Sisipublik.com – Pemerintah mengonfirmasi bahwa Perry Warjiyo Mundur dari Bank Indonesia karena alasan pribadi. Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyampaikan informasi tersebut dalam konferensi pers di Kantor Bank Indonesia, Jakarta, Senin (27/7/2026). Ia menegaskan bahwa keputusan tersebut tidak berkaitan dengan kondisi kesehatan.
Prasetyo menjelaskan, surat yang dikirim Perry kepada Presiden Prabowo Subianto hanya berisi permohonan pengunduran diri. Surat tersebut tidak memuat penjelasan rinci mengenai alasan yang melatarbelakangi keputusan itu. Meski demikian, pemerintah menghormati keputusan pribadi yang diambil oleh Perry.
Perry Warjiyo Mundur dari Bank Indonesia karena Alasan Pribadi
Prasetyo mengatakan Presiden Prabowo telah menerima surat pengunduran diri Perry pada Minggu (26/7/2026). Selanjutnya, pemerintah akan memproses pemberhentian secara hormat melalui penerbitan Keputusan Presiden sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Selain itu, pemerintah memastikan seluruh tahapan administrasi berjalan sesuai mekanisme. Langkah tersebut bertujuan menjaga kepastian hukum sekaligus memastikan stabilitas kelembagaan Bank Indonesia tetap terjaga selama masa transisi.
Destry Damayanti Jalankan Tugas Sementara
Setelah Perry Warjiyo Mundur dari Bank Indonesia, Deputi Gubernur Senior Destry Damayanti akan menjalankan tugas sebagai Pejabat Gubernur Sementara hingga pemerintah menetapkan gubernur definitif.
Penunjukan tersebut mengacu pada ketentuan yang berlaku sehingga operasional Bank Indonesia tetap berjalan secara normal. Dengan demikian, fungsi bank sentral tetap terlaksana tanpa mengganggu pelaksanaan tugas dan kebijakan yang sedang berlangsung.
Pengunduran Diri Sesuai Ketentuan Undang-Undang
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia yang telah beberapa kali mengalami perubahan, terakhir melalui Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK), mengatur bahwa anggota Dewan Gubernur BI tidak dapat diberhentikan selama masa jabatan.
Namun, aturan tersebut memberikan pengecualian apabila anggota Dewan Gubernur mengajukan pengunduran diri. Karena itu, pemerintah akan melanjutkan proses sesuai ketentuan hukum yang berlaku hingga penetapan pejabat definitif. (j/*)











Komentar