Sisipublik.com – Aktivasi eks Bioskop Dian menjadi salah satu upaya menghidupkan kembali bangunan bersejarah di pusat Kota Bandung, Jawa Barat. Menteri Kebudayaan Fadli Zon mendorong pemanfaatan gedung yang berdiri sejak era 1930-an tersebut sebagai ruang pertunjukan seni, pameran, dan kegiatan edukasi budaya.
Fadli meninjau bangunan di Jalan Dalem Kaum Nomor 58, Kelurahan Balonggede, Kecamatan Regol, Kota Bandung. Gedung yang dahulu berfungsi sebagai bioskop itu kini tidak lagi beroperasi secara komersial, meski telah berstatus Cagar Budaya Golongan A.
Menurut Fadli, aktivasi eks Bioskop Dian dapat memperluas ruang berkegiatan bagi pelaku seni sekaligus memperkuat ekonomi budaya di Bandung. Lokasinya yang berada di kawasan titik nol kilometer juga menambah nilai historis bangunan tersebut.
Aktivasi Eks Bioskop Dian untuk Ruang Kreatif dan Ekonomi Budaya
Fadli menilai pemanfaatan bangunan cagar budaya perlu berjalan beriringan dengan upaya pelestarian. Karena itu, pemerintah menjajaki kemungkinan menjadikan eks Bioskop Dian sebagai kantong budaya yang menampung beragam kegiatan seni.
Rencana pemanfaatan tersebut mencakup pertunjukan musik, pameran permanen maupun berkala, serta kegiatan seni lainnya. Selain membuka ruang ekspresi bagi seniman, pengelolaan yang tepat juga berpotensi mendukung pariwisata dan industri kreatif.
Kementerian Kebudayaan turut mendorong kerja sama antara Pemerintah Kota Bandung dan PT Jaswita Jabar untuk merancang skema aktivasi gedung. Namun, rencana tersebut masih memerlukan pembahasan lebih lanjut agar pemanfaatannya sesuai dengan karakter dan nilai sejarah bangunan.
Fadli menjelaskan bahwa gedung tersebut memiliki riwayat panjang dalam perkembangan hiburan di Bandung. Sekitar satu abad lalu, bangunan itu dikenal sebagai Radio City dan menjadi salah satu tempat hiburan awal di kota tersebut.
Pendopo Wali Kota Bandung Diusulkan Menjadi Cagar Budaya Nasional
Selain membahas eks Bioskop Dian, kunjungan tersebut juga menyoroti peluang peningkatan status pelindungan Pendopo Wali Kota Bandung. Wali Kota Bandung Muhammad Farhan mengusulkan agar bangunan yang saat ini berstatus cagar budaya tingkat kota itu dapat memperoleh status Cagar Budaya Nasional.
Fadli menyambut baik usulan tersebut setelah melihat langsung kondisi pendopo. Bangunan yang memiliki sejarah sejak era 1870-an itu, menurutnya, layak dipertimbangkan untuk memperoleh status nasional sekaligus dikembangkan sebagai ruang kegiatan kebudayaan.
Peningkatan status cagar budaya dapat memperkuat pengakuan terhadap nilai sejarah suatu bangunan. Meski demikian, penetapan status nasional tetap memerlukan proses penilaian sesuai ketentuan yang berlaku.
Pelestarian Bangunan Bersejarah Harus Menjaga Keaslian
Kementerian Kebudayaan menekankan bahwa pemanfaatan bangunan bersejarah harus tetap memperhatikan prinsip pelindungan, pengembangan, dan pemanfaatan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya.
Prinsip tersebut menuntut pengelola menjaga keaslian, nilai budaya, serta karakter arsitektur bangunan ketika merancang fungsi baru. Dengan demikian, pengembangan ruang seni dan budaya tidak menghilangkan identitas sejarah yang melekat pada bangunan.
Rencana aktivasi eks Bioskop Dian dan usulan peningkatan status Pendopo Wali Kota Bandung menunjukkan peluang untuk menghubungkan pelestarian warisan sejarah dengan kebutuhan masyarakat masa kini. Keberhasilan upaya tersebut akan bergantung pada perencanaan, skema pengelolaan, dan konsistensi menjaga nilai cagar budaya.
Dalam peninjauan tersebut, Fadli didampingi Muhammad Farhan, Staf Khusus Menteri Bidang Protokoler dan Rumah Tangga Rachmanda Primayuda, Penasihat Menteri Kebudayaan Putu Supadma, Direktur Warisan Budaya Agus Widiatmoko, serta Kepala Balai Pelestarian Kebudayaan Jawa Barat Retno Raswaty.











Komentar