Sisipublik.com – Wamenaker Afriansyah Noor menyoroti kebutuhan penyempurnaan regulasi dan pengawasan ketenagakerjaan saat mengunjungi PT Nikomas Gemilang di Kabupaten Serang, Banten, Senin (21/9/2026). Pemerintah ingin memastikan aturan ketenagakerjaan memberi kepastian bagi perusahaan sekaligus menjaga hak pekerja.
Kunjungan tersebut memberi gambaran langsung mengenai operasional industri padat karya yang mempekerjakan sekitar 53.000 orang. Karena itu, Afriansyah menilai kebijakan ketenagakerjaan perlu mempertemukan kepentingan keberlangsungan industri dengan pelindungan pekerja.
Regulasi Ketenagakerjaan Perlu Punya Standar yang Jelas
Regulasi ketenagakerjaan menjadi salah satu perhatian dalam kunjungan tersebut. Afriansyah mengatakan pemerintah sedang mengkaji dan mengusulkan penyempurnaan sejumlah ketentuan agar standar aturan lebih jelas dan penerapannya efektif di lapangan.
Menurut dia, aturan tidak hanya perlu memberikan kepastian hukum, tetapi juga harus dapat diterapkan secara konsisten tanpa mengabaikan kepentingan pekerja maupun kondisi dunia usaha.
Dengan demikian, penyempurnaan regulasi diarahkan untuk menciptakan hubungan yang lebih seimbang antara kepatuhan perusahaan dan keberlanjutan kegiatan industri.
Pengawasan Menjadi Bagian Penting Pelindungan Pekerja
Selain regulasi, pengawasan ketenagakerjaan menjadi perhatian lain dalam kunjungan Wamenaker. Afriansyah menekankan perlunya pengawasan yang ketat, konsisten, dan transparan agar pelaksanaan aturan berlangsung secara adil.
Ia menyampaikan bahwa pemerintah ingin memastikan kepatuhan terhadap ketentuan ketenagakerjaan berjalan bersamaan dengan upaya menjaga iklim industri. Menurut Afriansyah, pengawasan yang konsisten juga diperlukan untuk menjaga persaingan usaha tetap sehat dan memastikan hak pekerja terlindungi.
Konteks pengawasan tersebut juga relevan dengan perhatian pemerintah daerah terhadap praktik ketenagakerjaan di perusahaan padat karya. Sebelumnya, Tim Penanganan Pungutan Liar Bidang Ketenagakerjaan Kabupaten Serang melakukan uji petik di PT Nikomas Gemilang untuk mencegah praktik percaloan dalam rekrutmen tenaga kerja.
53.000 Pekerja Menjadi Bagian Penting Ekonomi Industri
PT Nikomas Gemilang memiliki peran besar dalam penyerapan tenaga kerja di Kabupaten Serang. Perusahaan tersebut mempekerjakan sekitar 53.000 orang, sehingga keberlangsungan kegiatan industri memiliki kaitan langsung dengan kehidupan ekonomi banyak pekerja dan keluarganya.
Karena itu, Afriansyah menilai pemerintah perlu menjaga keberlangsungan industri melalui kebijakan yang tetap memenuhi hak dan memberikan pelindungan kepada pekerja.
Kunjungan tersebut turut dihadiri Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Ahmad Haikal Hasan dan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Serang Diana Ardhianty Utami.











Komentar