Sisipublik.com – Raih WTP Pemprov Maluku Utara menjadi pencapaian penting bagi Pemerintah Provinsi Maluku Utara pada tahun anggaran 2025. Daerah tersebut berhasil memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI setelah tiga tahun sebelumnya hanya meraih opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP), di bawah kepemimpinan Gubernur Sherly Tjoanda
Keberhasilan tersebut menandai peningkatan kualitas tata kelola keuangan daerah. Selain itu, capaian ini menunjukkan komitmen pemerintah daerah dalam menerapkan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan kepatuhan terhadap Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP).
Raih WTP Pemprov Maluku Utara juga menjadi momentum penting untuk memperkuat sistem pengelolaan keuangan daerah. Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) berlangsung dalam Rapat Paripurna DPRD Provinsi Maluku Utara di Sofifi, Jumat, 12 Juni 2026.
Staf Ahli BPK RI Bidang BUMN, BUMD, dan Kekayaan Negara/Daerah yang Dipisahkan Lainnya, Bernardus Dwita Pradana, menyerahkan dokumen tersebut kepada Gubernur Sherly Tjoanda. Wakil Gubernur Sarbin Sehe dan Ketua DPRD Maluku Utara Iqbal Ruray turut mendampingi dalam agenda tersebut.
Raih WTP Pemprov Maluku Utara Jadi Bahan Evaluasi
Dalam sambutannya, Sherly Tjoanda mengapresiasi BPK RI, khususnya Perwakilan BPK Provinsi Maluku Utara. Ia menilai proses pemeriksaan selama dua bulan berjalan secara independen, objektif, dan profesional.
Menurut Sherly, hasil audit tidak hanya menjadi pencapaian administratif. Ia ingin seluruh jajaran birokrasi memanfaatkan hasil pemeriksaan tersebut sebagai bahan evaluasi untuk memperbaiki tata kelola keuangan daerah.
Sherly menegaskan bahwa opini WTP harus menjadi fondasi dalam membangun pemerintahan yang bersih dan transparan. Ia juga berharap pengelolaan keuangan yang akuntabel dapat meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
BPK RI Catat Kemajuan Tindak Lanjut Rekomendasi
Di sisi lain, BPK RI menilai Pemprov Maluku Utara telah memenuhi sejumlah aspek penting dalam penyusunan laporan keuangan. Penilaian tersebut meliputi kesesuaian standar akuntansi, kecukupan bukti audit, kelengkapan pengungkapan, serta efektivitas sistem pengendalian internal.
Selain itu, BPK RI mencatat perkembangan positif dalam tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan. Dari total 2.546 rekomendasi yang pernah diberikan, pemerintah daerah telah menyelesaikan 1.778 rekomendasi atau sekitar 69,84 persen.
Sherly Ajak Semua Pihak Jaga Akuntabilitas APBD
Selanjutnya, Sherly mengajak seluruh perangkat daerah dan DPRD untuk menjadikan opini WTP sebagai motivasi bersama. Ia menekankan pentingnya menjaga akuntabilitas pengelolaan APBD guna mendukung percepatan pembangunan daerah.
Sherly menegaskan bahwa seluruh pihak perlu terus berbenah demi memastikan anggaran daerah memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. Menurutnya, setiap rupiah APBD Maluku Utara harus mampu mendorong pembangunan dan meningkatkan kesejahteraan warga.
Karena itu, raih WTP tahun 2025 tidak hanya menjadi prestasi administrasi. Capaian tersebut juga menjadi tonggak baru bagi Maluku Utara dalam membangun tata kelola pemerintahan yang semakin baik dan berorientasi pada kepentingan masyarakat. (j/*)










Komentar