Topik sertipikat tanah

Masyarakat mengurus layanan pertanahan secara mandiri di Kantor Pertanahan setelah melengkapi persyaratan roya (foto: kementerian agraria dan tata ruang)

Nasional

Roya Bisa Diurus Sendiri, Kelengkapan Berkas Jadi Kunci Layanan Cepat

Nasional | Jumat, 9 Oktober 2026 - 09:00 WIB

Jumat, 9 Oktober 2026 - 09:00 WIB

Sisipublik.com – Roya atau penghapusan hak tanggungan ternyata tidak selalu membutuhkan jasa perantara. Masyarakat dapat mengurus layanan tersebut secara mandiri di Kantor Pertanahan (Kantah)…