Pemerintah Tunda Insentif Kendaraan Listrik hingga Juli 2026, Perhitungan Masih Berlangsung

- Jurnalis

Selasa, 26 Mei 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Pemerintah Tunda Insentif Kendaraan Listrik hingga Juli 2026 (foto: suara.com)

Pemerintah Tunda Insentif Kendaraan Listrik hingga Juli 2026 (foto: suara.com)

Sisipublik.com – Pemerintah Indonesia rencanya akan memberikan subsidi kendaraan listrik pada bulan juni 2026, pemberian insentif tersebut di tunda selama satu bulan.

“Insentif EV masih di tunda satu bulan lagi,” kata Purbaya kepada wartawan di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta Pusat, Selasa (26/5/2026).

Saat wartawan menanyakan alasan di balik penundaan itu, Purbaya menjelaskan pemerintah masih mematangkan beberapa aspek perhitungan agar pelaksanaan insentif berjalan sesuai target.

“Ada perhitungan yang masih di hitung,” katanya.

Baca Juga :  Robot Burung Penghalau, Jadi Andalan Baru Australia untuk Lindungi Tanaman

Sebelumnya, pemerintah menyiapkan program insentif untuk 200 ribu kendaraan listrik. Jumlah itu terbagi masing-masing 100 ribu unit untuk mobil listrik dan 100 ribu unit untuk motor listrik.

Awalnya pemerintah menargetkan program mulai berjalan pada Juni 2026. Namun, dengan keputusan terbaru ini, pelaksanaan di perkirakan bergeser ke Juli 2026.

Untuk motor listrik, pemerintah sudah menyiapkan bantuan sebesar Rp5 juta per unit. Sementara itu, besaran insentif mobil listrik masih dalam tahap pembahasan.

Baca Juga :  Penyaluran Bansos Lewat KDMP Segera Diuji Coba di 900 Desa, Kemensos Perkuat Akses Warga

Dalam konferensi pers APBN KiTA di Jakarta Pusat pada 5 Mei 2026, Purbaya sempat menjelaskan skema awal pemberian bantuan tersebut. Pemerintah berencana menyalurkan subsidi tahap pertama untuk 100 ribu unit mobil listrik. Jika kuota terpenuhi, pemerintah akan membuka tahap berikutnya.

Skema serupa juga berlaku untuk motor listrik dengan kuota awal 100 ribu unit.

Kebijakan insentif kendaraan listrik menjadi salah satu langkah pemerintah untuk mendorong percepatan penggunaan kendaraan listrik di Indonesia. (j/*)

Berita Terkait

Sertipikasi Tanah Pulau Kecil Dikebut, 15.977 Pulau di Indonesia Belum Terdaftar
Kementan-Kemenko PM Perkuat Hilirisasi Pertanian untuk Buka Peluang Usaha di Daerah Miskin
Syarikat Islam Perkuat Dakwah Ekonomi, Bidik Pasar Koperasi Desa
Revitalisasi Sekolah di Bali Naik Jadi 401 Unit, Perbaikan Infrastruktur Dukung Kenyamanan Belajar
Bhumi ATR/BPN Bantu Cek Peta Bidang Tanah, Ini Batasan Informasi yang Perlu Dipahami
Digitalisasi Bansos Perkuat Verifikasi Penerima, Kemensos Buka Akses Pengawasan Data
SMA Unggul Garuda Perluas Akses Sekolah Unggulan hingga Empat Daerah
Kedelai Grobogan Ditargetkan Tembus 3 Ton per Hektare, Kementan Siapkan Ekspansi Lahan
Berita ini 15 kali dibaca

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊


Berita Terkait

Selasa, 20 Oktober 2026 - 22:00 WIB

Sertipikasi Tanah Pulau Kecil Dikebut, 15.977 Pulau di Indonesia Belum Terdaftar

Selasa, 20 Oktober 2026 - 07:00 WIB

Kementan-Kemenko PM Perkuat Hilirisasi Pertanian untuk Buka Peluang Usaha di Daerah Miskin

Senin, 19 Oktober 2026 - 17:40 WIB

Revitalisasi Sekolah di Bali Naik Jadi 401 Unit, Perbaikan Infrastruktur Dukung Kenyamanan Belajar

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 13:00 WIB

Bhumi ATR/BPN Bantu Cek Peta Bidang Tanah, Ini Batasan Informasi yang Perlu Dipahami

Jumat, 16 Oktober 2026 - 21:00 WIB

Digitalisasi Bansos Perkuat Verifikasi Penerima, Kemensos Buka Akses Pengawasan Data

Berita Terbaru