Industri Hijau Jadi Peluang Ekonomi, Kemenperin Perkuat Pengawasan SNI

- Jurnalis

Minggu, 11 Oktober 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Menteri Perindustrian Muhammad Sarmuji mendorong penerapan industri hijau dan penguatan pengawasan SNI untuk meningkatkan daya saing manufaktur Indonesia (foto: kementerian perindustrian)

Menteri Perindustrian Muhammad Sarmuji mendorong penerapan industri hijau dan penguatan pengawasan SNI untuk meningkatkan daya saing manufaktur Indonesia (foto: kementerian perindustrian)

Sisipublik.com – Industri hijau membuka peluang ekonomi baru bagi sektor manufaktur Indonesia melalui efisiensi energi, pengurangan emisi, dan perdagangan karbon. Menteri Perindustrian Muhammad Sarmuji menilai strategi tersebut dapat membantu perusahaan menekan biaya produksi sekaligus meningkatkan daya saing di pasar global.

Pemerintah juga memperkuat standardisasi dan sertifikasi produk untuk menjaga mutu barang yang beredar di pasar domestik. Langkah ini menjadi bagian dari upaya Kementerian Perindustrian (Kemenperin) dalam mendorong pertumbuhan industri yang kompetitif dan berkelanjutan.

Industri Hijau Dorong Efisiensi dan Peluang Perdagangan Karbon

Industri hijau tidak hanya berkaitan dengan kepatuhan terhadap ketentuan lingkungan. Menurut Sarmuji, perusahaan yang mampu menghemat energi dan menurunkan emisi berpeluang memperoleh nilai ekonomi melalui skema perdagangan karbon, sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku.

Dengan demikian, pelaku industri memiliki insentif untuk memperbaiki proses produksi sekaligus mengurangi dampak lingkungan. Namun, pemerintah tetap perlu memberikan pendampingan dan panduan teknis agar perusahaan dapat menerapkan prinsip industri hijau secara tepat.

Selain itu, transformasi industri membutuhkan kebijakan yang mendukung efisiensi tanpa menghambat pertumbuhan usaha. Karena itu, pemerintah perlu menyelaraskan target lingkungan dengan kesiapan teknologi dan kemampuan pelaku industri.

Pengawasan SNI Meningkat hingga September 2026

Di bidang standardisasi, Kemenperin mencatat peningkatan pengawasan terhadap Standar Nasional Indonesia (SNI) dan merek produk industri.

Baca Juga :  Industri Tekstil Jadi Fokus Pemerintah, Bahan Baku hingga Impor Jadi Perhatian

Hingga September 2026, Kemenperin mengawasi 45 SNI, naik dari 28 SNI pada periode tahun sebelumnya. Pada saat yang sama, pengawasan terhadap merek meningkat menjadi 78 merek, dibandingkan 73 merek pada tahun sebelumnya.

Selanjutnya, Kemenperin merencanakan pengawasan terhadap enam SNI dan sembilan merek pada Oktober hingga November 2026.

Petugas melakukan pemeriksaan di pabrik dan pasar serta mengambil sampel produk untuk pengujian. Pengawasan tersebut menyasar produk yang wajib memenuhi ketentuan SNI dan mengacu pada Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 45 Tahun 2022 serta regulasi terkait untuk masing-masing produk.

Kepala Badan Standardisasi dan Kebijakan Jasa Industri (BSKJI) Kemenperin, Emmy Suryandari, menjelaskan bahwa pengawasan membantu pemerintah menjaga kesesuaian produk dengan standar mutu. Upaya ini juga melindungi masyarakat dan negara dari potensi kerugian akibat peredaran produk yang tidak memenuhi ketentuan.

Penerapan SNI Wajib Masih Perlu Diperluas

Meski pengawasan terus meningkat, cakupan SNI Wajib masih relatif terbatas. Dari total 5.552 SNI industri, pemerintah baru menetapkan 131 SNI sebagai SNI Wajib atau sekitar 2,4 persen.

