Sisipublik.com – Produk dalam negeri memiliki ruang pasar yang besar di Indonesia seiring dominannya konsumsi domestik terhadap output manufaktur. Kondisi ini mendorong Kementerian Perindustrian memperkuat penggunaan produk nasional sekaligus mendorong pelaku industri meningkatkan kualitas, kapasitas produksi, dan daya saing.
Data Kementerian Perindustrian menunjukkan sekitar 78,39 persen output manufaktur Indonesia terserap pasar domestik, sedangkan 21,61 persen lainnya masuk pasar ekspor. Struktur tersebut menunjukkan bahwa konsumen dalam negeri masih menjadi basis utama bagi keberlangsungan industri manufaktur nasional.
Produk dalam negeri punya ruang ekspansi besar
Produk dalam negeri mendapat peluang dari besarnya basis konsumen Indonesia. Kementerian Perindustrian mencatat konsumsi rumah tangga sepanjang 2025 mencapai Rp12.834,8 triliun. Pada saat yang sama, kapasitas industri pengolahan nonmigas belum sepenuhnya terpakai karena tingkat utilisasinya tercatat 61,8 persen pada 2025.
Karena itu, pemerintah mendorong peningkatan penggunaan produk nasional melalui kebijakan Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN). Kebijakan tersebut tidak hanya menyasar pengadaan barang dan jasa, tetapi juga diarahkan untuk memperluas pasar produk manufaktur sekaligus mendorong pemanfaatan kapasitas industri.
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menyatakan perluasan pasar produk nasional dapat memberikan dampak lanjutan terhadap aktivitas produksi, investasi, rantai pasok, dan penyerapan tenaga kerja.
Menurut Agus, setiap Rp1 belanja untuk produk dalam negeri dapat memberikan dampak sekitar Rp2,2 terhadap perekonomian nasional.
TKDN memperkuat basis produk nasional
Pemerintah juga menggunakan kebijakan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) untuk memperkuat posisi produk nasional dalam pasar domestik. Hingga 2 September 2026, lebih dari 57.000 produk dari lebih dari 5.600 perusahaan industri telah memperoleh sertifikasi TKDN.
Jumlah tersebut memberikan pilihan yang lebih luas bagi pengadaan barang dan jasa yang membutuhkan produk dengan kandungan dalam negeri. Selain itu, sertifikasi tersebut menjadi salah satu instrumen untuk memperkuat keterhubungan antara industri, pemasok bahan baku, dan pasar.
Langkah tersebut menjadi penting karena pasar domestik yang besar tidak otomatis menjamin pertumbuhan industri. Pelaku usaha tetap perlu meningkatkan produktivitas, mutu, efisiensi, serta kemampuan memenuhi kebutuhan konsumen.
Produk farmasi dorong penguatan dari hulu hingga hilir
Penguatan produk dalam negeri juga terlihat pada industri farmasi dan produk kesehatan. Bio Farma Group, misalnya, telah memiliki 29 sertifikat TKDN dan Bobot Manfaat Perusahaan (BMP) untuk sejumlah produk, termasuk vaksin, enoxaparin, dan kit diagnostik.
Produk yang telah tersertifikasi tersebut memiliki nilai TKDN dalam rentang 44,28 persen hingga 95,03 persen. Sementara itu, nilai BMP yang diperoleh mencapai maksimal 15 persen.
Direktur Utama PT Bio Farma Evi Sylvia menekankan bahwa penguatan industri farmasi membutuhkan kemampuan produksi dari hulu hingga hilir. Selain meningkatkan kandungan lokal, industri perlu mengembangkan teknologi, memenuhi standar mutu, dan memperhatikan aspek halal.
Bio Farma juga menyatakan komitmen mengembangkan serta memproduksi vaksin dan produk life science halal sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk melalui penerapan Sistem Jaminan Produk Halal.
Merek lokal perlu mengikuti kebutuhan konsumen
Sementara itu, industri barang konsumsi menghadapi tantangan yang berbeda. Pelaku usaha tidak cukup hanya mengandalkan penggunaan bahan baku lokal, tetapi juga perlu memastikan produk memiliki kualitas, desain, harga, dan pengalaman penggunaan yang sesuai dengan kebutuhan konsumen.
CEO dan Co-Founder Torch Ben Wirawan menilai bahan baku lokal perlu menjadi bagian dari strategi pengembangan produk secara menyeluruh. Menurut dia, riset dan pengembangan, branding, pemasaran, penjualan, pengelolaan data, sumber daya manusia, serta rantai pasok perlu berjalan secara terintegrasi.
Dengan demikian, perluasan pangsa pasar domestik dapat menjadi ruang bagi industri nasional untuk meningkatkan skala usaha. Namun, pelaku industri tetap perlu menjaga kualitas dan relevansi produk agar konsumen memiliki alasan untuk memilih produk dalam negeri.
Pada akhirnya, kekuatan pasar domestik dapat memberikan fondasi bagi industri nasional untuk memperbesar kapasitas produksi. Pemerintah melalui P3DN dan TKDN berupaya memperkuat sisi permintaan serta basis industri, sedangkan pelaku usaha perlu menerjemahkan peluang tersebut menjadi produk yang kompetitif dan sesuai kebutuhan pasar.











Komentar