Sisipublik.com – Budaya produksi halal perlu menjadi bagian dari komitmen jangka panjang pelaku usaha, bukan sekadar upaya memenuhi persyaratan sertifikasi. Kementerian Agama (Kemenag) mendorong dunia usaha menerapkan prinsip halalan thayyiban secara konsisten untuk melindungi konsumen sekaligus meningkatkan kepercayaan terhadap produk dalam negeri.
Direktur Jaminan Produk Halal Kementerian Agama, M. Fuad Nasar, menilai tanggung jawab produsen tidak berhenti pada kepemilikan sertifikat halal. Pelaku usaha juga perlu memastikan bahan baku, proses pengolahan, pengemasan, hingga distribusi memenuhi prinsip halal dan baik.
Menurut Fuad, budaya produksi halal harus tumbuh dari kesadaran dunia usaha terhadap hak konsumen. Dengan demikian, produsen tidak hanya mengejar kepatuhan terhadap peraturan, tetapi juga membangun etika dalam menghasilkan barang yang beredar di masyarakat.
Budaya Produksi Halal Dimulai dari Proses Usaha
Fuad menjelaskan, prinsip halal dan baik perlu diterapkan sejak tahap awal kegiatan produksi. Artinya, pelaku usaha harus memperhatikan pemilihan bahan baku, proses pengolahan, pengemasan, serta penyaluran produk.
Selain itu, sertifikasi halal tidak seharusnya dipandang sebagai urusan administratif semata. Kesadaran menerapkan prinsip halal perlu menjadi bagian dari budaya perusahaan dan pertimbangan dalam menjalankan kegiatan ekonomi.
Ia juga mengaitkan penerapan prinsip halal dengan nilai Ketuhanan Yang Maha Esa sebagai sila pertama Pancasila. Menurutnya, nilai tersebut memiliki hubungan erat dengan kehidupan masyarakat Indonesia yang religius.
Sertifikasi Halal Perkuat Kepercayaan Konsumen
Di sisi lain, sertifikat dan label halal memiliki fungsi lebih luas daripada memenuhi ketentuan perundang-undangan. Keduanya membantu konsumen mengenali produk yang telah memperoleh jaminan halal sekaligus mendorong produsen menjaga tanggung jawabnya.
Fuad menilai penerapan prinsip halal juga dapat mendukung daya saing produk Indonesia. Sebab, kepercayaan konsumen menjadi salah satu faktor penting dalam membangun hubungan jangka panjang antara produsen dan pasar.
Ia menambahkan, kehati-hatian masyarakat dalam memilih produk halal telah tumbuh sebagai bagian dari nilai sosial dan budaya. Karena itu, Undang-Undang Jaminan Produk Halal memberikan kerangka hukum untuk memperkuat kesadaran tersebut dalam kegiatan ekonomi.
Kemenag Perkuat Edukasi dan Literasi Halal
Untuk memperluas penerapan prinsip halal, Direktorat Jaminan Produk Halal Kemenag terus mendorong edukasi dan literasi kepada masyarakat serta pelaku usaha.
Langkah tersebut bertujuan agar pemahaman tentang halal dan baik tidak hanya berkembang di kalangan konsumen, tetapi juga menjadi pedoman produsen dalam menjalankan kegiatan usahanya.
Fuad menegaskan dukungan Kemenag terhadap peran Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) dalam meningkatkan jumlah dan pemerataan sertifikasi halal di Indonesia.
Melalui edukasi, penguatan sertifikasi, dan komitmen produsen, pemerintah berharap ekosistem halal nasional semakin berkembang. Dengan begitu, perlindungan konsumen dan daya saing produk Indonesia dapat berjalan beriringan.











Komentar