Angka tersebut menunjukkan perlunya evaluasi terhadap kebutuhan standardisasi di berbagai sektor industri. Pemerintah perlu menentukan prioritas berdasarkan risiko produk, perlindungan konsumen, dan kesiapan pelaku usaha.

Baca Juga :  Pemerintah Tambah 1 Juta Ton SPHP, Strategi Jaga Stabilitas Beras di Tengah El Nino

Di sisi lain, penerapan standar yang sama bagi produk lokal dan impor dapat membantu menjaga persaingan yang lebih adil. Kemenperin juga berupaya mempermudah penerapan SNI bagi produsen dalam negeri agar standardisasi tidak menambah beban usaha secara berlebihan.

Sarmuji mengingatkan bahwa pemerintah perlu mempertimbangkan dampak penerapan standar terhadap kapasitas produksi dan pertumbuhan industri. Standardisasi, menurutnya, harus melindungi konsumen sekaligus memperkuat daya saing, bukan menjadi hambatan teknis bagi perkembangan industri nasional.

Peta Jalan Industri Jadi Kunci Target Pertumbuhan Ekonomi

Ke depan, Kemenperin perlu memperkuat peta jalan pengembangan industri nasional untuk mendukung target pertumbuhan ekonomi sebesar 8 persen. Strategi tersebut membutuhkan keterpaduan antara peningkatan kualitas produk, efisiensi produksi, pengembangan teknologi, dan penerapan prinsip industri hijau.

Dengan pengawasan SNI yang terarah dan dukungan terhadap transformasi industri, pemerintah dapat mendorong produsen meningkatkan mutu sekaligus menjaga keberlanjutan usaha.

Pada akhirnya, keberhasilan strategi ini bergantung pada kemampuan pemerintah menyeimbangkan perlindungan konsumen, kesiapan industri, dan kebutuhan pasar. Pendekatan tersebut penting agar industri nasional mampu tumbuh lebih produktif, berkelanjutan, dan kompetitif.

Berita Terkait

Revitalisasi Sekolah di Bali Naik Jadi 401 Unit, Perbaikan Infrastruktur Dukung Kenyamanan Belajar
Bhumi ATR/BPN Bantu Cek Peta Bidang Tanah, Ini Batasan Informasi yang Perlu Dipahami
Digitalisasi Bansos Perkuat Verifikasi Penerima, Kemensos Buka Akses Pengawasan Data
SMA Unggul Garuda Perluas Akses Sekolah Unggulan hingga Empat Daerah
Kedelai Grobogan Ditargetkan Tembus 3 Ton per Hektare, Kementan Siapkan Ekspansi Lahan
Prabowo Lantik Empat Wakil Menteri, Dua Perkuat Sektor Pertahanan
Swasembada Beras Perkuat Ketahanan Pangan, Pemerintah Benahi Distribusi Pupuk
Transformasi PLN Jadi Prioritas, Prabowo Dorong Efisiensi dan Energi Surya 100 GW
Berita ini 8 kali dibaca

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊


Berita Terkait

Senin, 19 Oktober 2026 - 17:40 WIB

Revitalisasi Sekolah di Bali Naik Jadi 401 Unit, Perbaikan Infrastruktur Dukung Kenyamanan Belajar

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 13:00 WIB

Bhumi ATR/BPN Bantu Cek Peta Bidang Tanah, Ini Batasan Informasi yang Perlu Dipahami

Jumat, 16 Oktober 2026 - 21:00 WIB

Digitalisasi Bansos Perkuat Verifikasi Penerima, Kemensos Buka Akses Pengawasan Data

Jumat, 16 Oktober 2026 - 16:27 WIB

SMA Unggul Garuda Perluas Akses Sekolah Unggulan hingga Empat Daerah

Jumat, 16 Oktober 2026 - 09:00 WIB

Kedelai Grobogan Ditargetkan Tembus 3 Ton per Hektare, Kementan Siapkan Ekspansi Lahan

Berita Terbaru