Roya Bisa Diurus Sendiri, Kelengkapan Berkas Jadi Kunci Layanan Cepat

- Jurnalis

Jumat, 9 Oktober 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Masyarakat mengurus layanan pertanahan secara mandiri di Kantor Pertanahan setelah melengkapi persyaratan roya (foto: kementerian agraria dan tata ruang)

Masyarakat mengurus layanan pertanahan secara mandiri di Kantor Pertanahan setelah melengkapi persyaratan roya (foto: kementerian agraria dan tata ruang)

Sisipublik.com – Roya atau penghapusan hak tanggungan ternyata tidak selalu membutuhkan jasa perantara. Masyarakat dapat mengurus layanan tersebut secara mandiri di Kantor Pertanahan (Kantah) selama seluruh persyaratan sudah lengkap saat mengajukan permohonan.

Pengalaman itu dirasakan Rizky, warga Kelurahan Ngade, Kecamatan Ternate Selatan, Kota Ternate. Ia mengurus roya sendiri di Kantah Kota Ternate dan menyebut prosesnya dapat selesai dalam satu hari setelah memenuhi persyaratan yang ditetapkan.

Roya Mandiri Lebih Mudah dengan Informasi yang Jelas

Roya menjadi salah satu layanan pertanahan yang dapat masyarakat urus tanpa notaris atau pihak ketiga dalam kondisi dan prosedur yang sesuai. Rizky menilai penjelasan petugas sejak awal membantu pemohon memahami dokumen serta tahapan yang perlu dilalui.

Kejelasan informasi tersebut membuat masyarakat tidak harus bergantung pada perantara untuk memahami proses administrasi. Karena itu, kelengkapan dokumen sejak awal menjadi faktor penting agar proses pelayanan berjalan lebih lancar.

Baca Juga :  Karhutla Jadi Perhatian Pemerintah, Prabowo Perintahkan Penanganan Maksimal di Tengah El Nino

Rizky juga mengapresiasi pelayanan Kantah Kota Ternate. Ia mengajak masyarakat memanfaatkan layanan pertanahan secara langsung dan menghindari penggunaan calo.

Kelengkapan Dokumen Menentukan Kelancaran Roya

Pengalaman serupa datang dari Ahmad Sawari, warga Kabupaten Lamongan. Ia mengurus roya untuk dua sertipikat tanah secara mandiri tanpa menggunakan jasa notaris maupun pihak ketiga.

Menurut Ahmad, proses pengurusan berjalan mudah selama pemohon mengikuti ketentuan yang berlaku. Pengalaman tersebut menunjukkan bahwa pemohon dapat mengurus layanan secara langsung dengan memahami persyaratan terlebih dahulu.

Untuk mengajukan roya atau penghapusan hak tanggungan, pemohon perlu menyiapkan sejumlah dokumen, antara lain:

  • formulir permohonan;
  • fotokopi KTP dan KK yang dicocokkan dengan dokumen asli;
  • sertipikat hak atas tanah;
  • sertipikat hak tanggungan;
  • surat roya, surat keterangan lunas, atau dokumen pelunasan utang dari kreditur;
  • fotokopi KTP pemberi hak tanggungan atau debitur; dan
  • fotokopi KTP penerima hak tanggungan atau kreditur.
Baca Juga :  BPGMN Disiapkan, Tanjung Leban Didorong Jadi Model Restorasi Gambut Nasional

Petugas loket akan mencocokkan dokumen identitas dengan aslinya sesuai ketentuan pelayanan. Masyarakat juga perlu memperhatikan ketentuan biaya sebelum mengajukan permohonan.

Tarif Roya Rp50.000 per Sertipikat

Untuk layanan tersebut, pemohon dikenakan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp50.000 per sertipikat hak atas tanah.

Dengan menyiapkan dokumen secara lengkap, masyarakat dapat mengurangi risiko harus kembali ke Kantah karena persyaratan belum terpenuhi. Langkah ini juga membantu proses pelayanan berlangsung lebih efektif.

Informasi mengenai persyaratan dan prosedur layanan roya dapat masyarakat cek melalui aplikasi Sentuh Tanahku, khususnya menu Info Layanan dan layanan Roya. Selain itu, masyarakat dapat mendatangi Kantah kabupaten atau kota setempat untuk memperoleh informasi sesuai kebutuhan layanan.

Dengan demikian, pemahaman terhadap persyaratan menjadi langkah penting sebelum datang ke Kantah. Masyarakat tidak perlu langsung menggunakan jasa perantara ketika layanan dapat mereka urus sendiri sesuai prosedur yang berlaku.

Berita Terkait

Bhumi ATR/BPN Bantu Cek Peta Bidang Tanah, Ini Batasan Informasi yang Perlu Dipahami
Digitalisasi Bansos Perkuat Verifikasi Penerima, Kemensos Buka Akses Pengawasan Data
SMA Unggul Garuda Perluas Akses Sekolah Unggulan hingga Empat Daerah
Kedelai Grobogan Ditargetkan Tembus 3 Ton per Hektare, Kementan Siapkan Ekspansi Lahan
Prabowo Lantik Empat Wakil Menteri, Dua Perkuat Sektor Pertahanan
Swasembada Beras Perkuat Ketahanan Pangan, Pemerintah Benahi Distribusi Pupuk
Transformasi PLN Jadi Prioritas, Prabowo Dorong Efisiensi dan Energi Surya 100 GW
Bantuan Pertanian Jatim Rp3 Triliun, Pembibitan Ayam Jadi Fokus Tambahan Anggaran
Berita ini 9 kali dibaca

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊


Berita Terkait

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 13:00 WIB

Bhumi ATR/BPN Bantu Cek Peta Bidang Tanah, Ini Batasan Informasi yang Perlu Dipahami

Jumat, 16 Oktober 2026 - 16:27 WIB

SMA Unggul Garuda Perluas Akses Sekolah Unggulan hingga Empat Daerah

Jumat, 16 Oktober 2026 - 09:00 WIB

Kedelai Grobogan Ditargetkan Tembus 3 Ton per Hektare, Kementan Siapkan Ekspansi Lahan

Kamis, 15 Oktober 2026 - 21:10 WIB

Prabowo Lantik Empat Wakil Menteri, Dua Perkuat Sektor Pertahanan

Kamis, 15 Oktober 2026 - 10:00 WIB

Swasembada Beras Perkuat Ketahanan Pangan, Pemerintah Benahi Distribusi Pupuk

Berita Terbaru