Budaya Produksi Halal Perlu Mengakar, Kemenag Dorong Tanggung Jawab Pelaku Usaha

- Jurnalis

Senin, 2 November 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Pelaku usaha menerapkan prinsip halal dalam proses produksi untuk menjaga kualitas produk dan memberikan perlindungan kepada konsumen (Ilustrasi AI: sisipublik.com)

Pelaku usaha menerapkan prinsip halal dalam proses produksi untuk menjaga kualitas produk dan memberikan perlindungan kepada konsumen (Ilustrasi AI: sisipublik.com)

Sisipublik.com – Budaya produksi halal perlu menjadi bagian dari komitmen jangka panjang pelaku usaha, bukan sekadar upaya memenuhi persyaratan sertifikasi. Kementerian Agama (Kemenag) mendorong dunia usaha menerapkan prinsip halalan thayyiban secara konsisten untuk melindungi konsumen sekaligus meningkatkan kepercayaan terhadap produk dalam negeri.

Direktur Jaminan Produk Halal Kementerian Agama, M. Fuad Nasar, menilai tanggung jawab produsen tidak berhenti pada kepemilikan sertifikat halal. Pelaku usaha juga perlu memastikan bahan baku, proses pengolahan, pengemasan, hingga distribusi memenuhi prinsip halal dan baik.

Menurut Fuad, budaya produksi halal harus tumbuh dari kesadaran dunia usaha terhadap hak konsumen. Dengan demikian, produsen tidak hanya mengejar kepatuhan terhadap peraturan, tetapi juga membangun etika dalam menghasilkan barang yang beredar di masyarakat.

Budaya Produksi Halal Dimulai dari Proses Usaha

Fuad menjelaskan, prinsip halal dan baik perlu diterapkan sejak tahap awal kegiatan produksi. Artinya, pelaku usaha harus memperhatikan pemilihan bahan baku, proses pengolahan, pengemasan, serta penyaluran produk.

Baca Juga :  Warga Bandung Mulai Beralih ke Motor Listrik untuk Mobilitas Harian, Lebih Hemat dan Praktis

Selain itu, sertifikasi halal tidak seharusnya dipandang sebagai urusan administratif semata. Kesadaran menerapkan prinsip halal perlu menjadi bagian dari budaya perusahaan dan pertimbangan dalam menjalankan kegiatan ekonomi.

Ia juga mengaitkan penerapan prinsip halal dengan nilai Ketuhanan Yang Maha Esa sebagai sila pertama Pancasila. Menurutnya, nilai tersebut memiliki hubungan erat dengan kehidupan masyarakat Indonesia yang religius.

Sertifikasi Halal Perkuat Kepercayaan Konsumen

Di sisi lain, sertifikat dan label halal memiliki fungsi lebih luas daripada memenuhi ketentuan perundang-undangan. Keduanya membantu konsumen mengenali produk yang telah memperoleh jaminan halal sekaligus mendorong produsen menjaga tanggung jawabnya.

Fuad menilai penerapan prinsip halal juga dapat mendukung daya saing produk Indonesia. Sebab, kepercayaan konsumen menjadi salah satu faktor penting dalam membangun hubungan jangka panjang antara produsen dan pasar.

Baca Juga :  Potensi Ekonomi Haji-Umrah Rp80 Triliun, UMKM Didorong Siapkan Produk untuk Pasar Arab Saudi

Ia menambahkan, kehati-hatian masyarakat dalam memilih produk halal telah tumbuh sebagai bagian dari nilai sosial dan budaya. Karena itu, Undang-Undang Jaminan Produk Halal memberikan kerangka hukum untuk memperkuat kesadaran tersebut dalam kegiatan ekonomi.

Kemenag Perkuat Edukasi dan Literasi Halal

Untuk memperluas penerapan prinsip halal, Direktorat Jaminan Produk Halal Kemenag terus mendorong edukasi dan literasi kepada masyarakat serta pelaku usaha.

Langkah tersebut bertujuan agar pemahaman tentang halal dan baik tidak hanya berkembang di kalangan konsumen, tetapi juga menjadi pedoman produsen dalam menjalankan kegiatan usahanya.

Fuad menegaskan dukungan Kemenag terhadap peran Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) dalam meningkatkan jumlah dan pemerataan sertifikasi halal di Indonesia.

Melalui edukasi, penguatan sertifikasi, dan komitmen produsen, pemerintah berharap ekosistem halal nasional semakin berkembang. Dengan begitu, perlindungan konsumen dan daya saing produk Indonesia dapat berjalan beriringan.

Berita Terkait

Peternak Ayam Parigi Moutong Dibekali Keterampilan untuk Perkuat Ekonomi Desa
Pemerintah Perkuat Cadangan Energi, Storage Minyak 60 Hari dan Bioetanol E20 Disiapkan
Kemendag Bidik Pasar Kanada, 200 UMKM Kerajinan Disiapkan Perluas Ekspor hingga 2030
KDKMP Banyumas Mulai Kumpulkan Minyak Jelantah untuk Bahan Baku Avtur Pertamina
Pabrik Baterai CATL-Antam Mulai Produksi, Pemerintah Siapkan Peresmian 1.413 Titik Listrik Desa
Tenant F&B IYS 2026 Buka Peluang Belajar dan Perluas Jejaring Bisnis Anak Muda
Standardisasi Mutu Beras Oransbari Jadi Kunci Menembus Pasar Premium
Wamendag Roro Tekankan Riset Pasar untuk Perluas Ekspor Produk Kreatif Indonesia
Berita ini 2 kali dibaca

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊


Berita Terkait

Kamis, 5 November 2026 - 06:00 WIB

Peternak Ayam Parigi Moutong Dibekali Keterampilan untuk Perkuat Ekonomi Desa

Rabu, 4 November 2026 - 23:00 WIB

Pemerintah Perkuat Cadangan Energi, Storage Minyak 60 Hari dan Bioetanol E20 Disiapkan

Rabu, 4 November 2026 - 06:00 WIB

Kemendag Bidik Pasar Kanada, 200 UMKM Kerajinan Disiapkan Perluas Ekspor hingga 2030

Senin, 2 November 2026 - 15:00 WIB

Budaya Produksi Halal Perlu Mengakar, Kemenag Dorong Tanggung Jawab Pelaku Usaha

Minggu, 1 November 2026 - 22:00 WIB

KDKMP Banyumas Mulai Kumpulkan Minyak Jelantah untuk Bahan Baku Avtur Pertamina

Berita Terbaru