Sisipublik.com – Roya atau penghapusan hak tanggungan ternyata tidak selalu membutuhkan jasa perantara. Masyarakat dapat mengurus layanan tersebut secara mandiri di Kantor Pertanahan (Kantah) selama seluruh persyaratan sudah lengkap saat mengajukan permohonan.
Pengalaman itu dirasakan Rizky, warga Kelurahan Ngade, Kecamatan Ternate Selatan, Kota Ternate. Ia mengurus roya sendiri di Kantah Kota Ternate dan menyebut prosesnya dapat selesai dalam satu hari setelah memenuhi persyaratan yang ditetapkan.
Roya Mandiri Lebih Mudah dengan Informasi yang Jelas
Roya menjadi salah satu layanan pertanahan yang dapat masyarakat urus tanpa notaris atau pihak ketiga dalam kondisi dan prosedur yang sesuai. Rizky menilai penjelasan petugas sejak awal membantu pemohon memahami dokumen serta tahapan yang perlu dilalui.
Kejelasan informasi tersebut membuat masyarakat tidak harus bergantung pada perantara untuk memahami proses administrasi. Karena itu, kelengkapan dokumen sejak awal menjadi faktor penting agar proses pelayanan berjalan lebih lancar.
Rizky juga mengapresiasi pelayanan Kantah Kota Ternate. Ia mengajak masyarakat memanfaatkan layanan pertanahan secara langsung dan menghindari penggunaan calo.
Kelengkapan Dokumen Menentukan Kelancaran Roya
Pengalaman serupa datang dari Ahmad Sawari, warga Kabupaten Lamongan. Ia mengurus roya untuk dua sertipikat tanah secara mandiri tanpa menggunakan jasa notaris maupun pihak ketiga.
Menurut Ahmad, proses pengurusan berjalan mudah selama pemohon mengikuti ketentuan yang berlaku. Pengalaman tersebut menunjukkan bahwa pemohon dapat mengurus layanan secara langsung dengan memahami persyaratan terlebih dahulu.
Untuk mengajukan roya atau penghapusan hak tanggungan, pemohon perlu menyiapkan sejumlah dokumen, antara lain:
- formulir permohonan;
- fotokopi KTP dan KK yang dicocokkan dengan dokumen asli;
- sertipikat hak atas tanah;
- sertipikat hak tanggungan;
- surat roya, surat keterangan lunas, atau dokumen pelunasan utang dari kreditur;
- fotokopi KTP pemberi hak tanggungan atau debitur; dan
- fotokopi KTP penerima hak tanggungan atau kreditur.
Petugas loket akan mencocokkan dokumen identitas dengan aslinya sesuai ketentuan pelayanan. Masyarakat juga perlu memperhatikan ketentuan biaya sebelum mengajukan permohonan.
Tarif Roya Rp50.000 per Sertipikat
Untuk layanan tersebut, pemohon dikenakan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp50.000 per sertipikat hak atas tanah.
Dengan menyiapkan dokumen secara lengkap, masyarakat dapat mengurangi risiko harus kembali ke Kantah karena persyaratan belum terpenuhi. Langkah ini juga membantu proses pelayanan berlangsung lebih efektif.
Informasi mengenai persyaratan dan prosedur layanan roya dapat masyarakat cek melalui aplikasi Sentuh Tanahku, khususnya menu Info Layanan dan layanan Roya. Selain itu, masyarakat dapat mendatangi Kantah kabupaten atau kota setempat untuk memperoleh informasi sesuai kebutuhan layanan.
Dengan demikian, pemahaman terhadap persyaratan menjadi langkah penting sebelum datang ke Kantah. Masyarakat tidak perlu langsung menggunakan jasa perantara ketika layanan dapat mereka urus sendiri sesuai prosedur yang berlaku.











Komentar