Sisipublik.com – Tunjangan kinerja prajurit TNI naik setelah Presiden Prabowo Subianto menetapkan penyesuaian melalui dua Peraturan Presiden (Perpres). Kebijakan ini mengakhiri sekitar delapan tahun tanpa perubahan besaran tunjangan bagi prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan pegawai Kementerian Pertahanan (Kemhan).
Presiden menetapkan kebijakan tersebut melalui Perpres Nomor 42 Tahun 2026 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Tentara Nasional Indonesia serta Perpres Nomor 43 Tahun 2026 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Pertahanan. Kedua aturan itu sekaligus menggantikan Perpres Nomor 102 Tahun 2018 dan Perpres Nomor 104 Tahun 2018.
Selanjutnya, tunjangan kinerja prajurit TNI naik sebagai bagian dari penyesuaian yang mengikuti evaluasi reformasi birokrasi pemerintah. Kebijakan tersebut juga menyesuaikan peningkatan tanggung jawab prajurit dan pegawai Kemhan dalam menjalankan berbagai tugas strategis negara.
Tunjangan Kinerja Prajurit TNI Naik, Kemhan Sambut Positif Kebijakan Baru
Kepala Biro Informasi Pertahanan Kemhan RI, Brigjen TNI Rico Ricardo Sirait, mengatakan Kementerian Pertahanan telah menerima salinan kedua Perpres tersebut. Menurutnya, Kemhan akan menindaklanjuti kebijakan tersebut sesuai ketentuan yang berlaku.
Rico menjelaskan, sejak 2018 Kemhan dan TNI belum pernah memperoleh penyesuaian indeks tunjangan kinerja. Sementara itu, beban tugas terus bertambah seiring meningkatnya kebutuhan menjaga kedaulatan negara dan mendukung berbagai program strategis pemerintah.
Selain menjalankan fungsi pertahanan, personel TNI juga berperan dalam penanggulangan bencana, penguatan ketahanan pangan, pembangunan di daerah terpencil, hingga pengamanan wilayah yang membutuhkan perhatian khusus.
Karena itu, Kemhan menilai penyesuaian tunjangan menjadi bentuk penghargaan atas peningkatan kinerja sekaligus hasil evaluasi reformasi birokrasi yang telah berjalan. Rico menambahkan, kebijakan tersebut diharapkan mendorong seluruh personel Kemhan dan TNI untuk terus meningkatkan profesionalisme, akuntabilitas, serta kualitas pengabdian kepada bangsa dan negara.
Besaran Tukin Disesuaikan Berdasarkan Kelas Jabatan
Dalam aturan terbaru, pemerintah menetapkan besaran tunjangan berdasarkan kelas jabatan masing-masing pegawai maupun prajurit. Dengan demikian, nilai tukin yang di terima mengikuti struktur jabatan yang berlaku.
Untuk kelas jabatan 1, tunjangan kinerja di tetapkan sebesar Rp2,5 juta. Nilai tersebut meningkat sekitar Rp600 ribu di bandingkan ketentuan sebelumnya yang berada di kisaran Rp1,9 juta. Sementara itu, kelas jabatan 2 hingga 8 memperoleh tunjangan mulai Rp2.931.100 sampai Rp5.472.100. Adapun kelas jabatan 9 hingga 11 menerima tukin antara Rp6.276.600 hingga Rp9.852.300.
Berikutnya, kelas jabatan 12 sampai 14 memperoleh tunjangan mulai Rp11.133.000 hingga Rp19.485.000. Kemudian, kelas jabatan 15 menerima Rp21.690.000, kelas jabatan 16 sebesar Rp30.058.800, dan kelas jabatan 17 memperoleh Rp37.395.000.
Pejabat Tinggi TNI Juga Mendapat Penyesuaian Tukin
Perpres terbaru juga mengatur besaran tunjangan bagi pejabat tinggi TNI. Posisi berpangkat bintang tiga, seperti Kepala Staf Umum (Kasum) TNI dan wakil kepala staf angkatan, menerima tunjangan kinerja sebesar Rp44.874.000.
Sementara itu, pejabat dengan pangkat bintang empat, termasuk kepala staf angkatan, memperoleh tunjangan kinerja sebesar Rp48.613.500. Besaran tersebut menjadi nilai tertinggi dalam struktur tunjangan yang di atur melalui Perpres terbaru. (j/*)











Komentar