Perry Warjiyo Mundur dari Bank Indonesia, Pemerintah Siapkan Proses Penggantian

- Jurnalis

Senin, 27 Juli 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Perry Warjiyo Mundur dari Bank Indonesia, Pemerintah Siapkan Proses Penggantian (foto: setneg)

Perry Warjiyo Mundur dari Bank Indonesia, Pemerintah Siapkan Proses Penggantian (foto: setneg)

Sisipublik.com – Pemerintah mengonfirmasi bahwa Perry Warjiyo Mundur dari Bank Indonesia karena alasan pribadi. Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyampaikan informasi tersebut dalam konferensi pers di Kantor Bank Indonesia, Jakarta, Senin (27/7/2026). Ia menegaskan bahwa keputusan tersebut tidak berkaitan dengan kondisi kesehatan.

Prasetyo menjelaskan, surat yang dikirim Perry kepada Presiden Prabowo Subianto hanya berisi permohonan pengunduran diri. Surat tersebut tidak memuat penjelasan rinci mengenai alasan yang melatarbelakangi keputusan itu. Meski demikian, pemerintah menghormati keputusan pribadi yang diambil oleh Perry.

Perry Warjiyo Mundur dari Bank Indonesia karena Alasan Pribadi

Prasetyo mengatakan Presiden Prabowo telah menerima surat pengunduran diri Perry pada Minggu (26/7/2026). Selanjutnya, pemerintah akan memproses pemberhentian secara hormat melalui penerbitan Keputusan Presiden sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Baca Juga :  Program 3 Juta Rumah Dipercepat, Tiga Menteri Sepakati Aturan Baru untuk Perluas Akses MBR

Selain itu, pemerintah memastikan seluruh tahapan administrasi berjalan sesuai mekanisme. Langkah tersebut bertujuan menjaga kepastian hukum sekaligus memastikan stabilitas kelembagaan Bank Indonesia tetap terjaga selama masa transisi.

Destry Damayanti Jalankan Tugas Sementara

Setelah Perry Warjiyo Mundur dari Bank Indonesia, Deputi Gubernur Senior Destry Damayanti akan menjalankan tugas sebagai Pejabat Gubernur Sementara hingga pemerintah menetapkan gubernur definitif.

Penunjukan tersebut mengacu pada ketentuan yang berlaku sehingga operasional Bank Indonesia tetap berjalan secara normal. Dengan demikian, fungsi bank sentral tetap terlaksana tanpa mengganggu pelaksanaan tugas dan kebijakan yang sedang berlangsung.

Baca Juga :  Kemenkeu Buka 1.084 Lowongan Magang Mahasiswa di Seluruh Indonesia

Pengunduran Diri Sesuai Ketentuan Undang-Undang

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia yang telah beberapa kali mengalami perubahan, terakhir melalui Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK), mengatur bahwa anggota Dewan Gubernur BI tidak dapat diberhentikan selama masa jabatan.

Namun, aturan tersebut memberikan pengecualian apabila anggota Dewan Gubernur mengajukan pengunduran diri. Karena itu, pemerintah akan melanjutkan proses sesuai ketentuan hukum yang berlaku hingga penetapan pejabat definitif. (j/*)

Berita Terkait

Zikir dan Doa Kebangsaan Sambut HUT Ke-81 RI, Monas Siap Tampung 100 Ribu Peserta pada 1 Agustus 2026
Benih Kedelai Unggul Jadi Andalan Kementan Bersama Unesa untuk Percepat Swasembada Pangan
Naik Daya Listrik dari 1300 VA ke 2200 VA, Simak Persiapan agar Proses Berjalan Lancar
KUR Perumahan Rp 880 Miliar Siap Disalurkan, Akad Massal Ribuan Debitur Digelar Akhir Juli
Tata Kelola BGN Jadi Prioritas, Sudaryono Siapkan Sistem Transparan untuk Perkuat Program MBG
Kepala BGN Mundur, Nanik S. Deyang Pilih Fokus Jalani Pengobatan Jantung
Gas Blok Masela Diprioritaskan untuk Domestik, 60 Persen Produksi Masuk Pasar Dalam Negeri
Sidang Kabinet Paripurna 2026 Jadi Momentum Evaluasi Kinerja, Prabowo Perkuat Langkah Menuju Tahun Kedua Pemerintahan
Berita ini 2 kali dibaca

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊


Berita Terkait

Selasa, 28 Juli 2026 - 18:00 WIB

Zikir dan Doa Kebangsaan Sambut HUT Ke-81 RI, Monas Siap Tampung 100 Ribu Peserta pada 1 Agustus 2026

Selasa, 28 Juli 2026 - 14:00 WIB

Benih Kedelai Unggul Jadi Andalan Kementan Bersama Unesa untuk Percepat Swasembada Pangan

Senin, 27 Juli 2026 - 11:06 WIB

Perry Warjiyo Mundur dari Bank Indonesia, Pemerintah Siapkan Proses Penggantian

Minggu, 26 Juli 2026 - 03:00 WIB

Naik Daya Listrik dari 1300 VA ke 2200 VA, Simak Persiapan agar Proses Berjalan Lancar

Sabtu, 25 Juli 2026 - 01:00 WIB

KUR Perumahan Rp 880 Miliar Siap Disalurkan, Akad Massal Ribuan Debitur Digelar Akhir Juli

Berita Terbaru