cuti bersama. Dengan demikian, kalender tersebut tidak hanya berfungsi sebagai acuan hari kerja, tetapi juga menjadi bagian dari persiapan pemerintah menghadapi peningkatan aktivitas masyarakat.

Berikut daftar libur nasional 2027:

  1. 1 Januari – Tahun Baru 2027 Masehi
  2. 5 Januari – Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW 1448 Hijriah
  3. 6 Februari – Tahun Baru Imlek 2578 Kongzili
  4. 8 Maret – Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1949)
  5. 10 Maret – Idul Fitri 1448 Hijriah
  6. 11 Maret – Idul Fitri 1448 Hijriah
  7. 26 Maret – Wafat Yesus Kristus
  8. 28 Maret – Kebangkitan Yesus Kristus (Paskah)
  9. 1 Mei – Hari Buruh Internasional
  10. 6 Mei – Kenaikan Yesus Kristus
  11. 17 Mei – Idul Adha 1448 Hijriah
  12. 20 Mei – Hari Raya Waisak 2571 BE
  13. 1 Juni – Hari Lahir Pancasila
  14. 6 Juni – 1 Muharam Tahun Baru Islam 1449 Hijriah
  15. 15 Agustus – Maulid Nabi Muhammad SAW
  16. 17 Agustus – Proklamasi Kemerdekaan
  17. 25 Desember – Kelahiran Yesus Kristus
  18. 26 Desember – Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW 1449 Hijriah
Baca Juga :  Pendidikan Vokasi Kemenperin Perluas Jalan SDM Industri ke Level Global

Daftar tersebut menunjukkan adanya dua tanggal Isra Mikraj dalam kalender 2027, yakni 5 Januari dan 26 Desember. Sementara itu, rangkaian libur keagamaan cukup padat pada Maret karena berdekatan dengan Nyepi, Idul Fitri, Wafat Yesus Kristus, dan Paskah.

Cuti Bersama 2027 dan Periode Mudik Lebaran

Pemerintah juga menetapkan delapan hari cuti bersama 2027. Penempatannya memperhitungkan kebutuhan masyarakat dalam menjalankan perayaan keagamaan sekaligus pola perjalanan pada periode tertentu.

Berikut jadwal cuti bersama 2027:

  1. 5 Februari – Tahun Baru Imlek 2578 Kongzili
  2. 9 Maret – Idul Fitri 1448 Hijriah
  3. 12 Maret – Idul Fitri 1448 Hijriah
  4. 15 Maret – Idul Fitri 1448 Hijriah
  5. 25 Maret – Wafat Yesus Kristus
  6. 18 Mei – Idul Adha 1448 Hijriah
  7. 19 Mei – Hari Raya Waisak 2571 BE
  8. 24 Desember – Kelahiran Yesus Kristus

Periode Idul Fitri menjadi salah satu perhatian utama karena cuti bersama berlangsung pada 9, 12, dan 15 Maret. Pemerintah mempertimbangkan posisi tanggal tersebut terhadap pola perjalanan masyarakat agar pengaturan mobilitas selama arus mudik dan arus balik dapat berjalan lebih baik.

Bagi pekerja swasta, cuti bersama memiliki sifat fakultatif. Artinya, perusahaan dapat menerapkannya sesuai ketentuan dan kebijakan yang berlaku. Sementara itu, ketentuan cuti bersama bagi aparatur sipil negara mengikuti aturan pemerintah.

Kemenag Siapkan Dukungan Layanan Saat Mudik

Kepadatan jadwal libur pada periode tertentu turut mendorong pemerintah menyiapkan layanan publik. Menteri Agama Nasaruddin Umar mengatakan aparatur Kementerian Agama akan dilibatkan dalam posko mudik untuk membantu masyarakat selama perjalanan.

Selain itu, Kementerian Agama mendorong pemanfaatan fasilitas keagamaan sebagai tempat persinggahan pemudik. Masjid, misalnya, dapat menyediakan fasilitas dasar sehingga masyarakat memiliki pilihan tempat beristirahat ketika melakukan perjalanan jarak jauh.

Langkah tersebut juga berkaitan dengan aspek keselamatan. Tempat persinggahan yang mudah dijangkau dapat membantu pengemudi beristirahat dan mengurangi risiko perjalanan ketika kondisi tubuh mulai lelah.

