Sisipublik.com – Pengukuran Terjadwal mengubah pola layanan pengukuran tanah bagi masyarakat yang mengajukan pendaftaran tanah untuk pertama kali. Jika sebelumnya pemohon harus menunggu kepastian kedatangan petugas ukur, kini Kantor Pertanahan menetapkan jadwal sejak proses permohonan berjalan.
Perubahan tersebut membuat pemohon dapat menyiapkan waktu dan lokasi tanah sesuai jadwal yang telah ditentukan. Dengan demikian, proses pengukuran tidak lagi bergantung pada inisiatif pemohon untuk berulang kali menanyakan kedatangan petugas.
Pengalaman itu dirasakan Warjito, pemohon di Kantor Pertanahan Kabupaten Purwakarta. Ia mengajukan berkas pada 26 Agustus 2026 dan mendapat pengukuran dua hari kemudian.
“Sekarang lebih cepat. Dahulu kita yang aktif minta petugas ukur datang ke lokasi tanah. Kalau sekarang cepat, langsung ditentukan jadwalnya,” kata Warjito.
Pengukuran Terjadwal Memberi Kepastian bagi Pemohon
Pengukuran Terjadwal menerapkan batas waktu layanan dengan masa tunggu pengukuran maksimal tujuh hari. Setelah petugas menyelesaikan pengukuran, Kantor Pertanahan menargetkan penyelesaian Peta Bidang Tanah (PBT) paling lama lima hari.
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menerapkan mekanisme tersebut sebagai bagian dari transformasi pelayanan pertanahan. Sistem itu juga menggunakan prinsip first in, first out sehingga permohonan yang masuk lebih dahulu mendapat pelayanan lebih dahulu.
Berdasarkan keterangan resmi Kementerian ATR/BPN, layanan tersebut telah berjalan di 446 Kantor Pertanahan pada Agustus 2026. Pemerintah menargetkan proses dari pendaftaran hingga hasil pengukuran selesai dalam waktu maksimal 12 hari melalui mekanisme tersebut.
Bagi Warjito, kepastian jadwal menjadi manfaat penting. Ia mengatakan hasil pengukuran tanahnya kemudian selesai pada awal September 2026 sehingga ia dapat mengetahui perkembangan proses pengurusan tanah dengan lebih jelas.
Pemohon Tak Lagi Menebak Jadwal Petugas Ukur
Selain di Purwakarta, perubahan serupa dirasakan Firda Amary, pemohon pendaftaran tanah pertama kali di Kantor Pertanahan Kota Ternate.
Firda menilai informasi mengenai jadwal petugas ukur membuat proses pengajuan tanah menjadi lebih terarah. Petugas menghubungi pemohon untuk menentukan waktu kedatangan ke lokasi tanah.
Kondisi tersebut sekaligus mengurangi ketidakpastian yang sebelumnya dapat muncul setelah pemohon menyerahkan berkas. Pemohon kini memperoleh informasi mengenai waktu pengukuran sehingga dapat mempersiapkan lokasi dan kebutuhan lain sebelum petugas datang.
Kementerian ATR/BPN menyebut kepastian waktu menjadi salah satu tujuan utama penerapan layanan tersebut. Pemerintah juga terus mengevaluasi Kantor Pertanahan yang belum mencapai target waktu pelayanan agar penerapan sistem berjalan lebih optimal.
Dengan pola layanan yang lebih terukur, masyarakat tidak hanya memperoleh proses pengukuran yang lebih cepat, tetapi juga kepastian mengenai tahapan yang sedang mereka jalani. Perubahan itu menjadi bagian dari upaya meningkatkan transparansi dan kualitas pelayanan pertanahan.











Komentar