Perry Warjiyo Mundur dari Bank Indonesia, Pemerintah Siapkan Proses Penggantian

- Jurnalis

Senin, 27 Juli 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Perry Warjiyo Mundur dari Bank Indonesia, Pemerintah Siapkan Proses Penggantian (foto: setneg)

Perry Warjiyo Mundur dari Bank Indonesia, Pemerintah Siapkan Proses Penggantian (foto: setneg)

Sisipublik.com – Pemerintah mengonfirmasi bahwa Perry Warjiyo Mundur dari Bank Indonesia karena alasan pribadi. Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyampaikan informasi tersebut dalam konferensi pers di Kantor Bank Indonesia, Jakarta, Senin (27/7/2026). Ia menegaskan bahwa keputusan tersebut tidak berkaitan dengan kondisi kesehatan.

Prasetyo menjelaskan, surat yang dikirim Perry kepada Presiden Prabowo Subianto hanya berisi permohonan pengunduran diri. Surat tersebut tidak memuat penjelasan rinci mengenai alasan yang melatarbelakangi keputusan itu. Meski demikian, pemerintah menghormati keputusan pribadi yang diambil oleh Perry.

Perry Warjiyo Mundur dari Bank Indonesia karena Alasan Pribadi

Prasetyo mengatakan Presiden Prabowo telah menerima surat pengunduran diri Perry pada Minggu (26/7/2026). Selanjutnya, pemerintah akan memproses pemberhentian secara hormat melalui penerbitan Keputusan Presiden sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Baca Juga :  Makna Lagu Shape of My Heart Kembali Viral, Simak Lirik, Terjemahan, dan Pesan Mendalamnya

Selain itu, pemerintah memastikan seluruh tahapan administrasi berjalan sesuai mekanisme. Langkah tersebut bertujuan menjaga kepastian hukum sekaligus memastikan stabilitas kelembagaan Bank Indonesia tetap terjaga selama masa transisi.

Destry Damayanti Jalankan Tugas Sementara

Setelah Perry Warjiyo Mundur dari Bank Indonesia, Deputi Gubernur Senior Destry Damayanti akan menjalankan tugas sebagai Pejabat Gubernur Sementara hingga pemerintah menetapkan gubernur definitif.

Penunjukan tersebut mengacu pada ketentuan yang berlaku sehingga operasional Bank Indonesia tetap berjalan secara normal. Dengan demikian, fungsi bank sentral tetap terlaksana tanpa mengganggu pelaksanaan tugas dan kebijakan yang sedang berlangsung.

Baca Juga :  Fajar/Fikri Lolos 16 Besar China Open 2026 Usai Menang atas Wakil Tuan Rumah dalam Tiga Gim

Pengunduran Diri Sesuai Ketentuan Undang-Undang

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia yang telah beberapa kali mengalami perubahan, terakhir melalui Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK), mengatur bahwa anggota Dewan Gubernur BI tidak dapat diberhentikan selama masa jabatan.

Namun, aturan tersebut memberikan pengecualian apabila anggota Dewan Gubernur mengajukan pengunduran diri. Karena itu, pemerintah akan melanjutkan proses sesuai ketentuan hukum yang berlaku hingga penetapan pejabat definitif. (j/*)

Berita Terkait

MTQ Nasional XXXI Perluas Partisipasi, Menag Tekankan Persaudaraan dan Kepedulian
Pendidikan Vokasi Kemenperin Perluas Jalan SDM Industri ke Level Global
Anak Krakatau Masih Berpotensi Erupsi Meski Intensitas Permukaan Menurun
Gus Ipul Dorong SDM Sekolah Rakyat Perkuat Akurasi Data Bansos
11 Kapal Gabungan Cari Lima Jurnalis yang Hilang Kontak di Selat Sunda
Prabowo Lepas 432 Atlet Indonesia, Amanah Merah Putih Dibawa ke Asian Games 2026
11 Fasilitas Waste-to-Energy Ditargetkan Rampung 2028, Pemerintah Perkuat Sistem Pengelolaan Sampah dari Hulu
Kinerja Pertanian Jadi Penopang, Amran Puncaki Penilaian Menteri Kabinet Merah Putih
Berita ini 5 kali dibaca

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊


Berita Terkait

Sabtu, 12 September 2026 - 10:00 WIB

MTQ Nasional XXXI Perluas Partisipasi, Menag Tekankan Persaudaraan dan Kepedulian

Sabtu, 12 September 2026 - 07:00 WIB

Pendidikan Vokasi Kemenperin Perluas Jalan SDM Industri ke Level Global

Sabtu, 12 September 2026 - 06:00 WIB

Anak Krakatau Masih Berpotensi Erupsi Meski Intensitas Permukaan Menurun

Jumat, 11 September 2026 - 15:00 WIB

11 Kapal Gabungan Cari Lima Jurnalis yang Hilang Kontak di Selat Sunda

Kamis, 10 September 2026 - 14:08 WIB

Prabowo Lepas 432 Atlet Indonesia, Amanah Merah Putih Dibawa ke Asian Games 2026

Berita Terbaru