Sisipublik.com – Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah menyiapkan aturan baru bagi pelaku usaha yang ingin mendapatkan fasilitas pemerintah. Nantinya, pelaku UMKM perlu bergabung ke sistem Sapa UMKM untuk mengakses layanan seperti pembiayaan, bantuan modal, hingga legalitas usaha.
Menteri UMKM Maman Abdurrahman mengatakan kebijakan itu menjadi langkah pemerintah untuk memperbarui data UMKM nasional. Pemerintah ingin mengubah basis data yang sebelumnya bersifat statis menjadi lebih dinamis dan terhubung dengan berbagai layanan usaha.
Dalam Konferensi Nasional Pengembangan Ekonomi Daerah yang disiarkan melalui kanal YouTube Otoritas Jasa Keuangan pada Senin (25/5/2026), Maman menegaskan pemerintah akan mendorong seluruh pelaku UMKM masuk ke dalam sistem Sapa UMKM.
Menurut dia, ke depan pelaku usaha yang ingin memperoleh fasilitas UMKM, akses pembiayaan, hingga dukungan permodalan harus lebih dulu terdaftar di platform tersebut.
Maman menyebut langkah itu memang bisa memunculkan perdebatan. Meski begitu, pemerintah tetap menilai kebijakan ini penting untuk mempercepat digitalisasi UMKM di Indonesia.
Ia menjelaskan Sapa UMKM akan menjadi layanan terpadu yang menghubungkan berbagai kebutuhan usaha dalam satu sistem. Mulai dari Nomor Induk Berusaha (NIB), Pangan Industri Rumah Tangga (PIRT), sertifikasi halal, layanan BPOM, hingga Standar Nasional Indonesia (SNI).
Tak hanya itu, platform tersebut juga akan terhubung dengan QRIS, payment gateway, pelatihan usaha, pembiayaan, serta pemanfaatan teknologi kecerdasan buatan atau AI.
Pemerintah juga menyiapkan Sapa UMKM sebagai fondasi marketplace lokal nasional. Sistem ini nantinya terhubung dengan platform PaDi UMKM milik Telkom Indonesia.
Maman menambahkan pemerintah sengaja membangun ekosistem yang memudahkan dan menarik bagi pelaku usaha agar semakin banyak UMKM bergabung. (j/*)










Komentar