Utang Obligasi BLBI Lunas, Pemerintah Tetap Kejar Kewajiban Obligor dan Debitur

- Jurnalis

Rabu, 23 September 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Menteri Keuangan Suahasil Nazara menyampaikan perkembangan pelunasan utang obligasi BLBI kepada Bank Indonesia di Jakarta (kementerian sekretaris negara)

Menteri Keuangan Suahasil Nazara menyampaikan perkembangan pelunasan utang obligasi BLBI kepada Bank Indonesia di Jakarta (kementerian sekretaris negara)

Sisipublik.com – Utang obligasi BLBI sebesar Rp218,3 triliun kepada Bank Indonesia (BI) telah pemerintah lunasi. Namun, penyelesaian kewajiban antara pemerintah dan BI tersebut tidak menghentikan upaya negara menagih kewajiban para obligor dan debitur yang masih terkait dengan Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).

Menteri Keuangan Suahasil Nazara menyampaikan penyelesaian utang tersebut setelah bertemu Presiden Prabowo Subianto di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (22/9/2026). Kementerian Keuangan mencatat pembayaran senilai Rp218,3 triliun telah rampung pada 24 Agustus 2026.

Utang Obligasi BLBI Selesai, Hak Tagih Negara Tetap Berjalan

Utang obligasi BLBI yang telah pemerintah lunasi merupakan kewajiban pemerintah kepada BI yang muncul dalam rangka penanganan krisis keuangan 1997–1998. Pemerintah membayar kewajiban tersebut secara bertahap melalui APBN hingga pembayaran terakhir pada Agustus 2026.

Suahasil menjelaskan, pemerintah menggunakan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) yang bersumber dari surplus BI untuk mendukung pembayaran kewajiban tersebut. Mekanisme tersebut menjadi bagian dari hubungan keuangan antara pemerintah dan bank sentral.

Baca Juga :  PSEL Legok Nangka Perkuat Pengelolaan Sampah Berkelanjutan, PLN Siap Serap Listrik Hingga 20 Tahun

Meski demikian, pelunasan kepada BI tidak berarti seluruh persoalan BLBI berakhir. Pemerintah tetap mempertahankan hak tagih terhadap obligor dan debitur yang masih memiliki kewajiban.

Pemerintah Lanjutkan Penagihan Aset dan Kewajiban BLBI

Suahasil menegaskan pemerintah akan terus mengejar kewajiban pihak-pihak yang masih memiliki utang terkait program BLBI. Artinya, penyelesaian utang pemerintah kepada BI berjalan sebagai proses tersendiri dari penagihan kepada obligor dan debitur.

Kementerian Keuangan juga menegaskan pelunasan Rp218,3 triliun tersebut hanya menyangkut penyelesaian hubungan utang-piutang antara pemerintah dan BI sebagai lembaga negara. Karena itu, negara tetap memiliki dasar untuk melanjutkan penagihan terhadap kewajiban pihak terkait.

Langkah penagihan tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah memulihkan keuangan negara dari aset dan kewajiban yang masih berkaitan dengan penanganan krisis perbankan pada akhir 1990-an. DJKN sebelumnya juga menyebut hasil pengelolaan dan lelang aset eks-BLBI dapat memberikan kontribusi terhadap pemulihan keuangan negara dan PNBP.

Baca Juga :  Hotspot Sumsel Turun, Kalteng Jadi Fokus Baru Pengendalian Karhutla

Penutupan Kewajiban Pemerintah kepada BI

Pelunasan Rp218,3 triliun menandai berakhirnya kewajiban pemerintah kepada BI atas obligasi yang berkaitan dengan penanganan krisis tersebut. Pemerintah memandang penyelesaian itu sebagai bagian dari perjalanan panjang pengelolaan dampak krisis keuangan 1997–1998.

Namun, penutupan kewajiban pemerintah kepada BI tidak sama dengan berakhirnya seluruh proses penanganan BLBI. Pemerintah masih menghadapi kewajiban yang berasal dari pihak obligor dan debitur sehingga penagihan tetap menjadi agenda setelah pelunasan tersebut.

Dengan demikian, penyelesaian utang pemerintah kepada BI menjadi satu tahap dalam penanganan warisan krisis 1997–1998, sementara upaya pemulihan kewajiban dari pihak terkait BLBI tetap berlangsung.

Berita Terkait

Wamenaker Soroti Regulasi dan Pengawasan untuk Jaga Industri Padat Karya Serang
Pengukuran Terjadwal Beri Kepastian Waktu bagi Pemohon Pendaftaran Tanah
Tata Kelola Minerba Diperketat, PNBP Tetap Tumbuh Saat Produksi Batu Bara Menurun
Sertipikasi Rumah Ibadah Perkuat Kepastian Hukum dan Eksistensi Jemaat Gereja
Donor Darah ESDM Perkuat Aksi Kemanusiaan di HUT Pertambangan dan Energi ke-81
Koperasi Berbasis Masjid Mulai Disiapkan sebagai Penggerak Ekonomi Komunitas
Karhutla Ditangani dari Udara dan Darat, 54.394 Personel Bergerak di Sejumlah Wilayah
TNI Fair 2026 Buka Akses Publik untuk Kenal Alutsista dan Teknologi Pertahanan
Berita ini 0 kali dibaca

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊


Berita Terkait

Rabu, 23 September 2026 - 17:00 WIB

Utang Obligasi BLBI Lunas, Pemerintah Tetap Kejar Kewajiban Obligor dan Debitur

Rabu, 23 September 2026 - 11:00 WIB

Wamenaker Soroti Regulasi dan Pengawasan untuk Jaga Industri Padat Karya Serang

Rabu, 23 September 2026 - 06:00 WIB

Tata Kelola Minerba Diperketat, PNBP Tetap Tumbuh Saat Produksi Batu Bara Menurun

Selasa, 22 September 2026 - 15:00 WIB

Sertipikasi Rumah Ibadah Perkuat Kepastian Hukum dan Eksistensi Jemaat Gereja

Selasa, 22 September 2026 - 13:00 WIB

Donor Darah ESDM Perkuat Aksi Kemanusiaan di HUT Pertambangan dan Energi ke-81

Berita Terbaru