Sisipublik.com – Bintang Jasa Pencipta B50 menjadi bentuk apresiasi yang disiapkan Presiden Prabowo Subianto bagi para tokoh yang berkontribusi dalam pengembangan hingga penerapan biodiesel B50. Pemerintah menilai keberhasilan program tersebut sebagai pencapaian strategis karena membawa Indonesia menjadi negara pertama di dunia yang menerapkan mandatori biodiesel dengan campuran 50 persen.
Prabowo menyampaikan arahan tersebut saat meresmikan peluncuran program B50 di Rest Area KM 57 Cikampek, Kabupaten Karawang, Jawa Barat, Kamis (9/7/2026). Dalam kesempatan itu, ia meminta jajaran menteri dan pimpinan lembaga terkait segera mengidentifikasi seluruh pihak yang berperan sejak tahap pengembangan hingga implementasi program.
Bintang Jasa Pencipta B50 untuk Tokoh yang Berkontribusi
Prabowo menegaskan Bintang Jasa Pencipta B50 akan di berikan berdasarkan kontribusi nyata, bukan karena jabatan atau posisi. Oleh sebab itu, ia meminta Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, Menteri ESDM, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Direktur Utama Pertamina, serta pejabat terkait segera menyusun daftar nama yang layak menerima penghargaan.
Menurut Presiden, pemerintah akan menggunakan daftar tersebut sebagai dasar pemberian tanda kehormatan negara kepada individu yang memberikan sumbangsih penting dalam mewujudkan program biodiesel B50.
Ia menekankan bahwa penghargaan negara harus menghargai hasil kerja, dedikasi, dan manfaat yang di rasakan masyarakat. Dengan demikian, setiap penerima di nilai berdasarkan pengabdian serta pencapaiannya bagi bangsa.
Program B50 Dinilai Perkuat Ketahanan Energi Nasional
Selain memberikan apresiasi kepada para penggagas, Prabowo menilai implementasi B50 menjadi langkah penting dalam memperkuat ketahanan energi nasional. Di sisi lain, kebijakan tersebut juga mendukung hilirisasi industri sawit sekaligus memperkuat perekonomian Indonesia.
Presiden menyebut program B50 sebagai hasil besar yang memberikan manfaat luas bagi negara dan masyarakat. Karena itu, seluruh pihak yang berperan dalam proses pengembangannya di nilai pantas memperoleh penghormatan dari negara.
Program B50 resmi di luncurkan pada 9 Juli 2026 setelah mulai berlaku sejak 1 Juli 2026. Melalui kebijakan ini, Indonesia menjadi negara pertama yang menerapkan kewajiban penggunaan biodiesel dengan campuran 50 persen minyak sawit.
Target B50 Dorong Devisa, Serap CPO, dan Kurangi Emisi
Pemerintah memperkirakan implementasi B50 mampu memberikan dampak ekonomi yang signifikan dan tonggak penting dalam penguatan sektor energi dan industri nasional. (j/*)










Komentar