Sisipublik.com – Pendampingan pasangan setelah menikah menjadi salah satu langkah penting untuk membangun keluarga harmonis dan melindungi hak anak. Ketua Yayasan Meutia Hatta, Meutia Hatta, menekankan bahwa pembinaan keluarga perlu berlangsung secara berkelanjutan, tidak hanya menjelang atau saat akad nikah.
Pesan tersebut ia sampaikan dalam kegiatan nikah massal bertajuk “Bimas Islam, Pak Yai dan Bu Nyai Mantu Santri” di Masjid Agung Jawa Tengah, Semarang, Rabu (21/10/2026). Menurut Meutia, pasangan membutuhkan bekal pengetahuan, komitmen, serta dukungan lingkungan agar mampu menghadapi tantangan kehidupan rumah tangga.
Karena itu, pendampingan keluarga harmonis perlu menjadi perhatian bersama setelah pasangan menikah. Ia menilai, kualitas rumah tangga tidak hanya bergantung pada kesiapan kedua mempelai saat pernikahan, tetapi juga pada upaya mereka menjaga komunikasi, berbagi tanggung jawab, dan mendidik anak.
Pendampingan keluarga harmonis perlu berkelanjutan
Meutia menjelaskan bahwa keluarga yang kokoh membutuhkan fondasi keimanan, sikap saling menghormati, tanggung jawab, dan komitmen untuk menjaga hubungan. Pernikahan, menurutnya, bukan sekadar menyatukan dua orang, melainkan juga membangun kehidupan bersama yang berlandaskan nilai agama.
Ia mengaitkan pandangan tersebut dengan Surah Ar-Rum ayat 21 dalam Al-Qur’an, yang menjelaskan tujuan penciptaan pasangan untuk menghadirkan ketenteraman, cinta, dan kasih sayang.
Dengan landasan itu, suami dan istri perlu menjalankan peran secara seimbang. Keduanya juga perlu menghadapi persoalan rumah tangga melalui komunikasi, saling pengertian, dan kesediaan mencari solusi bersama.
Meutia mengingatkan bahwa keluarga harmonis bukan berarti bebas dari masalah. Sebaliknya, ketahanan keluarga tumbuh ketika setiap anggota bersedia memahami satu sama lain dan menyelesaikan persoalan dengan kasih sayang serta nilai agama sebagai pedoman.
Ayah dan ibu berbagi tanggung jawab dalam pengasuhan
Selain hubungan pasangan, Meutia menyoroti pentingnya pendidikan karakter anak sejak usia dini. Ibu memiliki peran penting sebagai pendidik pertama yang mengenalkan nilai agama, membentuk karakter, dan menciptakan lingkungan penuh kasih sayang.
Namun, tanggung jawab pengasuhan tidak hanya berada di pundak ibu. Ayah juga perlu terlibat sejak masa kehamilan, kelahiran, hingga anak tumbuh dan berkembang.
Keterlibatan kedua orang tua dapat membantu membangun lingkungan keluarga yang lebih sehat. Selain itu, pembagian tanggung jawab yang adil memberi ruang bagi suami dan istri untuk saling mendukung dalam menjalankan peran masing-masing.
Dengan demikian, pendidikan anak dan pemeliharaan keharmonisan rumah tangga membutuhkan kerja sama kedua orang tua, bukan pembebanan tanggung jawab kepada salah satu pihak.
Pencatatan pernikahan memperkuat perlindungan hukum anak
Meutia juga mengingatkan pasangan agar memastikan pernikahan sah menurut agama dan tercatat secara resmi sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Pencatatan tersebut bukan sekadar urusan administrasi, tetapi juga berkaitan dengan kepastian dan perlindungan hukum bagi pasangan serta anak.
Ia menegaskan bahwa setiap anak berhak memperoleh identitas hukum, kasih sayang, perlindungan, dan kesempatan mengakses pendidikan yang layak. Oleh sebab itu, keluarga perlu memperhatikan kelengkapan dokumen kependudukan, termasuk akta kelahiran.
Identitas hukum membantu anak mengakses berbagai layanan dan memperoleh haknya sebagai warga negara. Karena itu, orang tua perlu memastikan pemenuhan dokumen tersebut sebagai bagian dari tanggung jawab dalam membangun keluarga yang berkualitas.
Perlindungan anak juga membutuhkan dukungan berbagai pihak. Keluarga perlu memahami hak-hak anak sekaligus memenuhi kebutuhan pengasuhan, pendidikan, dan perlindungan sejak awal kehidupan.
KUA dan masyarakat perlu memperkuat pembinaan keluarga
Meutia menilai pembinaan keluarga membutuhkan keterlibatan berbagai unsur, mulai dari negara, Kantor Urusan Agama (KUA), lembaga keagamaan, yayasan, hingga masyarakat. Setiap pihak dapat berkontribusi melalui edukasi, konsultasi, dan pendampingan bagi pasangan suami istri.
Melalui kegiatan “Bimas Islam, Pak Yai dan Bu Nyai Mantu Santri”, ia berharap pasangan pengantin tidak hanya memperoleh pengalaman dalam prosesi pernikahan, tetapi juga bekal untuk menjalani kehidupan rumah tangga.
Upaya tersebut diharapkan membantu pasangan membangun keluarga yang sakinah, mawaddah, dan rahmah. Dengan pendampingan yang berkelanjutan, pembagian tanggung jawab yang seimbang, serta perhatian terhadap hak anak, keluarga dapat memiliki fondasi yang lebih kuat untuk menghadapi berbagai tantangan kehidupan.










Komentar