Sisipublik.com – Tata kelola minerba menjadi perhatian pemerintah setelah penerimaan negara bukan pajak (PNBP) tetap menunjukkan kinerja kuat di tengah produksi batu bara yang tidak setinggi tahun sebelumnya. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mencatat PNBP subsektor mineral dan batu bara mencapai Rp108,13 triliun hingga Agustus 2026.
Kementerian ESDM mencatat PNBP subsektor minerba sebesar Rp135,16 triliun pada 2025. Selain penerimaan negara, subsektor ini juga mencatat investasi USD6,7 miliar pada 2025 serta menyerap 685.724 tenaga kerja hingga Semester I 2026. Data tersebut menunjukkan besarnya peran minerba terhadap aktivitas ekonomi nasional.
Tata Kelola Minerba Fokus pada Keseimbangan Produksi dan Penerimaan
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia mengatakan tata kelola minerba terus pemerintah perkuat melalui pengaturan pasokan dan permintaan. Menurut dia, langkah tersebut bertujuan menjaga kondisi komoditas nasional sekaligus memastikan pengelolaan sumber daya alam memberikan penerimaan yang optimal bagi negara.
Bahlil menyampaikan hal itu saat membuka kegiatan donor darah Keluarga Besar Sektor ESDM di Jakarta, 21 September 2026. Ia mengatakan pemerintah mulai melihat perubahan pada kondisi komoditas utama, terutama batu bara dan nikel.
“Dengan penataan terhadap pengaturan supply and demand, harga batu bara dan nikel Indonesia sekarang sudah lebih baik,” kata Bahlil.
Pemerintah juga mencatat kondisi produksi dan penerimaan yang tidak selalu bergerak searah. Bahlil menyebut laporan Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara menunjukkan produksi batu bara tidak sebanyak 2025, tetapi penerimaan negara justru lebih tinggi dibandingkan periode yang menjadi pembanding dalam laporan tersebut.
Menurut Bahlil, kondisi itu menunjukkan pemerintah tidak hanya mengejar peningkatan volume produksi. Pemerintah juga memperhitungkan nilai komoditas dan penerimaan yang masuk ke negara.
Penataan RKAB dan Hilirisasi Mengubah Arah Pengelolaan
Selain mengatur keseimbangan pasokan dan permintaan, pemerintah memperkuat pengawasan melalui penataan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB). Kebijakan tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah mengendalikan aktivitas produksi agar selaras dengan kondisi pasar dan kepentingan penerimaan negara.
Di sisi lain, pemerintah mendorong perubahan arah industri minerba dari sekadar kegiatan ekstraktif menuju pengolahan yang menghasilkan nilai tambah. Ditjen Minerba menempatkan hilirisasi dan penerapan kaidah teknik pertambangan yang baik atau Good Mining Practices sebagai bagian dari kebijakan tersebut.
Langkah itu penting karena kinerja minerba tidak hanya pemerintah ukur dari volume produksi. Nilai komoditas, penerimaan negara, investasi, kepatuhan perusahaan, serta dampak kegiatan tambang terhadap masyarakat juga menjadi bagian dari pengelolaan sektor tersebut.
Pemberdayaan Masyarakat Jadi Bagian dari Manfaat Tambang
Pemerintah juga mengaitkan reformasi tata kelola dengan manfaat ekonomi bagi masyarakat di sekitar wilayah pertambangan. Melalui Program Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat (PPM), perusahaan pertambangan menjalankan berbagai kegiatan pada bidang pendidikan, kesehatan, peningkatan pendapatan, kemandirian ekonomi, sosial budaya, kelembagaan, dan pembangunan infrastruktur pendukung.
Program tersebut menyasar masyarakat yang terkena dampak kegiatan pertambangan, termasuk kelompok masyarakat dalam Ring I, Ring II, dan Ring III.
Ditjen Minerba mencatat sekitar 2.587 UMKM binaan badan usaha pertambangan minerba. UMKM tersebut bergerak di sejumlah bidang, antara lain kriya dan kuliner.
Karena itu, pemerintah ingin aktivitas pertambangan tidak hanya menghasilkan penerimaan melalui royalti dan penerimaan negara lainnya. Pemerintah juga mendorong perusahaan membuka ruang ekonomi bagi masyarakat setempat dan memperkuat keterlibatan UMKM.
Bahlil menegaskan pemerintah akan menjaga keseimbangan ekosistem pertambangan dengan tetap memberi ruang bagi UMKM sekaligus mempertahankan keberlangsungan pelaku usaha besar yang berkontribusi terhadap penerimaan negara.
Dengan demikian, pemerintah menempatkan penguatan tata kelola minerba sebagai instrumen untuk mengoptimalkan manfaat sumber daya alam. Arah kebijakan tersebut mencakup pengendalian produksi, penguatan penerimaan, hilirisasi, penerapan praktik pertambangan yang baik, serta pemberdayaan masyarakat di sekitar wilayah tambang.











Komentar