Sisipublik.com – Reformasi JKN di Tulungagung mulai memasuki tahap uji coba dengan perubahan pada mekanisme rujukan, standar ruang rawat inap, dan sistem pembayaran layanan kesehatan. Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menguji ketiga komponen tersebut secara terintegrasi sebelum penerapannya diperluas secara nasional.
Tulungagung menjadi salah satu dari empat daerah yang mengikuti uji coba reformasi Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Tiga daerah lainnya ialah Kota Bandung, Kota Makassar, dan Kabupaten Muara Enim. Kemenkes memilih daerah tersebut untuk menguji kesiapan sistem layanan sekaligus melakukan evaluasi sebelum kebijakan berjalan lebih luas.
Reformasi JKN di Tulungagung mengubah pola rujukan
Salah satu perubahan utama dalam reformasi JKN di Tulungagung terletak pada mekanisme rujukan. Kemenkes menggeser pola rujukan yang sebelumnya mengikuti jenjang kelas rumah sakit menjadi rujukan berdasarkan kemampuan pelayanan atau kompetensi fasilitas kesehatan.
Dengan pola tersebut, fasilitas kesehatan tingkat pertama dapat merujuk pasien langsung ke rumah sakit yang mempunyai kompetensi sesuai kebutuhan medis. Pasien tidak perlu melewati seluruh jenjang rumah sakit apabila fasilitas yang dituju sudah mampu menangani kasus tersebut.
Direktur Jenderal Kesehatan Lanjutan Kemenkes, dr. Azhar Jaya, menjelaskan bahwa kesiapan sistem daerah menjadi bagian penting dalam uji coba. Menurut dia, proses rujukan tidak hanya bergantung pada rumah sakit, tetapi juga melibatkan puskesmas, klinik, dan dokter praktik mandiri.
Uji coba di Tulungagung menunjukkan proses rujukan dari fasilitas kesehatan tingkat pertama dapat berlangsung sekitar 2 menit 47 detik dalam simulasi. Angka tersebut berada di bawah standar waktu yang ditetapkan, yakni kurang dari empat menit.
KRIS menetapkan standar ruang rawat inap
Selain mekanisme rujukan, pemerintah menguji penerapan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS). Kebijakan ini menetapkan standar fasilitas ruang rawat inap agar pasien memperoleh kondisi perawatan yang memenuhi persyaratan layanan.
Salah satu ketentuannya membatasi jumlah tempat tidur maksimal empat unit dalam satu kamar. Ruang rawat inap juga perlu memenuhi sejumlah standar, antara lain kamar mandi di dalam kamar, aksesibilitas bagi pasien, oksigen sentral, nurse call, pencahayaan, ventilasi, serta pengaturan suhu ruangan.
Kemenkes tetap memperhatikan ketersediaan tempat tidur ketika fasilitas kesehatan menerapkan standar tersebut. Karena itu, pelaksanaan KRIS menjadi bagian dari evaluasi dalam uji coba reformasi JKN.
iDRG mengubah pola pembayaran layanan
Komponen berikutnya menyangkut sistem pembayaran layanan kesehatan. Kemenkes menguji penerapan Indonesia Diagnosis Related Groups (iDRG) sebagai pengganti sistem INA-CBGs.
iDRG mengelompokkan kasus berdasarkan tingkat keparahan dan kompleksitas penyakit secara lebih rinci. Sistem ini menggunakan lima tingkat keparahan, yaitu ringan, ringan-sedang, sedang, sedang-berat, dan berat.
Kemenkes juga menyebut iDRG mencakup sekitar 57 ribu kasus penyakit yang sebelumnya belum memiliki kelompok dan tarif. Dengan pengelompokan yang lebih rinci, pemerintah mengharapkan pembayaran layanan dapat lebih mencerminkan kompleksitas kasus dan sumber daya yang digunakan fasilitas kesehatan.
Integrasi data menjadi bagian dari uji coba
Pelaksanaan reformasi juga membutuhkan integrasi informasi antara fasilitas kesehatan, Kemenkes, dan BPJS Kesehatan. Integrasi tersebut mencakup berbagai sistem informasi kesehatan, termasuk P-Care, ASPAK, SISSDMK, dan Rekam Medis Elektronik (RME).
Kemenkes bersama BPJS Kesehatan, pemerintah daerah, dan fasilitas pelayanan kesehatan akan memantau pelaksanaan uji coba tersebut. Pemerintah kemudian menggunakan hasil evaluasi untuk menyempurnakan mekanisme sebelum menerapkannya secara lebih luas.
Secara keseluruhan, uji coba di Tulungagung tidak hanya menguji perubahan pada rumah sakit. Pemerintah juga menguji keterhubungan layanan sejak fasilitas kesehatan tingkat pertama hingga rumah sakit, standar ruang perawatan, serta mekanisme pembayaran dalam satu ekosistem JKN. Kepmenkes Nomor HK.01.07/Menkes/177/2026 sendiri telah menetapkan tim untuk menguji penerapan iDRG, KRIS, dan rujukan berbasis kemampuan pelayanan pada fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.











Komentar