Sisipublik.com – Pemerintah menempatkan stabilitas sistem keuangan sebagai salah satu prioritas utama dalam mendorong pertumbuhan ekonomi nasional. Langkah tersebut semakin kuat setelah DPR RI mengesahkan revisi Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) dalam rapat paripurna pada Kamis, 4 Juni 2026.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, menilai revisi regulasi tersebut menjadi fondasi penting untuk memperkuat daya tahan sektor keuangan Indonesia. Selain itu, aturan baru ini diharapkan mampu mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan di tengah dinamika ekonomi global yang masih berlangsung.
Menurut Purbaya, stabilitas sistem keuangan membutuhkan regulasi yang mampu mengikuti perkembangan industri jasa keuangan.
Di sisi lain, pemerintah juga ingin memperkuat koordinasi antarotoritas dalam menjaga kesehatan sistem keuangan nasional. Langkah tersebut di nilai penting untuk menciptakan iklim investasi yang lebih baik sekaligus meningkatkan kepercayaan pelaku usaha dan masyarakat.
Purbaya sekaligus Ketua Dewan Komisioner LPS, menjelaskan bahwa kondisi ekonomi global masih menghadapi berbagai tantangan. dinamika global, gangguan rantai pasok, serta potensi kenaikan harga energi masih menjadi faktor yang perlu di cermati. Indonesia mampu mempertahankan kinerja ekonomi yang relatif positif di bandingkan banyak negara lainnya.
Ia menyebut pertumbuhan ekonomi Indonesia pada kuartal pertama 2026 berada di atas rata-rata negara anggota G20 dan ASEAN. Selain itu, inflasi nasional juga tetap terjaga pada tingkat yang terkendali sehingga memberikan ruang bagi aktivitas ekonomi untuk terus berkembang.
Revisi UU P2SK sendiri mencakup 17 topik utama yang di rancang untuk mendukung pertumbuhan ekonomi yang inklusif.
Beberapa poin penting dalam revisi tersebut meliputi penguatan kelembagaan LPS, OJK, dan Bank Indonesia. Selain itu, aturan baru juga mengatur perluasan usaha perbankan dan perbankan syariah, penguatan pengawasan aset kripto, pembentukan pusat finansial internasional Indonesia, serta penyempurnaan mekanisme penanganan layanan pinjaman digital yang tidak berizin.
Tak hanya itu, revisi UU P2SK juga mencakup penguatan pengawasan perbankan, dukungan bagi penyelesaian piutang UMKM, pengembangan bursa mineral dan komoditas strategis, hingga penerbitan instrumen pembiayaan baru yang mendukung pembangunan nasional.
Pemerintah berharap revisi UU P2SK dapat menjadi landasan hukum yang lebih kuat untuk memperkuat sektor keuangan nasional. Dengan sistem keuangan yang sehat, inklusif, dan berkelanjutan, Indonesia di harapkan mampu menjaga momentum pertumbuhan ekonomi dalam jangka panjang. (j/*)










Komentar