Baca Juga :  Kemitraan Indonesia-Amerika Serikat Jadi Bahasan Prabowo dan Elbridge Colby di Istana

Pemerintah juga melihat aktivitas masyarakat selama periode libur dari sisi ekonomi. Pergerakan pemudik dapat menciptakan peluang transaksi bagi usaha masyarakat di sekitar jalur perjalanan dan lokasi persinggahan.

Pemerintah Buka Opsi Fleksibilitas Kerja ASN

Selain mengatur kalender libur, pemerintah mempertimbangkan fleksibilitas kerja bagi ASN pada periode tertentu. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Rini Widyantini menyampaikan kemungkinan penerapan Flexible Working Arrangement atau FWA.

Skema tersebut memungkinkan instansi memberikan fleksibilitas kerja tanpa harus menambah jumlah cuti bersama. Namun, penerapannya tetap perlu menyesuaikan karakteristik tugas dan kebutuhan pelayanan setiap kementerian atau lembaga.

Dengan demikian, kalender libur 2027 tidak hanya berkaitan dengan waktu istirahat. Pemerintah juga perlu memastikan layanan publik tetap berjalan ketika sebagian masyarakat melakukan perjalanan atau merayakan hari besar keagamaan.

Tanggal Idul Fitri Tetap Mengikuti Penetapan Pemerintah

Meski kalender 2027 telah memuat tanggal Idul Fitri, masyarakat perlu memperhatikan bahwa penetapan awal Syawal tetap mengikuti mekanisme yang berlaku.

Kementerian Agama menggunakan proses hisab dan rukyat serta sidang isbat dalam menentukan awal bulan Syawal. Karena itu, pemerintah dapat melakukan penyesuaian apabila hasil penetapan resmi berbeda dari perhitungan kalender.

Kondisi tersebut penting diperhatikan masyarakat ketika menyusun rencana perjalanan, terutama karena Idul Fitri 1448 Hijriah berdekatan dengan rangkaian libur keagamaan lainnya.

Dengan penetapan 18 hari libur nasional dan delapan hari cuti bersama, kalender 2027 memberikan acuan lebih awal bagi masyarakat, dunia usaha, serta pemerintah untuk menyusun agenda kerja. Pada saat yang sama, periode dengan mobilitas tinggi, terutama sekitar Lebaran, membutuhkan koordinasi layanan agar perjalanan masyarakat tetap aman dan aktivitas publik berjalan lancar.

Berita Terkait

RUU Pelindungan Ketenagakerjaan Masuk Tahap Panja, Pemerintah Soroti Perlindungan Pekerja
Harga BBM Subsidi Tetap, Bahlil Siapkan Strategi Hadapi Gejolak Minyak Dunia
Asuransi Usaha Tani Padi 2026 Jadi Jaring Pengaman Modal Petani di Tengah Ancaman El Nino
Suahasil Nazara Tekankan Disiplin Defisit dan Efektivitas Belanja APBN
Suahasil Nazara Kembali ke Posisi Puncak Kemenkeu, Prabowo Resmi Lantiknya sebagai Menkeu
Teknologi Kedirgantaraan Dorong Kawasan Transmigrasi Jadi Pusat Ekonomi Baru
PERINTIS 10 Hari Dorong Integrasi Data Pertanahan dan Pajak di Jawa Timur
Keselamatan Transportasi Jawa Timur Jadi Fokus Kemenhub, Pengawasan Empat Moda Diperketat
Berita ini 2 kali dibaca

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊


Berita Terkait

Rabu, 16 September 2026 - 11:00 WIB

RUU Pelindungan Ketenagakerjaan Masuk Tahap Panja, Pemerintah Soroti Perlindungan Pekerja

Rabu, 16 September 2026 - 09:00 WIB

Libur Nasional 2027 Capai 18 Hari, Pemerintah Antisipasi Lonjakan Mobilitas Saat Lebaran

Selasa, 15 September 2026 - 16:00 WIB

Asuransi Usaha Tani Padi 2026 Jadi Jaring Pengaman Modal Petani di Tengah Ancaman El Nino

Selasa, 15 September 2026 - 07:00 WIB

Suahasil Nazara Tekankan Disiplin Defisit dan Efektivitas Belanja APBN

Senin, 14 September 2026 - 20:48 WIB

Suahasil Nazara Kembali ke Posisi Puncak Kemenkeu, Prabowo Resmi Lantiknya sebagai Menkeu

Berita Terbaru